TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan Provinsi Jawa Timur berada di peringkat ketiga dari lima provinsi dengan indikator kerawanan tertinggi dalam Pilkada serentak 2024. Jawa Timur mendapatkan 17 dari 27 indikator kerawanan Pilkada.
"Jawa Timur termasuk tinggi dapat 17 indikator," kata Loly dalam peluncuran pemetaan kerawanan Pilkada Serentak di Jakarta, Senin 26 Agustus 2024.
Untuk peringkat pertama ditempati oleh Nusa Tenggara Timur yang mendapatkan 19 indikator. Disusul, Kalimantan Timur dengan 18 indikator. "Lalu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah mendapatkan 16 indikator," kata Loly.
Pemetaan kerawanan ini dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia. Perhitungan kerawanan dilihat dari empat dimensi yaitu dimensi sosial dan politik, pencalonan, kampanye, dan pemungutan dan perhitungan suara.
Dari empat dimensi itu, dirincikan menjadi 27 indikator. Pada dimensi sosial dan politik ada lima indikator, beberapa indikator yaitu kebijakan yang berubah-ubah dan pelanggaran kode etik. Dimensi pencalonan ada tujuh indikator di antaranya potensi calon petahana dan calon dari unsur TNI dan Polri.
Sementara, dimensi kampanye ada enam indikator di antaranya, fitnah, hoaks, adu domba, penyalahgunaan fasilitas negara, dan netralitas ASN. Dimensi terakhir memiliki sembilan indikator, salah satu di antaranya potensi pemilihan suara ulang. Dari empat indikator itu, Jawa Timur mendapatkan indikator tertinggi di tahap kampanye.
Tidak hanya melihat provinsi dengan indikator kerawanan tertinggi, Bawaslu juga membagi provinsi dengan indikator kerawanan sedang dan indikator kerawanan rendah.
Pada indikator kerawanan sedang, ada 28 provinsi di antaranya Aceh, Jawa Tengah, dan Jakarta. Sedangkan, provinsi dengan indikator kerawanan rendah yaitu Bali, Kalimantan Utara, Papua Selatan, dan Kalimantan tengah.
Menurut Lolly, potensi Kerawanan ini perlu diwaspadai. Ia meminta Bawaslu Provinsi untuk melakukan pengawasan dengan baik supaya Pilkada berjalan lancar.
Tahapan Pilkada serentak 2024 akan segera dimulai pada Selasa 27 Agustus 2024 yang dimulai dengan tahapan periode pendaftaran bagi para pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon Kepala Daerah dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Sistem Pilkada serentak 2024 ini adalah yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, sekaligus yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Pilihan editor: Kaesang: Naik Jet Pribadi ke Amerika hingga Rencana Mengantar Ridwan Kamil ke KPU