TEMPO.CO, Jakarta - Nama Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, disebut berpeluang diusulkan oleh fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menjadi Penjabat Gubernur (Pj Gubernur) Jakarta, menggantikan Heru Budi Hartono yang bakal lengser Oktober mendatang.
Rapat Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta, Rabu, 11 September 2024, kemarin, membahas ihwal Joko Agus Setyono sebagai salah satu usulan yang potensial. Sebab dirinya termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Jabatan Pimpinan Tinggi atau Eselon I di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, dijelaskan bahwa syarat menjadi Pj Gubernur harus Eselon I. Nama yang diusulkan datang dari suara fraksi-fraksi di DPRD Provinsi sebelum dikirimkan namanya ke Kementerian Dalam Negeri.
Pantauan Tempo di agenda rapat pimpinan sementara itu, terdengar nama Joko Agus Setyono kerap diperbincangkan. Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengklaim Sekda DKI itu berkarakter dan visioner. "Terlihat ketika beliau dalam Rapat Badan Anggaran hingga Rapat Komisi. Beliau memberi gagasan pemikiran yang sangat konstruktif," ucap Jupiter kepada Tempo, Kamis, 12 September 2024.
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, menyebut calon Pj Gubernur yang bisa diusulkan maksimal sebanyak tiga orang. Partai politik melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD Jakarta akan mengirimkan tiga nama tersebut. Setelahnya, DPRD DKI Jakarta bakal meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
"Pokoknya siapa yang sudah memenuhi syarat silakan, dan dia didukung oleh partai silakan disampaikan. Ini kami akan proses," ujar pria yang akrab disapa Yani itu, sembari menyebut, "Tiga nama terbesar dialah yang kita usulkan ke Kemendagri."
Profil Joko Agus Setyono
Berdasarkan catatan Tempo, Joko Agus Setyono dilahirkan di Kebumen, Jawa Tengah, pada 11 Desember 1968. Joko mengawali kariernya sebagai pegawai Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kariernya di institusi keuangan terbilang moncer.
Joko pernah dipercaya menjadi Kepala Sub Auditoriat DKI Jakarta I BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Jabatan berikutnya adalah sebagai Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur dan menjabat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau. Jabatan terakhirnya sebagai Kepala Perwakilan BPK Bali sejak 26 September 2022.
Berdasarkan laporan harta kekayaan ke KPK pada 31 Desember 2021, Joko tercatat memiliki kekayaan Rp 1.367.877.104 atau jika dibulatkan Rp 1,3 miliar, seperti dilansir dari laman e-LHKPN KPK.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan. Tanah dan bangunan di Kab/Kota Kulon Progo senilai Rp 237.000.000, tanah seluas 1217 meter persegi di Kab/Kota Kulon Progo senilai Rp 116.000.000 dan tanah dan bangunan di Kab/Kota Bekasi senilai Rp 737.352.000
Sementara untuk alat transportasi dan mesin, Joko mencatatkan kepemilikan mobil Lexus RX 350 AT Tahun 2009 senilai Rp 315.000.000 dan mobil BMW 523I Tahun 2011 senilai Rp 185.000.000.
Selain itu, Joko tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 80 juta, kas dan setara kas senilai Rp 967.970.104, dan harta lainnya yang mencapai Rp 2.638.322.104. Namun, Joko diketahui memiliki utang sebesar Rp 1.270.445.000.
Nur Khasanah Apriliani dan Naufal Ridwan, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Jokowi Minta TNI-Polri Ikut Kawal Transisi Pemerintahan Prabowo: Jangan Ada Riak-riak