TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil akan menggelar aksi untuk menuntut Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengesahkan rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Salah satu perwakilan koalisi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI, Fanda Puspitasari, mengatakan aksi akan digelar di 14 titik sepanjang September.
Fanda mengatakan mulanya koalisi yang bernama Koalisi Sipil untuk UU PPRT ini berencana mengadakan aksi serentak pada 17 September 2024. "Tapi, untuk meningkatkan intensitas, kami memutuskan mengubah strategi. Aksi dilangsungkan setiap hari selama September di berbagai daerah," ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 10 September 2024.
Koalisi sebelumnya sudah menggelar aksi di depan Gedung DPR RI. Selain di Jakarta, ada 13 titik lain yang tersebar di berbagai wilayah seperti di Cirebon, Bangka Belitung, Solo, Bulungan (Kalimantan Utara), Serang, Palu, Manado, Malang, Surabaya, Madura, Samarinda, Balikpapan, dan Ambon. Untuk di luar Jakarta, aksi dilakukan di depan Gedung DPRD setempat selama dua sampai tiga kali dalam sepekan.
“Tujuannya adalah mendorong DPRD untuk menuntut DPR agar segera mengesahkan RUU PPRT,” ucap Fanda.
Fanda mengatakan hingga saat ini belum ada tanda-tanda DPR untuk mengesahkan rancangan UU PPRT. Meski begitu, Fanda bersama dengan koalisi tetap akan bergerak menyuarakan pengesahan aturan yang bisa melindungi PRT itu. Maka itu, dia mengatakan aksi bakal terus bergulir. "20 tahun tertunda, artinya tak ada prioritas DDPR untuk mengesahkan RUU ini," ujarnya.
Fanda berharap semua elemen masyarakat bisa turut bersuara dan mendorong pengesahan aturan itu. Sebab, sampai saat ini nasib jutaan PRT masih dibayangi ketidakpastian lantaran tak ada aturan yang melindugi mereka. "Maka itu, aturan ini penting untuk segera disahkan," ujarnya.