TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Badan Legislasi atau Baleg DPR RI batal menemui massa yang menggelar aksi kawal Putusan Mahkamah Konstitusi di depan gerbang utama DPR RI Kamis 22 Agustus 2024. Mereka berbalik arah ke pos pengamanan di balik pagar.
Awalnya, Ketua Badan Legislasi DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan anggota Baleg Habiburokhman hendak menemui pendemo di depan Kompleks DPR RI yang menghadap Jalan Gatot Subroto.
Dari pengamatan Tempo, ketiga legislator ini dengan pengawalan polisi sempat menunggu selama 10 menit, menunggu situasi kondusif. Massa tak kunjung tenang. Ribuan massa dari elemen buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil justru bernyanyi dan mengumpat DPR RI.
Tak kunjung tenang, ketiga pimpinan Baleg putar arah dan memutuskan untuk audiensi alih-alih menemui massa. Di tengah kerumunan, seorang pendemo menyalakan suar asap merah.
Rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada yang rencananya digelar hari ini, ditunda. Alasannya, anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan penundaan didampingi pimpinan DPR lain, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Dasco, yang memimpin rapat paripurna, sempat menskors sidang sampai 30 menit untuk menunggu legislator. Namun, 30 menit berlalu kuorum tetap tidak terpenuhi.
“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara har ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dasco mengatakan hanya 89 hadir dan izin 87 orang. Oleh karena itu, DPR RI akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi.
Pilihan Editor: Kata Menteri Hukum Supratman Soal DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada