Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dosen Politik Unud Respons Aksi Massa Kawal Putusan MK: Bentuk Perlawanan Terhadap Status Quo

image-gnews
Poster-poster dalam aksi massa di depan Gedung DPRD Jatim
Poster-poster dalam aksi massa di depan Gedung DPRD Jatim "Lawan Mulyono dan Kroninya", pada Jumat 23 Agustus 2024. Foto: TEMPO/Myesha Fatina
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku. Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) Efatha Filomeno Borromeu Duarte menyebut langkah untuk mematuhi putusan MK ini bukan sekedar manuver politik tapi adalah strategi bertahan di tengah gejolak.

“Saya melihat bahwa langkah Prof Dasco untuk mematuhi putusan MK ini bukan sekedar manuver politik, tapi ini adalah strategi bertahan di tengah gejolak, kalau di dalam politik itu ada momen dimana bertahan itu adalah bentuk perlawanan, jadi Prof Dasco ini tampaknya memilih jalur untuk kepentingan yang lebih besar,” ujarnya kepada Tempo.co, Jumat, 23 Agustus 2024.

Ia menjelaskan putusan MK mestinya tidak boleh dikompromikan. “Sebenarnya dalam tanda kurung putusan MK itu tidak boleh dikompromikan, nah meskipun itu kemudian menentang arus besar kepentingan dalam parlemen atau kepentingan elit di belakang,” ujarnya.

“Ada satu adagium juga yang tidak boleh kita lupakan bahwa ‘salus populi, suprema lex esto’, bahwa keselamatan rakyat harus jadi hukum tertinggi, tapi dengan adanya gelora kebangkitan, gerakan di masyarakat itu akhirnya menyebab Dasco mengambil keputusan kenegaraan itu,” kata Efatha.

Sebelumnya Baleg DPR RI melakukan rapat pembahasan RUU Pilkada hanya sehari setelah MK menetapkan perubahan ambang batas serta syarat usia pencalonan kepala daerah. 

Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  60/PUU-XXII/2024 berisi perubahan tentang ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah  yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Efatha, putusan MK tersebut telah memberikan ruang bagi partai-partai kecil dan memecah hegemoni yang selama ini tidak tersentuh. “Menurut saya ini adalah momen di mana keadilan hukum betemu dengan keadilan politik, dan ini tentu memecah hegemoni yang selama ini tidak tersentuh ya dan tak tergoyahkan,” kata dia, “harus kita akui ini merupakan langkah berani yang sangat-sangat revolusioner untuk hari ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut Efatha juga menyoroti tindakan Baleg DPR yang berusaha menganulir putusan MK sebagai cerminan dari kekhawatiran akan intrupsi pada stabilitas kekuasaan yang selama ini cukup stabil. Efatha juga meyebut kondisi ini sebagai pertempuran antara legalitas dan legitimasi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kalau kita sederhanakan adalah pertempuran antara legalitas dan legitimasi, jadi ini jatuhnya dianggap sebagai penghianatan terhadap semangat reformasi, yang merupakan pilihan utama dari demokrasi itu sendiri, dan ini tentu akan mendapatkan banyak sekali catatan-catatan kritis,” kata dia.

Adapun upaya Baleg DPR menganulir putusan MK ini telah memantik gerakan perlawanan di sejumlah titik wilayah di Indonesia termasuk di Bali. Pada Jumat, 23 Agustus 2024 BEM Unud Bali bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi massa di depan Universita Udayana, Sudirman.

Efatha pun turut hadir langsung di tengah massa aksi yang melakukan unjuk rasa. Kepada Tempo ia mengatakan gerakan mahasiswa itu merupakan cerminan dari ketidakpuasan yang semakin memuncak pada kondisi politik hari ini sekaligus alarm bagi pemerintah.

“Kalau generasi muda sudah turun, ini menandakan bahwa pemerintah itu dianggap kehilangan kontak dengan realitas masyarakat, maka gerakan ini tidak bisa diabaikan, karena ini tentu mengusung tuntutan perubahan yang mendasar sebuah perlawanan terhadap status quo,” pungkasnya. 

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI  | NI MADE SUKMASARI

Pilihan Editor: Aksi Kawal Putusan MK, Guru Besar UGM: Pembuktian Anak Muda Sadar Demokrasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

3 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.


RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

3 hari lalu

Ilustrasi imigrasi. pixabay.com
RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah sepakat mengesahkan RUU Keimigrasian pada rapat paripurna mendatang.


4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

4 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

IM57 + berharap putusan MK memberik kesempatan 12 mantan pegawai KPK di bawah usia 50 bisa mendaftar capim KPK tahun ini.


Pemerintah dan Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

5 hari lalu

Revisi UU Wantimpres dan Perbedaannya dengan DPA
Pemerintah dan Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

DPR sempat mengusulkan perubahan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)


DPR-Pemerintah Sepakati Nomenklatur Wantimpres Jadi Wantimpres RI, Bukan DPA

6 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPR-Pemerintah Sepakati Nomenklatur Wantimpres Jadi Wantimpres RI, Bukan DPA

Kesepakatan tersebut diputus dalam usulan Rancangan Undang-Undang Wantimpres yang dibahas rapat Panja Baleg DPR.


Ragam Pernyataan Baleg DPR Soal Pembahasan RUU Kementerian Negara

6 hari lalu

Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ragam Pernyataan Baleg DPR Soal Pembahasan RUU Kementerian Negara

Baleg DPR menyebutkan pembahasan Panja RUU Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian.


RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg Dibawa ke Paripurna DPR, Ini Poin Penting Perubahannya

6 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto (kanan) dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kiri) saat mengikuti Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat Paripurna yang diagendakan untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut ditunda karena kuota forum Anggota DPR yang hadir belum tercapai. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg Dibawa ke Paripurna DPR, Ini Poin Penting Perubahannya

Sembilan fraksi partai politik DPR setuju bahwa RUU Kementerian Negara itu diproses ke tahap selanjutnya.


Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

7 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.


Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

8 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

Enam mahasiswa yang ditangkap karena membuat spanduk dengan tulisan provokatif terhadap kepolisian telah dibebaskan Polres Banda Aceh.


Bantahan Kemenag Disebut Mangkir dalam Pemeriksaan Saksi Pansus Haji: Ada Unjuk Rasa di DPR

9 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bantahan Kemenag Disebut Mangkir dalam Pemeriksaan Saksi Pansus Haji: Ada Unjuk Rasa di DPR

Kemenag menyatakan kesulitan masuk kompleks parlemen Senayan, untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan oleh Pansus Haji.