Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjuangan Novel Baswedan dkk Gagal, MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

image-gnews
Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan uji materi aturan syarat usia calon pimpinan atau Capim KPK yang diajukan eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dkk. Dengan putusan tersebut, syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan MK Nomor 68/PU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta pada Kamis, 12 September 2024.

Dengan diketuknya putusan tersebut, pupus sudah asa Novel dkk memperjuangkan batas minimal usai kandidat pimpinan KPK di bawah 50 tahun. Tempo.co telah merangkum perjalanan upaya mereka, dari pengajuan, gagal mendaftar capim KPK, hingga putusan terakhir MK. Berikut kronologi atau alur waktunya:

Selasa, 28 Mei 2024: Pengajuan

Adapun Perkara Nomor 68/PU-XXII/2024 itu disampaikan Novel Baswedan bersama sejumlah bekas pegawai KPK pada penghujung Mei 2024. Mereka yaitu Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.

Mereka memohon perubahan atas Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Bebeid itu mengatur soal batas minimal usai capim KPK adalah 50 tahun. Judicial review dimaksudkan agar kandidat di bawah usia tersebut boleh mendaftar asal berpengalaman sebagai pegawai KPK sekurang-kurangnya selama lima tahun.

“Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama lima tahun sebagai pegawai KPK dan paling tinggi 65 tahun,” tulis Novel dalam petitum, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi atau MK RI.

Jumat, 28 Juni 2024: Novel ragu gugatan diproses sebelum penutupan pendaftaran capim KPK

Pendaftaran capim KPK periode 2024-2029 ditutup pada 15 Juli 2024. Novel mengatakan mereka telah mengajukan uji materi tersebut ke MK sejak Mei 2024. Yakni, sebelum Pansel KPK terbentuk. Namun, dia berujar hingga sebulan berselang MK belum juga menentukan hari sidang.

“Dan saya kira baru akan disidangkan setelah pendaftaran Pimpinan KPK ditutup,” kata Novel melalui pesan singkat pada Jumat, 28 Juni 2024.

Novel pun menyayangkan lambatnya proses yang terjadi di MK. Sebabnya, keterlambatan itu berpeluang membuat para capim potensial gagal mendaftar. Di antaranya calon potensial itu, kata Novel, ada para mantan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dipecat pada 2021.

“Sangat disayangkan, karena di antara kawan-kawan IM57 banyak sekali yang sangat memahami KPK dan punya pengalaman, pengetahuan bahkan jaringan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujar Novel.

Senin, 15 Juli 2024: Novel dkk gagal daftar capim KPK

Benar saja, hingga pendaftaran Capim KPK ditutup per Senin, 15 Juli, MK tak kunjung memproses gugatan tersebut. Pupus sudah kesempatan Novel dan kawan-kawan untuk melibatkan diri sebagai capim KPK. Para insan antikorupsi itu terbentur syarat batas usai minimal 50 tahun saat mendaftar.

Senin, 22 Juli 2024: MK sidangkan gugatan Novel dkk

MK mulai menyidangkan gugatan Novel dkk pada Senin, 22 Juli. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar di Ruang Sidang Pleno MK. Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang panel dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani.

Usai mendengar permohonan Novel, di akhir persidangan, majelis hakim memberikan nasihat kepada para pemohon. Enny Nurbaningsih, salah satunya, menyarankan frasa pengalaman sebagai pegawai KPK di dalam petitum perlu diperjelas ruang lingkupnya.

“Pegawai KPK yang dimaksud itu apa ruang lingkupnya? Luas sekali ‘kan pegawai KPK itu,” kata Enny.

MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Berkas permohonan yang diperbaiki paling lambat harus diterima MK pada 5 Agustus 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahad, 28 Juli 2024: Novel dkk revisi permohonan uji materi

Novel dkk masih merevisi serta mengkaji ulang permohonan uji materi UU KPK. Hal itu diungkap oleh Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha sebagai salah satu eks penyidik yang ingin mengajukan diri sebagai capim KPK. Menurut dia, pengkajian ulang masih berlangsung.

“Secepatnya kami masukkan revisinya,” kata Praswad ketika dihubungi, Ahad, 28 Juli 2024.

Dia menyebut, pihaknya sedang mendalami secara sungguh-sungguh masukan dari Majelis Hakim MK pada saat pemeriksaan pendahuluan. Hal tersebut, kata Praswad, mengingat masukan yang diberikan oleh Hakim menjadi rasional untuk memperkuat argumentasi yang telah dibuat.

“Ini juga menandakan kami optimis bahwa secara subtansial seharusnya tidak ada problem untuk mengabulkan permohonan yang kami buat,” tuturnya.

Jumat, 2 Agustus 2024: Novel dkk serahkan revisi permohonan uji materi

Novel dkk sudah selesai merevisi serta mengkaji ulang permohonan uji materi UU KPK. Sudah (selesai),” kata Praswad ketika dihubungi, Jumat, 2 Agustus 2024. Dia menyebut, pihaknya akan menyerahkan revisi hari itu. “Siang ini kami masukkan,” tuturnya.

