TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan uji materi aturan syarat usia calon pimpinan atau Capim KPK yang diajukan eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dkk. Dengan putusan tersebut, syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan MK Nomor 68/PU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta pada Kamis, 12 September 2024.
Dengan diketuknya putusan tersebut, pupus sudah asa Novel dkk memperjuangkan batas minimal usai kandidat pimpinan KPK di bawah 50 tahun. Tempo.co telah merangkum perjalanan upaya mereka, dari pengajuan, gagal mendaftar capim KPK, hingga putusan terakhir MK. Berikut kronologi atau alur waktunya:
Selasa, 28 Mei 2024: Pengajuan
Adapun Perkara Nomor 68/PU-XXII/2024 itu disampaikan Novel Baswedan bersama sejumlah bekas pegawai KPK pada penghujung Mei 2024. Mereka yaitu Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.
Mereka memohon perubahan atas Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Bebeid itu mengatur soal batas minimal usai capim KPK adalah 50 tahun. Judicial review dimaksudkan agar kandidat di bawah usia tersebut boleh mendaftar asal berpengalaman sebagai pegawai KPK sekurang-kurangnya selama lima tahun.
“Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama lima tahun sebagai pegawai KPK dan paling tinggi 65 tahun,” tulis Novel dalam petitum, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi atau MK RI.
Jumat, 28 Juni 2024: Novel ragu gugatan diproses sebelum penutupan pendaftaran capim KPK
Pendaftaran capim KPK periode 2024-2029 ditutup pada 15 Juli 2024. Novel mengatakan mereka telah mengajukan uji materi tersebut ke MK sejak Mei 2024. Yakni, sebelum Pansel KPK terbentuk. Namun, dia berujar hingga sebulan berselang MK belum juga menentukan hari sidang.
“Dan saya kira baru akan disidangkan setelah pendaftaran Pimpinan KPK ditutup,” kata Novel melalui pesan singkat pada Jumat, 28 Juni 2024.
Novel pun menyayangkan lambatnya proses yang terjadi di MK. Sebabnya, keterlambatan itu berpeluang membuat para capim potensial gagal mendaftar. Di antaranya calon potensial itu, kata Novel, ada para mantan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dipecat pada 2021.
“Sangat disayangkan, karena di antara kawan-kawan IM57 banyak sekali yang sangat memahami KPK dan punya pengalaman, pengetahuan bahkan jaringan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujar Novel.
Senin, 15 Juli 2024: Novel dkk gagal daftar capim KPK
Benar saja, hingga pendaftaran Capim KPK ditutup per Senin, 15 Juli, MK tak kunjung memproses gugatan tersebut. Pupus sudah kesempatan Novel dan kawan-kawan untuk melibatkan diri sebagai capim KPK. Para insan antikorupsi itu terbentur syarat batas usai minimal 50 tahun saat mendaftar.
Senin, 22 Juli 2024: MK sidangkan gugatan Novel dkk
MK mulai menyidangkan gugatan Novel dkk pada Senin, 22 Juli. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar di Ruang Sidang Pleno MK. Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang panel dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani.
Usai mendengar permohonan Novel, di akhir persidangan, majelis hakim memberikan nasihat kepada para pemohon. Enny Nurbaningsih, salah satunya, menyarankan frasa pengalaman sebagai pegawai KPK di dalam petitum perlu diperjelas ruang lingkupnya.
“Pegawai KPK yang dimaksud itu apa ruang lingkupnya? Luas sekali ‘kan pegawai KPK itu,” kata Enny.
MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Berkas permohonan yang diperbaiki paling lambat harus diterima MK pada 5 Agustus 2024.
Ahad, 28 Juli 2024: Novel dkk revisi permohonan uji materi
Novel dkk masih merevisi serta mengkaji ulang permohonan uji materi UU KPK. Hal itu diungkap oleh Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha sebagai salah satu eks penyidik yang ingin mengajukan diri sebagai capim KPK. Menurut dia, pengkajian ulang masih berlangsung.
“Secepatnya kami masukkan revisinya,” kata Praswad ketika dihubungi, Ahad, 28 Juli 2024.
Dia menyebut, pihaknya sedang mendalami secara sungguh-sungguh masukan dari Majelis Hakim MK pada saat pemeriksaan pendahuluan. Hal tersebut, kata Praswad, mengingat masukan yang diberikan oleh Hakim menjadi rasional untuk memperkuat argumentasi yang telah dibuat.
“Ini juga menandakan kami optimis bahwa secara subtansial seharusnya tidak ada problem untuk mengabulkan permohonan yang kami buat,” tuturnya.
Jumat, 2 Agustus 2024: Novel dkk serahkan revisi permohonan uji materi
Novel dkk sudah selesai merevisi serta mengkaji ulang permohonan uji materi UU KPK. Sudah (selesai),” kata Praswad ketika dihubungi, Jumat, 2 Agustus 2024. Dia menyebut, pihaknya akan menyerahkan revisi hari itu. “Siang ini kami masukkan,” tuturnya.
Senin, 5 Agustus 2024: MK periksa kembali permohonan uji materi Novel dkk
MK kembali melakukan pemeriksaan atas permohonan uji materil yang diajukan oleh Novel dkk. Permohonan yang diajukan telah mengalami perbaikan sesuai masukan dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
“Masukan-masukan tersebut terkait dengan legal standing, provisi, pokok perkara sampai dengan pokok permohonan,” kata Praswad.
Kamis, 12 September 2024: MK tolak permohonan uji materi
MK akhirnya menolak permohonan uji materi soal syarat usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. MK berpandangan perbaikan KPK tetap bisa dilakukan tanpa mengubah syarat usia minimum. Para pemohon tetap bisa berpartisipasi dalam memberantas korupsi tanpa harus menjadi pimpinan KPK.
“Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,” kata Suhartoyo.
MK juga menyatakan penentuan batas usia dalam suatu undang-undang adalah kewenangan pembentuk undang-undang. Suhartoyo berujar ketentuan syarat usia hanya dapat diadili oleh MK apabila penentuan syarat usia tersebut melanggar berbagai batasan kebijakan hukum terbuka.
Dalam putusan kali ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurut Arsul, MK seharusnya mengabulkan permohonan Novel dkk meski sebagian.
Arsul berujar ketentuan syarat usia 50 tahun bisa diberi pengecualian terhadap capim yang berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 tahun secara berturut-turut.
HENDRIK KHOIRUL MUHID I SULTAN ABDURRAHMAN | DEFARA DHANYA PARAMITHA | NOVALI PANJI NUGROHO | MICHELLE GABRIELA
Pilihan Editor: Tanggapan Novek Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK