TEMPO.CO, Jakarta - Anies Baswedan mengunjungi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta pada Sabtu siang, 24 Agustus 2024. Mantan gubernur DKI Jakarta itu didampingi Sahrin Hamid dan Tom Lembong.
Ia langsung disambut oleh Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. "Selamat datang Pak Anies," ucap Bambang di Kantor DPD PDIP DKI Jakarta, Jakarta Timur pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Menurut pantauan Tempo, Anies tiba pukul 12.12 mengenakan batik berwarna biru dongker. Setibanya di lokasi, ia meminta izin untuk menyempatkan salat zuhur berjamaah dengan kader partai PDIP. "Saya boleh zuhur sebentar ya," ucapnya.
Bambang kemudian mengarahkan Anies untuk salat di musala, tak jauh dari Lobi Kantor DPD PDIP. Keduanya kemudian salat berjamaah.
Anies tak menjelaskan secara eksplisit apakah pertemuan itu berkenaan dengan Pilkada 2024. "Belum tahu nanti kita bahas apa saja," kata dia di Kantor DPD PDIP, Sabtu.
Ia tak menampik hubungannya dengan PDIP akan semakin solid. "Alhamdulillah selama ini terang terus, insya Allah akan terus terang," ucapnya.
Peluang Anies maju di Pilkada 2024 terbuka setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024,
Putusan ini menyebutkan, partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.
MK menyatakan, ambang batas pencalonan kini berada di rentang 7,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Sebelum adanya putusan MK, Anies ditinggal tiga partai pendukungnya di pilpres, yaitu PKS, NasDem, dan PKB. Ketiganya memilih bergabung ke koalisi pendukung Prabowo di Pilpres, KIM Plus. Mereka terdiri dari 12 partai yang mengusung eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Meninggalkan PDIP yang dengan aturan lama tidak bisa mengusung calon sendiri. Namun setelah putusan MK, partai banteng ini bisa mengusung calon.
Pilihan Editor: BEM Unud dan Aliansi Bali Menggugat: KPU Segera Tetapkan PKPU Berdasar Putusan MK