Senin, 5 Agustus 2024: MK periksa kembali permohonan uji materi Novel dkk

MK kembali melakukan pemeriksaan atas permohonan uji materil yang diajukan oleh Novel dkk. Permohonan yang diajukan telah mengalami perbaikan sesuai masukan dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

“Masukan-masukan tersebut terkait dengan legal standing, provisi, pokok perkara sampai dengan pokok permohonan,” kata Praswad.

Kamis, 12 September 2024: MK tolak permohonan uji materi

MK akhirnya menolak permohonan uji materi soal syarat usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. MK berpandangan perbaikan KPK tetap bisa dilakukan tanpa mengubah syarat usia minimum. Para pemohon tetap bisa berpartisipasi dalam memberantas korupsi tanpa harus menjadi pimpinan KPK.

“Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,” kata Suhartoyo.

MK juga menyatakan penentuan batas usia dalam suatu undang-undang adalah kewenangan pembentuk undang-undang. Suhartoyo berujar ketentuan syarat usia hanya dapat diadili oleh MK apabila penentuan syarat usia tersebut melanggar berbagai batasan kebijakan hukum terbuka.

Dalam putusan kali ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurut Arsul, MK seharusnya mengabulkan permohonan Novel dkk meski sebagian.

Arsul berujar ketentuan syarat usia 50 tahun bisa diberi pengecualian terhadap capim yang berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 tahun secara berturut-turut.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  I  SULTAN ABDURRAHMAN | DEFARA DHANYA PARAMITHA | NOVALI PANJI NUGROHO | MICHELLE GABRIELA

Pilihan Editor: Tanggapan Novek Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Klarifikasi Kaesang, KPK Disebut Harus Paham Modus Gratifikasi Lewat Jalur Keluarga

17 menit lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep (kedua dari kiri) dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. Sumber: Twitter
Soal Klarifikasi Kaesang, KPK Disebut Harus Paham Modus Gratifikasi Lewat Jalur Keluarga

Tanggapi kasus Kaesang, IM57+ sebut salah satu pendekatan paling umum dan banyak terjadi adalah gratifikasi melalui jalur keluarga.


Kata Ketua Pansel KPK soal Dominasi Aparat Penegak Hukum dan Intervensi dalam Seleksi Capim

28 menit lalu

Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan pers  terkait pengumuman hasil Tes Assessment di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Pansel KPK mengumumkan sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK lolos seleksi profile assessment dan selanjutnya akan menjalani tes wawancara serta kesehatan pada 17 hingga 20 September 2024. TEMPO/Subekti
Kata Ketua Pansel KPK soal Dominasi Aparat Penegak Hukum dan Intervensi dalam Seleksi Capim

Menurut Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh, seluruh prosedur sudah dilakukan dengan cara-cara yang bertanggung jawab.


Wawancara 10 Capim KPK Masuki Hari Kedua, Sesi Pertama Disebut Memuaskan

47 menit lalu

Suasana tes wawancara untuk menjadi pimpinan KPK. Tes berlangsung di Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 17 September 2024. Sumber: Istimewa
Wawancara 10 Capim KPK Masuki Hari Kedua, Sesi Pertama Disebut Memuaskan

Sesi wawancara capim KPK berlangsung selama dua hari untuk 20 kandidat. Hari ini memasuki sesi kedua.


KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

1 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

KPK akan memproses data dan keterangan Kaesang Pangarep soal jet pribadi yang ia gunakan terbang ke Amerika bersama istrinya.


Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, IM57+ Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas

1 jam lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, IM57+ Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas

Praswad juga mempertanyakan rasionalitas sewa jet pribadi yang mencapai Rp 90 juta per orang dan alasan nebeng yang dipakai Kaesang.


Soal Kaesang Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, KPK: Kalau Bukan Milik Negara Dinyatakan Selesai

1 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Soal Kaesang Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, KPK: Kalau Bukan Milik Negara Dinyatakan Selesai

KPK menyatakan jika fasilitas jet pribadi yang digunakan Kaesang dinyatakan sebagai bukan milik negara maka laporan akan dinyatakan selesai.


Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

2 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang


Johan Budi Ungkap Alasan Ingin Kembali ke KPK: Kondisi Sekarang Berat Sekali

2 jam lalu

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi saat akan menjalani tes tertulis di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Panitia Seleksi (Pansel) melakukan tes tertulis untuk 236 calon Pimpinan KPK dan 146 calon Dewan Pengawas KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Johan Budi Ungkap Alasan Ingin Kembali ke KPK: Kondisi Sekarang Berat Sekali

Johan Budi Sapto Pribowo berkeinginan untuk masuk kembali menjadi bagian dari lembaga antirasuah sebagai capim KPK.


Hasil Wawancara 10 Capim KPK Hari Pertama, Ketua Pansel: Cukup Baik

3 jam lalu

Suasana tes wawancara untuk menjadi pimpinan KPK. Tes berlangsung di Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 17 September 2024. Sumber: Istimewa
Hasil Wawancara 10 Capim KPK Hari Pertama, Ketua Pansel: Cukup Baik

Tes wawancara Capim KPK berlangsung selama dua hari u tuk 20 kamdidat.


Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur