Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjuangan Novel Baswedan dkk Gagal, MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

image-gnews
Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan uji materi aturan syarat usia calon pimpinan atau Capim KPK yang diajukan eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dkk. Dengan putusan tersebut, syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan MK Nomor 68/PU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta pada Kamis, 12 September 2024.

Dengan diketuknya putusan tersebut, pupus sudah asa Novel dkk memperjuangkan batas minimal usai kandidat pimpinan KPK di bawah 50 tahun. Tempo.co telah merangkum perjalanan upaya mereka, dari pengajuan, gagal mendaftar capim KPK, hingga putusan terakhir MK. Berikut kronologi atau alur waktunya:

Selasa, 28 Mei 2024: Pengajuan

Adapun Perkara Nomor 68/PU-XXII/2024 itu disampaikan Novel Baswedan bersama sejumlah bekas pegawai KPK pada penghujung Mei 2024. Mereka yaitu Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.

Mereka memohon perubahan atas Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Bebeid itu mengatur soal batas minimal usai capim KPK adalah 50 tahun. Judicial review dimaksudkan agar kandidat di bawah usia tersebut boleh mendaftar asal berpengalaman sebagai pegawai KPK sekurang-kurangnya selama lima tahun.

“Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama lima tahun sebagai pegawai KPK dan paling tinggi 65 tahun,” tulis Novel dalam petitum, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi atau MK RI.

Jumat, 28 Juni 2024: Novel ragu gugatan diproses sebelum penutupan pendaftaran capim KPK

Pendaftaran capim KPK periode 2024-2029 ditutup pada 15 Juli 2024. Novel mengatakan mereka telah mengajukan uji materi tersebut ke MK sejak Mei 2024. Yakni, sebelum Pansel KPK terbentuk. Namun, dia berujar hingga sebulan berselang MK belum juga menentukan hari sidang.

“Dan saya kira baru akan disidangkan setelah pendaftaran Pimpinan KPK ditutup,” kata Novel melalui pesan singkat pada Jumat, 28 Juni 2024.

Novel pun menyayangkan lambatnya proses yang terjadi di MK. Sebabnya, keterlambatan itu berpeluang membuat para capim potensial gagal mendaftar. Di antaranya calon potensial itu, kata Novel, ada para mantan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dipecat pada 2021.

“Sangat disayangkan, karena di antara kawan-kawan IM57 banyak sekali yang sangat memahami KPK dan punya pengalaman, pengetahuan bahkan jaringan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujar Novel.

Senin, 15 Juli 2024: Novel dkk gagal daftar capim KPK

Benar saja, hingga pendaftaran Capim KPK ditutup per Senin, 15 Juli, MK tak kunjung memproses gugatan tersebut. Pupus sudah kesempatan Novel dan kawan-kawan untuk melibatkan diri sebagai capim KPK. Para insan antikorupsi itu terbentur syarat batas usai minimal 50 tahun saat mendaftar.

Senin, 22 Juli 2024: MK sidangkan gugatan Novel dkk

MK mulai menyidangkan gugatan Novel dkk pada Senin, 22 Juli. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar di Ruang Sidang Pleno MK. Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang panel dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani.

Usai mendengar permohonan Novel, di akhir persidangan, majelis hakim memberikan nasihat kepada para pemohon. Enny Nurbaningsih, salah satunya, menyarankan frasa pengalaman sebagai pegawai KPK di dalam petitum perlu diperjelas ruang lingkupnya.

“Pegawai KPK yang dimaksud itu apa ruang lingkupnya? Luas sekali ‘kan pegawai KPK itu,” kata Enny.

MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Berkas permohonan yang diperbaiki paling lambat harus diterima MK pada 5 Agustus 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahad, 28 Juli 2024: Novel dkk revisi permohonan uji materi

Novel dkk masih merevisi serta mengkaji ulang permohonan uji materi UU KPK. Hal itu diungkap oleh Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha sebagai salah satu eks penyidik yang ingin mengajukan diri sebagai capim KPK. Menurut dia, pengkajian ulang masih berlangsung.

“Secepatnya kami masukkan revisinya,” kata Praswad ketika dihubungi, Ahad, 28 Juli 2024.

Dia menyebut, pihaknya sedang mendalami secara sungguh-sungguh masukan dari Majelis Hakim MK pada saat pemeriksaan pendahuluan. Hal tersebut, kata Praswad, mengingat masukan yang diberikan oleh Hakim menjadi rasional untuk memperkuat argumentasi yang telah dibuat.

“Ini juga menandakan kami optimis bahwa secara subtansial seharusnya tidak ada problem untuk mengabulkan permohonan yang kami buat,” tuturnya.

Jumat, 2 Agustus 2024: Novel dkk serahkan revisi permohonan uji materi

Novel dkk sudah selesai merevisi serta mengkaji ulang permohonan uji materi UU KPK. Sudah (selesai),” kata Praswad ketika dihubungi, Jumat, 2 Agustus 2024. Dia menyebut, pihaknya akan menyerahkan revisi hari itu. “Siang ini kami masukkan,” tuturnya.

Senin, 5 Agustus 2024: MK periksa kembali permohonan uji materi Novel dkk

MK kembali melakukan pemeriksaan atas permohonan uji materil yang diajukan oleh Novel dkk. Permohonan yang diajukan telah mengalami perbaikan sesuai masukan dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

“Masukan-masukan tersebut terkait dengan legal standing, provisi, pokok perkara sampai dengan pokok permohonan,” kata Praswad.

Kamis, 12 September 2024: MK tolak permohonan uji materi

MK akhirnya menolak permohonan uji materi soal syarat usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. MK berpandangan perbaikan KPK tetap bisa dilakukan tanpa mengubah syarat usia minimum. Para pemohon tetap bisa berpartisipasi dalam memberantas korupsi tanpa harus menjadi pimpinan KPK.

“Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,” kata Suhartoyo.

MK juga menyatakan penentuan batas usia dalam suatu undang-undang adalah kewenangan pembentuk undang-undang. Suhartoyo berujar ketentuan syarat usia hanya dapat diadili oleh MK apabila penentuan syarat usia tersebut melanggar berbagai batasan kebijakan hukum terbuka.

Dalam putusan kali ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurut Arsul, MK seharusnya mengabulkan permohonan Novel dkk meski sebagian.

Arsul berujar ketentuan syarat usia 50 tahun bisa diberi pengecualian terhadap capim yang berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 tahun secara berturut-turut.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  I  SULTAN ABDURRAHMAN | DEFARA DHANYA PARAMITHA | NOVALI PANJI NUGROHO | MICHELLE GABRIELA

Pilihan Editor: Tanggapan Novek Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

4 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

14 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

22 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

22 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

1 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.


KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi APD di Kementerian Kesehatan RI. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.