Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Debat Timpang di Baleg DPR: Pilih Putusan MA atau MK?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Massa aksi dari berbagai elemen akademisi, aktivisi, mahasiswa, hingga masyarakat sipil mendatangi Mahkamah Konstitusi atau MK pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes atas pembangkangan DPR terhadap putusan MK. Tempo/Novali Panji
Massa aksi dari berbagai elemen akademisi, aktivisi, mahasiswa, hingga masyarakat sipil mendatangi Mahkamah Konstitusi atau MK pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes atas pembangkangan DPR terhadap putusan MK. Tempo/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR  berlangsung pada Rabu malam, 21 Agustus 2024. Ihwalnya untuk merevisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berujung perdebatan yang timpang. Delapan fraksi di Baleg sepakat menyetujui hasil perubahan keempat UU Pilkada, sementara hanya Fraksi PDI Perjuangan yang dengan tegas menolak.

Dilansir dari Antaranews, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi di DPR lebih condong untuk merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dalam menentukan batas usia minimum calon kepala daerah. Menurut Baidowi, putusan MA lebih eksplisit dibandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Atas dasar norma hukum yang lebih eksplisit itulah kemudian kami yang memiliki pandangan hukum, semua fraksi, mayoritas fraksi itu menyepakati memilih yang jelas saja yang sudah berbunyi dalam putusan," kata Baidowi, yang akrab disapa Awiek, saat ditemui usai Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8).

Perdebatan di DPR: Pilih Putusan MA atau MK?

Dalam rapat tersebut, Baidowi menjelaskan bahwa baik MA maupun MK adalah lembaga hukum yang setingkat. Namun, ia menyebut bahwa putusan MA No.23 P/HUM/2024 lebih jelas dalam mengatur persyaratan usia calon kepala daerah. Menurutnya, putusan MA tersebut menegaskan bahwa calon gubernur atau calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat dilantik.

"Mahkamah Agung sudah memutuskan terkait dengan klausul usia itu secara jelas, eksplisit menegaskan bahwa calon gubernur atau calon wakil gubernur bersyarat berusia 30 tahun saat pelantikan. Itu bunyi putusan Mahkamah Agung, dan itu bunyi hukum, jelas itu," ujar Baidowi.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Palguna menilai Baleg sudah membangkang terhadap konsistitusi karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Pembangkangan terhadap konstitusi itu," kata Palguna saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Ia mengatakan pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Tapi Palguna tidak secara gambalang menjelaskan hasil rapat Baleg tersebut.

Berdasarkan putusan MA, batas usia calon kepala daerah untuk tingkat gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun saat dia dilantik. Sedangkan calon usia wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati ada 25 tahun saat dia dilantik.

Berikut isi debat di Baleg DPR

Politikus Gerindra Habiburokhman mengatakan, mau memilih putusan MK atau MK, tergantung masing-masing pilihan parpol.

"Berdasarkan Pasal 20, UUD 45 Konstitusi kita DPR berwenang bentuk UU, apakah masing-masing Fraksi mau merujuk MA, atau pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing," ucap dia.

Politikus PDIP Putra Nababan mempertanyakan hasil dari diskusi ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terus yang diputuskan pakai putusan apa?" tanya Politikus PDIP Putra Nababan.

"Merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Mayoritas," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi yang memimpin raker revisi UU Pilkada.

"Sudah dihitung per fraksi pimpinan? Sudah ditanya siapa yang setuju siapa yang tidak setuju pimpinan?" tanya Putra.

"Kan kan kelihatan dari tadi," kata Baidowi.

"Tadi kalau enggak salah baru dua yang ngomong," ucap Putra.

"Silakan lanjut," kata Baidowi.

"Enggak perlu atur fraksi lain, yang penting PDIP sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain setuju menyampaikan pendapatnya, saya kira fair saja," tambah Baidowi.

Sementara politikus PDIP lainnya, Arteria Dahlan, mengatakan putusan yang sudah jelas harus diakomodir. Ia menilai putusan MK sudah sangat jelas, begitu juga putusan MA.

"Kalau sekalipun mengenai usia di Pasal 7 ayat 3 kita katakan open legal policy, kami khawatir menjadi kekeliruan karena aap? apa pun nanti diputuskan teman-teman karena kami hanya satu suara, kita akan terima tapi jangan sampai rapat kita yang dihadiri orang-orang yang pintar ini sia-sia.

Putusan Baleg DPR RI

Pada akhirnya, Baleg DPR RI menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk merujuk pada putusan MA yang menghitung usia sejak pelantikan. Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih."

KARUNIA PUTRI | NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA
Pilihan editor: Kampus-kampus di Yogyakarta Kecam DPR yang Anulir Putusan MK untuk Jalan Anak Jokowi di Pilkada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

7 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.


Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

8 jam lalu

Bakal calon Gubernur Ahmad Syaikhu menyampaikan pidato saat pendaftaran bersamal calon Wakil Gubernur Ilham Habibie di KPUD Jawa Barat di Bandung,29 Agustus 2024. Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie diusung oleh PKS dan Nasdem mendaftar ke KPUD Jawa Barat di hari terakhir pendaftaran. TEMPO/Prima mulia
Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

PKS mengonsolidasikan seluruh sumber daya partai untuk memenangi Pilkada 2024.


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

8 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

11 jam lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.


DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

13 jam lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.


Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

13 jam lalu

Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana (kiri) melantik Djoko Gunawan menjadi Penjabat Bupati Brebes dan Iwanuddin Iskandar sebagai Penjabat Bupati Banyumas  di Wisma Perdamaian, Semarang, pada Kamis, 19 September 2024. Dok. Pemprov Jawa Tengah
Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

Nana berharap, penjabat bupati yang baru saja dilantik bisa menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang sebentar lagi akan digelar.


DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

14 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.


Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

18 jam lalu

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor Iwan Setiawan dengan Ketua DPD PKS Kabupaten Bogor Dedi Aroza di Kantor DPC Partai Gerindra, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 Mei 2024. ANTARA/M. Fikri Setiawan
Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.


Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

1 hari lalu

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari
Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

Partai Buruh meminta kadernya tetap mengawal demokrasi meski tidak lolos ke parlemen.


Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.