Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Menteri Sosial 39 Hari, Apakah Gus Ipul Dapat Uang Pensiun?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi tercatat berkali-kali merombak susunan Kabinet Indonesia Maju menjelang purnatugas. Dalam kurun tiga bulan terakhir, Jokowi telah tiga kali me-reshuffle kabinetnya. Teranyar, Jokowi melantik Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai Menteri Sosial di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024.

Masa bakti Kabinet Indonesia Maju akan berakhir saat Jokowi purnatugas pada 20 Oktober 2024. Dalam kurun kurang dua bulan ke depan, Gus Ipul menggantikan Tri Rismaharini yang mundur lantaran maju di Pilkada Jawa Timur. Jika dihitung dari hari pelantikan, Gus Ipul hanya akan menjabat selama lebih kurang 39 hari.

Menjabat Mensos kurang dari dua bulan di Kabinet Jokowi, belum ada jaminan bagi Gus Ipul untuk terus melanjutkan bakti pada Pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini mengatakan bahwa ia akan menjalankan tugas sesuai penugasan, yaitu untuk sisa masa jabatan 2019-2024. “Tidak, tidak ada (garansi berlanjut),” kata Gus Ipul.

Jadi menjabat menteri dalam kurun singkat, apakah Gus Ipul akan mendapatkan tunjangan atau uang pensiun setelah purnatugas?

Pada dasarnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, menteri berhak atas tunjangan pensiun. Aturan ini secara spesifik dijelaskan dalam Pasal 10 dan Pasal 11.

“Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” demikian bunyi Pasal 10 dalam PP yang ditandatangani Presiden Kedua RI Soeharto pada 27 Desember 1980 tersebut.

Lebih lanjut, dalam Pasal 11 mengatur mengenai jumlah pensiun yang didapatkan oleh menteri usai mengemban masa jabatan. Aturan ini menjelaskan bahwa uang pensiun yang didapat ditetapkan sesuai lamanya masa jabatan. Besarannya yaitu satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (2).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, pada ayat (3) disebutkan bahwa dana pensiun akan diberikan dengan angka tertinggi atau 75 persen apabila menteri negara berhenti dengan hormat dari jabatannya setelah dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan oleh tim penguji kesehatan karena keadaan jasmani dan rohani yang disebabkan dinas.

Adapun jumlah gaji pokok menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya. Menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat menjadi pejabat negara eksekutif.

Sementara itu, menteri juga akan diberikan hak Tunjangan Hari Tua atau THT. Pada dasarnya, seorang mantan menteri akan mendapat THT jika yang bersangkutan pernah memberikan iuran melalui gaji pokoknya. Namun, jika iuran belum diberikan maka tidak bisa THT diberikan. Adapun besaran THT dihitung 3,25 x gaji pokok.

DANIEL A. FAJRI | TIARA JUWUTA | EGI ADYATAMA

Pilihan Editor: Presiden Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos, Begini Reaksi PKB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

4 jam lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.


KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

5 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.


Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

6 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara soal kekisruhan di Kadin dan minta bola panas dualisme kepemimpinan tidak disorongkan padanya


KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

7 jam lalu

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan LHKPN sejumlah pejabat daerah oleh tim Direktorat PP LHKPN, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. KPK akan segera menerjunkan tim ke Pangkalpinang untuk mendalami asal usul kepemilikan aset milik Wali Kota Pangkalpinang, Mauli Akil, setelah menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN pada 2020 tercatat sebesar Rp11.401.119.603. Hasil klarifikasi KPK mengungkap sejumlah temuan aset perkebunan sawit, ruko dan rumah indekost yang dimiliki Mauli Akil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.


Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

7 jam lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

Asrinaldi mengatakan publik mengetahui Munaslub Kadin ada kaitannya dengan proses politik.


Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

7 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

Mengaku menumpang teman, ini pernyataan lengkap Kaesang soal jet pribadi yang ditumpanginya ke AS.


Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

8 jam lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

Kronologi penjualan pasir laut ke luar negeri yang dihentikan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003 yang kini dibuka kembali oleh Presiden Jokowi.


Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi atas Nama Anak Jokowi

8 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi atas Nama Anak Jokowi

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebut Kaesang datang melapor sebagai dugaan gratifikasi atas penggunaan private jet atas nama anak penyelenggara negara


Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut, Sedimen Itu Berbeda hingga Kritik dari Aktivis Lingkungan

9 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut, Sedimen Itu Berbeda hingga Kritik dari Aktivis Lingkungan

Jokowi membantah membuka ekspor pasir laut. Menurut dia, ekspor yang dibuka adalah sedimen laut


Jokowi Bakal Pulang ke Solo dan Ma'ruf Amin Kembali Jadi Kiai, Berapa Uang Pensiunnya?

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Upacara Peringatan Ziarah Nasional untuk memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Bakal Pulang ke Solo dan Ma'ruf Amin Kembali Jadi Kiai, Berapa Uang Pensiunnya?

Rincian pensiun yang bakal diterima Jokowi setelah pulang ke Solo dan Ma'ruf Amin usai kembali menjadi kiai.