Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dosen Politik Unud Respons Aksi Massa Kawal Putusan MK: Bentuk Perlawanan Terhadap Status Quo

image-gnews
Poster-poster dalam aksi massa di depan Gedung DPRD Jatim
Poster-poster dalam aksi massa di depan Gedung DPRD Jatim "Lawan Mulyono dan Kroninya", pada Jumat 23 Agustus 2024. Foto: TEMPO/Myesha Fatina
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku. Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) Efatha Filomeno Borromeu Duarte menyebut langkah untuk mematuhi putusan MK ini bukan sekedar manuver politik tapi adalah strategi bertahan di tengah gejolak.

“Saya melihat bahwa langkah Prof Dasco untuk mematuhi putusan MK ini bukan sekedar manuver politik, tapi ini adalah strategi bertahan di tengah gejolak, kalau di dalam politik itu ada momen dimana bertahan itu adalah bentuk perlawanan, jadi Prof Dasco ini tampaknya memilih jalur untuk kepentingan yang lebih besar,” ujarnya kepada Tempo.co, Jumat, 23 Agustus 2024.

Ia menjelaskan putusan MK mestinya tidak boleh dikompromikan. “Sebenarnya dalam tanda kurung putusan MK itu tidak boleh dikompromikan, nah meskipun itu kemudian menentang arus besar kepentingan dalam parlemen atau kepentingan elit di belakang,” ujarnya.

“Ada satu adagium juga yang tidak boleh kita lupakan bahwa ‘salus populi, suprema lex esto’, bahwa keselamatan rakyat harus jadi hukum tertinggi, tapi dengan adanya gelora kebangkitan, gerakan di masyarakat itu akhirnya menyebab Dasco mengambil keputusan kenegaraan itu,” kata Efatha.

Sebelumnya Baleg DPR RI melakukan rapat pembahasan RUU Pilkada hanya sehari setelah MK menetapkan perubahan ambang batas serta syarat usia pencalonan kepala daerah. 

Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  60/PUU-XXII/2024 berisi perubahan tentang ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah  yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Efatha, putusan MK tersebut telah memberikan ruang bagi partai-partai kecil dan memecah hegemoni yang selama ini tidak tersentuh. “Menurut saya ini adalah momen di mana keadilan hukum betemu dengan keadilan politik, dan ini tentu memecah hegemoni yang selama ini tidak tersentuh ya dan tak tergoyahkan,” kata dia, “harus kita akui ini merupakan langkah berani yang sangat-sangat revolusioner untuk hari ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut Efatha juga menyoroti tindakan Baleg DPR yang berusaha menganulir putusan MK sebagai cerminan dari kekhawatiran akan intrupsi pada stabilitas kekuasaan yang selama ini cukup stabil. Efatha juga meyebut kondisi ini sebagai pertempuran antara legalitas dan legitimasi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kalau kita sederhanakan adalah pertempuran antara legalitas dan legitimasi, jadi ini jatuhnya dianggap sebagai penghianatan terhadap semangat reformasi, yang merupakan pilihan utama dari demokrasi itu sendiri, dan ini tentu akan mendapatkan banyak sekali catatan-catatan kritis,” kata dia.

Adapun upaya Baleg DPR menganulir putusan MK ini telah memantik gerakan perlawanan di sejumlah titik wilayah di Indonesia termasuk di Bali. Pada Jumat, 23 Agustus 2024 BEM Unud Bali bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi massa di depan Universita Udayana, Sudirman.

Efatha pun turut hadir langsung di tengah massa aksi yang melakukan unjuk rasa. Kepada Tempo ia mengatakan gerakan mahasiswa itu merupakan cerminan dari ketidakpuasan yang semakin memuncak pada kondisi politik hari ini sekaligus alarm bagi pemerintah.

“Kalau generasi muda sudah turun, ini menandakan bahwa pemerintah itu dianggap kehilangan kontak dengan realitas masyarakat, maka gerakan ini tidak bisa diabaikan, karena ini tentu mengusung tuntutan perubahan yang mendasar sebuah perlawanan terhadap status quo,” pungkasnya. 

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI  | NI MADE SUKMASARI

Pilihan Editor: Aksi Kawal Putusan MK, Guru Besar UGM: Pembuktian Anak Muda Sadar Demokrasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

38 menit lalu

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi dalam sambutannya saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel dan jajaran Forkopimda di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (8/2/2022). Foto: Oji/Man
Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membantah ketiadaan partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian.


TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

11 jam lalu

Massa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia Jawa Barat menembakkan kembang api ke arah polisi saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam pilkada serta tolak RUU Pilkada tersebut berakhir dengan gesekan antara mahasiswa dan polisi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

TAUD menyatakan berhasil mengidentifikasi 254 korban kekerasan fisik yang dilakukan aparat saat demonstrasi Kawal Putusan MK.


ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

12 jam lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.


DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

15 jam lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.


DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

17 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.


Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

1 hari lalu

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari
Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

Partai Buruh meminta kadernya tetap mengawal demokrasi meski tidak lolos ke parlemen.


Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

1 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan peraturan DPR RI tentang pemberian tanda kehormatan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa Keanggotaan yang dinilai berjasa atas pengabdian dan kesetiaannya menggaungkan suara rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.


RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

1 hari lalu

Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.


Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

2 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.


Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

2 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

Baleg DPR menyebut, di dalam revisi UU Kementerian Negara tidak dituliskan berapa batasan jumlah kementerian. Semuanya tergantung kebutuhan presiden.