TEMPO.CO, Jakarta - Kader Partai Keadilan Sejahtera, Achmad Yani terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jakarta sementara. Sekretariat DPRD Jakarta Saria D.A.G. Sinaga mengatakan penunjukan pimpinan DPRD Jakarta sementara merujuk UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
"Ketika pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara dengan komposisi satu ketua dan satu wakil berasal dari perolehan suara partai terbanyak," kata Saria dalam rapat paripurna Senin, 26 Agustus 2024.
Selain menetapkan Achmad Yani, rapat paripurna DPRD Jakarta menetapkan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jhonny Simanjuntak sebagai Wakil Ketua DPRD sementara.
Adapun Achmad Yani sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta. Ia kembali terpilih pada Pemilihan Legislatif 2024. Achmad Yani adalah satu di antara 106 anggota DPRD DKI Jakarta yang dilantik hari ini.
Sedangkan Jhonny merupakan sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta. Partai kedua pimpinan sementara tersebut memperoleh kursi terbanyak di DPRD Jakarta. PKS mendapatkan 18 kursi, sedangkan PDIP 15 kursi.
Ditemui usai rapat pelantikan, Achmad Yani mengatakan akan segera menyiapkan tata tertib untuk menentukan proses pembentukan pemimpin definitifnya. "Kami akan melakukan proses untuk pembentukan pimpinan DPRD ya ketua dan wakil ketua," ujarnya.
"Ini tugas kami, harapannya mudah-mudahan dalam waktu satu atau dua bulan bisa selesai. Kami hanya mengantarkan."
Pilihan editor: Ketua MPR: Perlu Perbaikan Demokrasi Indonesia setelah 26 Tahun Reformasi