TEMPO.CO, Jakarta - Ketua divisi SDM Komisi Pemilihan Umum atau KPU Parsadaan Harahap merincikan jadwal dan tahapan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS menjelang pemungutan suara Pilkada 2024.
“Kita lakukan launching pada hari ini menandakan dimulainya proses pendaftaran pengumuman dan pendaftaran,” kata Parsadaan saat ditemui awak media di gedung KPU Jakarta, pada Selasa, 17 September 2024.
Berdasarkan linimasanya, terdapat tujuh tahapan proses perekrutan yang harus diikuti calon peserta KPPS. Adapun jadwal proses perekrutannya dimulai pada 17 September 2024 hingga 7 November 2024.
Tahapan pertama adalah proses pengumuman pendaftaran yang dimulai pada 17 September hingga 21 September 2024. Selanjutnya, akan berlangsung tahapan penerimaan pendaftaran hingga 28 September 2024.
Setelah proses pendaftaran, para calon anggota KPPS akan diseleksi dalam tahap penelitian administrasi yang berlangsung dari 18 September hingga 29 September 2024. Jika lolos tahapan penelitian administrasi, peserta akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.
Selanjutnya, terdapat tahapan tanggapan masyarakat, yang mana menurut Parsadaan merupakan bagian dari SOP perekrutan yang dilakukan untuk menerima masukan dari masyarakat. Tahapan ini berlangsung dari 30 September hingga 5 Oktober 2024. Apabila lolos tahapan tersebut, peserta proses perekrutan akan diumumkan pada 5 Oktober hingga 7 Oktober 2024.
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lolos proses seleksi tahapan-tahapan yang telah berlangsung sejak September itu akan diumumkan pada 5 hingga 7 Oktober 2024. Jadwal selanjutnya adalah penetapan dan pelantikan anggota KPPS yang akan berlangsung pada 7 November 2024.
Berdasarkan keterangan Parsadaan, rencananya anggota KPPS yang terpilih dan dilantik pada 7 November 2024 akan langsung diberikan bimbingan teknis. “Jadi kesemuanya kita lakukan bimbing, ini sama halnya seperti yang kita lakukan pada pembentukan KPPS pada proses pemilu serentak tahun 2024 yang lalu,” ujarnya.
Menyangkut honor yang dibayarkan, Parsadaan mengatakan bahwa ada perbedaan yang diberikan pada anggota KPPS pelaksanaan pilpres dan pileg kemarin. “Memang ada sedikit perbedaan menyangkut honor yang harus disampaikan,” kata dia.
Adapun jumlah bayaran yang akan diterima anggota KPPS didasarkan kepada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan. Berikut rincian honor yang diterima petugas KPPS Pilkada 2024.
Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)
Mengacu kepada proses pendaftaran, terdapat persyaratan yang dikeluarkan oleh KPU terkait yang harus dipenuhi calon pendaftar. Persyaratan pertama, pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun dan usia maksimal adalah 55 tahun. Adapun penentuan umur ini disebabkan oleh tugas yang dinilai mengandalkan pekerjaan fisik. Calon anggota KPPS juga harus bebas dari penyalahgunaan narkoba dan tidak pernah dipidana penjara serta dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani.
“Ini dengan pertimbangan bahwa kerja-kerja KPPS ini benar-benar mengandalkan kerja-kerja fisik,” kata Parsadaan.
Dari segi kesehatan, para pendaftar akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan berupa tensi darah, gula darah dan kolesterol.
Selain itu, Parsadaan mengungkapkan, pihak pendaftar merupakan orang yang memiliki integritas yang kuat, jujur, dan adil serta bukan bagian dari partai politik setidaknya lima tahun sebelum pendaftaran yang akan dinyatakan dengan surat pernyataan.
“Itu syarat-syarat yang harus dipenuhi, di samping nanti harus melampirkan beberapa syarat pendukung,” kata Parsadaan.
Untuk syarat pendukung berupa dokumen, pendaftar diminta menyiapkan fotokopi KTP Elektronik, passport, dan beberapa surat pernyataan yang disebutkan.
Pilihan Editor: KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024