TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah kampus di Yogyakarta ramai-ramai mengecam manuver Badan Legislasi atau Baleg DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pemilihan kepada daerah.
Dari informasi yang diterima Tempo sedikitnya ada dua kampus di Yogyakarta yang mengecam langkah Baleg DPR itu. Yakni Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII). Dalam sikap resminya, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM membuat pernyataan bertajuk Menyelamatkan Demokrasi Indonesia.
Pernyataan Fisipol UGM itu dibuat untuk menyikapi situasi demokrasi di tanah air yang semakin lenyap
dalam beberapa waktu terakhir, termasuk yang terkini berupa
perlawanan balik kekuatan mayoritas DPR terhadap keputusan
Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Kepala Daerah.
"Fisipol UGM menyatakan mengecam semua bentuk orkestrasi dan manipulasi konstitusional terhadap prosedur demokrasi, yang sudah
dan sedang berlangsung, yang telah menjadi jalan untuk melanggengkan kekuasaan dan tirani mayoritas," bunyi pernyataan itu.
Adapun Baleg DPR mendorong agar draf rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.
Langkah Baleg DPR menganulir putusan MK soal syarat usia kepala daerah disinyalir salah satunya karena cawe-cawe Presiden Joko Widodo atau Jokowi demi memuluskan jalan anaknya, Kaesang Pangarep dalam kontestasi Pilkada 2024. Partai politik yang mendukung revisi putusan MK itu hampir semua koalisi alias pendukung pemerintahan Jokowi.
Fisipol UGM menolak berbagai bentuk legalisme otokratik sebagai cara untuk melegitimasi praktik-praktik berkuasa yang merendahkan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat.
"Menuntut prosedur Pilkada yang bermartabat dan fair, sebagai pilar pokok demokratisasi serta mendorong KPU untuk berpegang pada keputusan
Mahkamah Konstitusi, sebagai satu-satunya peluang konstitusional untuk menjaga demokrasi di negeri ini," sebut pernyataan itu kembali.
Fisipol UGM juga mendorong kekuatan masyarakat sipil sebagai aktor
demokrasi yang tersisa untuk berkonsolidasi dan terus aktif
menyelamatkan demokrasi Indonesia dari kepunahan.
Selanjutnya ada Forum Cik Di Tiro Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Sejumlah akademisi, mahasiswa, masyarakat, hingga aktivis yang tergabung di Forum Cik Di Tiro mengibarkan bendera setengah tiang di kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Cik Di Tiro, Terban, Kota Yogyakarta, Rabu petang 21 Agustus 2024 pasca DPR menyetujui revisi UU Pilkada untuk disahkan dalam rapat paripurna hari ini.
Inisiator Forum Cik Di Tiro UII Masduki mengatakan manuver Baleg DPR atas putusan MK merupakan pertanda darurat demokrasi sekaligus darurat akal sehat. "Ini upaya-upaya yang sistematis mengkhianati amanat reformasi, yaitu demokrasi itu sendiri," kata Masduki.
Menurut Masduki, keputusan Mahkamah Konstitusi dalam memberikan ruang agar setiap warga negara memiliki kesempatan untuk menjadi kontestan Pilkada dan memupus oligarki coba dipatahkan DPR.
"Keputusan MK membuat tidak ada lagi penyanderaan-penyanderaan partai politik untuk kepentingan dinasti, tapi dengan begitu cepat dilibas DPR," katanya.
Pilihan editor: Dosen UGM Liburkan Mahasiwa untuk Turun Aksi Kawal Putusan MK