Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dosen Politik Unud Respons Aksi Massa Kawal Putusan MK: Bentuk Perlawanan Terhadap Status Quo

image-gnews
Poster-poster dalam aksi massa di depan Gedung DPRD Jatim
Poster-poster dalam aksi massa di depan Gedung DPRD Jatim "Lawan Mulyono dan Kroninya", pada Jumat 23 Agustus 2024. Foto: TEMPO/Myesha Fatina
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku. Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) Efatha Filomeno Borromeu Duarte menyebut langkah untuk mematuhi putusan MK ini bukan sekedar manuver politik tapi adalah strategi bertahan di tengah gejolak.

“Saya melihat bahwa langkah Prof Dasco untuk mematuhi putusan MK ini bukan sekedar manuver politik, tapi ini adalah strategi bertahan di tengah gejolak, kalau di dalam politik itu ada momen dimana bertahan itu adalah bentuk perlawanan, jadi Prof Dasco ini tampaknya memilih jalur untuk kepentingan yang lebih besar,” ujarnya kepada Tempo.co, Jumat, 23 Agustus 2024.

Ia menjelaskan putusan MK mestinya tidak boleh dikompromikan. “Sebenarnya dalam tanda kurung putusan MK itu tidak boleh dikompromikan, nah meskipun itu kemudian menentang arus besar kepentingan dalam parlemen atau kepentingan elit di belakang,” ujarnya.

“Ada satu adagium juga yang tidak boleh kita lupakan bahwa ‘salus populi, suprema lex esto’, bahwa keselamatan rakyat harus jadi hukum tertinggi, tapi dengan adanya gelora kebangkitan, gerakan di masyarakat itu akhirnya menyebab Dasco mengambil keputusan kenegaraan itu,” kata Efatha.

Sebelumnya Baleg DPR RI melakukan rapat pembahasan RUU Pilkada hanya sehari setelah MK menetapkan perubahan ambang batas serta syarat usia pencalonan kepala daerah. 

Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  60/PUU-XXII/2024 berisi perubahan tentang ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah  yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Efatha, putusan MK tersebut telah memberikan ruang bagi partai-partai kecil dan memecah hegemoni yang selama ini tidak tersentuh. “Menurut saya ini adalah momen di mana keadilan hukum betemu dengan keadilan politik, dan ini tentu memecah hegemoni yang selama ini tidak tersentuh ya dan tak tergoyahkan,” kata dia, “harus kita akui ini merupakan langkah berani yang sangat-sangat revolusioner untuk hari ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut Efatha juga menyoroti tindakan Baleg DPR yang berusaha menganulir putusan MK sebagai cerminan dari kekhawatiran akan intrupsi pada stabilitas kekuasaan yang selama ini cukup stabil. Efatha juga meyebut kondisi ini sebagai pertempuran antara legalitas dan legitimasi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kalau kita sederhanakan adalah pertempuran antara legalitas dan legitimasi, jadi ini jatuhnya dianggap sebagai penghianatan terhadap semangat reformasi, yang merupakan pilihan utama dari demokrasi itu sendiri, dan ini tentu akan mendapatkan banyak sekali catatan-catatan kritis,” kata dia.

Adapun upaya Baleg DPR menganulir putusan MK ini telah memantik gerakan perlawanan di sejumlah titik wilayah di Indonesia termasuk di Bali. Pada Jumat, 23 Agustus 2024 BEM Unud Bali bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi massa di depan Universita Udayana, Sudirman.

Efatha pun turut hadir langsung di tengah massa aksi yang melakukan unjuk rasa. Kepada Tempo ia mengatakan gerakan mahasiswa itu merupakan cerminan dari ketidakpuasan yang semakin memuncak pada kondisi politik hari ini sekaligus alarm bagi pemerintah.

“Kalau generasi muda sudah turun, ini menandakan bahwa pemerintah itu dianggap kehilangan kontak dengan realitas masyarakat, maka gerakan ini tidak bisa diabaikan, karena ini tentu mengusung tuntutan perubahan yang mendasar sebuah perlawanan terhadap status quo,” pungkasnya. 

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI  | NI MADE SUKMASARI

Pilihan Editor: Aksi Kawal Putusan MK, Guru Besar UGM: Pembuktian Anak Muda Sadar Demokrasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

2 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.


Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

13 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierly berkata pemerintah akan fokus pada upah minimum terlebih dahulu dalam tindak lanjut putusan MK terkait UU Cipta Kerja.


5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

19 jam lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan rencana mogok nasional buruh pada 19 November


Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

20 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP


Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

1 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tengah menindaklanjuti putusan MK perihal penetapan UMP 2025.


Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

1 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

Airlangga Hartarto menggelar rakor terbatas bersama 7 menteri di lingkungan Kemenko Perekonomian. Apa hasilnya?


Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

3 hari lalu

Ribuan buruh saat melakukan aksi demo memperingati Hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, 1 Mei 2023. Massa buruh menyampaikan 7 poin tuntutan pada Hari Buruh 1 Mei, seperti Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker hingga tolak RUU kesehatan.  TEMPO/Subekti.
Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

Ekonom Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Muhammad Anwar, menyebut putusan MK soal UU Ciptaker dapat menciptakan iklim investasi yang lebih stabil.


Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh

Ekonom sekaligus peneliti dari lembaga think-tank Next Policy, Dwi Raihan, menilai putusan MK terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi momentum untuk bisa menaikkan upah buruh.


Wakil Ketua Baleg DPR Usul PIlkades Pakai Partai hingga Berantas Korupsi Cukup Tanpa RUU Perampasan Aset

3 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Wakil Ketua Baleg DPR Usul PIlkades Pakai Partai hingga Berantas Korupsi Cukup Tanpa RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli, usul pilkades pakai partai dan sebut pemberantasan korupsi cukup tanpa RUU Perampasan Aset.


Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

4 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah masih mempelajari amar putusan dan pertimbangan MK, kemudian akan segera melaporkan langkah selanjutnya.