TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI Achmad Baidowi memimpin rapat pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), pada Rabu kemarin, 21 Agustus 2024.
Pada penutupan rapat panitia kerja, pria yang disapa Awiek itu menanyakan persetujuan peserta rapat.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Awiek ke peserta rapat.
Lalu mayoritas peserta rapat menyatakan persetujuannya. Diketahui, delapan fraksi di Baleg DPR menyetujui hasil rapat tersebut.
Pandangan delapan fraksi tersebut seragam, yaitu menyetujui pembahasan revisi UU Pilkada agar segera dibawa ke pembahasan tingkat II atau pengesahan dalam rapat paripurna DPR.
Kedelapan fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hanya fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP di Baleg yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut dan menolak dibawa ke rapat paripurna terdekat.
“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata M. Nurdin, legislator PDIP dalam rapat Panja Baleg, Rabu kemarin, 21 Agustus 2024.
Kembali ke Awiek. Siapa sebenarnya Awiek yang memimpin rapat panja pembahasan revisi UU Pilkada tersebut? Berikut profilnya.
Profil Achmad Baidowi
Melansir Tempo, Awiek lahir pada 13 April 1980. Dia adalah anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PPP. Pada pemilu 2019, ia meraih 10 besar suara terbanyak dengan perolehan 227.170 suara.
Dalam masa jabatan 2019-2024, Awiek juga menjabat sebagai Wakil Baleg DPR serta Sekretaris Fraksi PPP. Sebelumnya pada 28 Juli 2016, ia dilantik sebagai anggota DPR RI menggantikan Fanny Safriansyah (Ivan Haz).
Lahir di Banyuwangi dari pasangan Durahim dan Ramna, sejak kecil Awiek diasuh oleh Amirudin dan Noersaedah yang merupakan paman dan bibinya. Tumbuh dan besar di lingkungan religius karena Amirudin merupakan guru ngaji dan imam masjid di Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, sekaligus aktivis NU di tingkat ranting.