Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BEM SI Minta Baleg DPR Terbitkan Surat Pembatalan Revisi UU Pilkada

image-gnews
Gabungan mahasiswa dari beberapa kampus kembali menggelar aksi tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Senayan, Jumat, 23 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Gabungan mahasiswa dari beberapa kampus kembali menggelar aksi tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Senayan, Jumat, 23 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan mahasiswa kembali melakukan unjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Dari pantauan Tempo, terbentang spanduk bertulis "Adili Jokowi, Penggal si Raja Jawa". Spanduk itu ditempelkan di sebuah mobil.

Perwakilan BEM SI Kerakyatan, Anas Robbani, mengatakan, unjuk rasa ini dilakukan karena mahasiswa belum sepenuhnya percaya dengan DPR. Mereka belum yakin Baleg DPR akan membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada yang menganulir dua putusan MK. 

"Pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco bagi kami hanya omon-omon," kata Ketua BEM UPN Veteran Yogyakarta ini.

Aliansi BEM SI Kerakyatan belum meyakini ucapan Dasco sebelum ada surat resmi dari Baleg DPR RI atau terbitnya Peraturan KPU sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ketidakpercayaan Aliansi BEM SI karena memiliki memori dibohongi DPR pada 2019 dan 2020. Kala itu, ada pengesahan mendadak yang dilakukan malam hari oleh DPR RI. 

Berdasarkan hal itu, tidak ada jaminan kejadian serupa tidak terjadi saat ini. Karena itu, Baleg DPR RI harus segera menerbitkan surat pembatalan rencana pengesahan revisi UU Pilkada.

"KPU harus segera menerbitkan PKPU sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," kata Anas.

Menurut Anas, putusan MK merupakan harapan bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Bila putusan ini diabaikan, ada potensi melawan kotak kosong dan calon independen boneka di lebih dari 150 daerah.

"Situasi yang buruk bagi demokrasi Indonesia," kata Anas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di samping itu, akan ada krisis legitimasi pada hasil Pilkada akibat pembangkangan pada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Sehingga apabila terjadi gugatan pada Pilkada, Mahkamah Konstitusi akan dapat membatalkan seluruh hasil Pilkada di seluruh Indonesia.

Baleg DPR sebelumnya mendorong agar draf revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna, Kamis, 22 Agustus 2024. Jika UU Pilkada itu disahkan, maka hal itu bakal menganulir putusan MK.

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan lain, yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Baleg DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Keputusan Baleg DPR batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Pada Kamis kemarin, berbagai elemen melakukan unjuk rasa di berbagai daerah. Desakan itu membuat DPR berjanji membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada batal. "Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata dia lewat akun X-nya, Kamis. Ia menegaskan kembali hal itu hari ini dan menyatakan DPR dan pemerintah akan mengacu pada putusan MK untuk menyusun PKPU Pilkada 2024.

Pilihan Editor: KPU Akomodir Putusan MK Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Paslon

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

9 jam lalu

Massa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia Jawa Barat menembakkan kembang api ke arah polisi saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam pilkada serta tolak RUU Pilkada tersebut berakhir dengan gesekan antara mahasiswa dan polisi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

TAUD menyatakan berhasil mengidentifikasi 254 korban kekerasan fisik yang dilakukan aparat saat demonstrasi Kawal Putusan MK.


ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

10 jam lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.


DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

13 jam lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.


DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

14 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.


Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

1 hari lalu

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari
Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

Partai Buruh meminta kadernya tetap mengawal demokrasi meski tidak lolos ke parlemen.


Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

1 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan peraturan DPR RI tentang pemberian tanda kehormatan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa Keanggotaan yang dinilai berjasa atas pengabdian dan kesetiaannya menggaungkan suara rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.


RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

1 hari lalu

Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.


Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

2 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.


Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

2 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

Baleg DPR menyebut, di dalam revisi UU Kementerian Negara tidak dituliskan berapa batasan jumlah kementerian. Semuanya tergantung kebutuhan presiden.


Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

2 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

DPR akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang yaitu RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara, dan RUU Kemigrasian pada Kamis lusa.