Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asa Kembalinya Demokrasi Lewat 2 Putusan MK Mulai Berlaku Buat Pilkada 2024

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
DPR Dianggap Lakukan Pembangkangan Hukum Jika Anulir Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada
DPR Dianggap Lakukan Pembangkangan Hukum Jika Anulir Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi disingkat MK mengeluarkan dua putusan visioner terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.

Putusan ini berdampak sangat positif terhadap demokrasi dan dinamika politik di Indonesia, khususnya dalam Pemilihan Kepala Daerah disingkat Pilkada 2024. Lantas bagaimana kata para pengamat terkait keluarnya dua putusan tersebut?

Pakar Hukum Tata Negara

Dinukil dari Antaranews, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, dua putusan MK ini adalah terobosan progresif yang memberikan angin segar bagi demokrasi elektoral di Indonesia.

"Putusan ini merupakan langkah maju yang sangat penting. Selama ini, proses pencalonan kepala daerah sering kali dikendalikan oleh kelompok oligarki, yang cenderung mendesain kotak kosong dalam pemilu. Putusan ini melawan praktik tersebut," ujar Castro di Samarinda pada Rabu 21 Agustus 2024.

Putusan pertama, Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Putusan kedua, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Castro menilai putusan ini harus diapresiasi oleh publik karena mampu melawan kartel politik yang selama ini menguasai proses pemilihan. "Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan. Jika DPR dan pemerintah mencoba mengubah regulasi tanpa mematuhi putusan MK ini, itu sama saja dengan pembangkangan hukum, yang berbahaya bagi demokrasi kita," tegas Castro.

Sebagai contoh, Castro menjelaskan bahwa perubahan ambang batas ini memberi peluang bagi partai seperti PDIP di Jakarta, yang meskipun hanya memiliki 15 kursi di DPRD, dapat mencalonkan kandidatnya karena total suara yang diperoleh dalam pemilihan legislatif sebelumnya sudah mencukupi ambang batas baru yang ditetapkan oleh MK.

"Putusan ini memungkinkan demokrasi untuk terbangun kembali, terutama setelah isu kotak kosong yang pernah menjadi masalah besar. Ini adalah perkembangan yang sangat positif bagi demokrasi kita," tambahnya.

https://www.antaranews.com/berita/4275847/pakar-hukum-dua-putusan-mk-beri-angin-segar-demokrasi-elektoral

Pengamat Politik

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, pengamat politik, Selamat Ginting, juga memberikan pandangannya terkait putusan MK tersebut. Dilansir dari Antaranews, menurutnya, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan mengubah peta politik dalam Pilkada 2024 secara signifikan.

"Dengan putusan MK yang baru, beberapa partai mungkin bisa mengusung calon mereka sendiri tanpa perlu berkoalisi. Hal ini bisa menyebabkan perubahan besar dalam dinamika politik, termasuk potensi bubarnya koalisi-koalisi yang sudah terbentuk," ujar Selamat saat dihubungi di Jakarta.

Selamat menambahkan, putusan ini memberikan peluang bagi partai seperti PDIP untuk mencalonkan kandidat mereka sendiri dalam Pilkada 2024 tanpa harus menggandeng partai lain. Ia juga menilai PDIP memiliki peluang besar untuk mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, mengingat elektabilitas Anies yang sangat tinggi.

"PDIP bisa saja menduetkan Anies dengan kader mereka seperti Prasetyo Edi Marsudi, Rano Karno, atau Hendar Prihadi. Namun, mereka juga punya opsi untuk mengusung kadernya sendiri seperti Ahok," jelas Selamat.

Selain itu, Selamat juga melihat adanya potensi perpecahan dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. "Partai Gelora yang berada di KIM Plus membuka peluang bagi Anies untuk maju di Pilkada Jakarta. Ini bisa memicu keluarnya Partai Gelora dari koalisi untuk mengusung Anies. Hal serupa juga bisa terjadi pada PKS dan PKB," tambahnya.

Tidak hanya di DKI Jakarta, Selamat juga memprediksi bahwa putusan MK ini akan berdampak pada peta politik di Pilkada Banten. Airin Rachmi Diany, yang merupakan salah satu kader Golkar, berpeluang besar maju dalam Pilkada Banten meskipun tidak didukung oleh Partai Golkar.

"Dinamika politik saat ini sangat dinamis. Dalam waktu dekat, kita mungkin akan melihat kejutan-kejutan baru dalam peta pencalonan kepala daerah," tutup Selamat.

Putusan-putusan MK ini jelas menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia, sekaligus menambah semarak dinamika politik jelang Pilkada 2024.

Pilihan editor: Pasca Putusan MK Partai Buruh Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pramono Kritik Jalur Sepeda Era Anies Baswedan: Setengah Hati

13 menit lalu

Pesepeda ber-atribut lengkap melewati lajur sepeda yang berada di jalan Tentara Pelajar, Palmerah, Jakarta Barat, Ahad, 9 Oktober 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pembangunan lajur sepeda ini mendorong masyarakat untuk memakai transportasi ramah lingkungan. TEMPO/Muhammad Ilham
Pramono Kritik Jalur Sepeda Era Anies Baswedan: Setengah Hati

Pramono kritik jalur sepeda era Anies Baswedan masih belum optimal karena masih adanya pengguna sepeda motor di jalur itu.


Anies Baswedan Berencana Dirikan Partai, Pengamat: Contohlah Megawati

20 menit lalu

Anies Baswedan berpamitan dan meminta restu kepada ibunda, Aliyah Rasyid Baswedan, di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sebelum berangkat ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024. Istimewa
Anies Baswedan Berencana Dirikan Partai, Pengamat: Contohlah Megawati

Anies Baswedan berencana mendirikan partai politik setelah gagal mendapat dukungan di Pilkada 2024.


KPU Minta Partai Percepat Proses PAW Legislator yang Maju di Pilkada 2024

45 menit lalu

Mochammad Afifuddin ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU RI berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan enam komisioner KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan, pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPU Minta Partai Percepat Proses PAW Legislator yang Maju di Pilkada 2024

KPU menyatakan proses pengajuan PAW bagi pejabat yang ingin maju mencalonkan diri di Pilkada 2024 tidak terlalu rumit.


Pramono Anung Janjikan Jalur Layang bagi Pesepeda jika Terpilih Jadi Gubernur

1 jam lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersepeda di jalur sepeda saat soft launching fasilitas pejalan kaki dan pesepeda pada proyek pembangunan dan penataan kawasan Semanggi di Taman Semanggi, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pembangunan fasilitas pejalan kaki dan jalur sepeda itu bertujuan untuk memberikan ruang interaksi dan oase baru bagi warga Ibu Kota dan sekitarnya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pramono Anung Janjikan Jalur Layang bagi Pesepeda jika Terpilih Jadi Gubernur

Pramono Anung membayangkan jalur sepeda di Jakarta dapat dibangun sebagaimana yang ada di Thailand, Korea Selatan, dan Jepang


Kata Pengamat soal Tantangan Anies Baswedan Mau Dirikan Partai Politik

3 jam lalu

Anies Baswedan menghadiri forum bersama mahasiswa dalam tajuk Anies Baswedan Kembali ke Jogja yang digelar di Pendopo Wisma Kagama, kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Senin 9 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Pengamat soal Tantangan Anies Baswedan Mau Dirikan Partai Politik

Pengamat menjelaskan sejumlah tantangan bagi Anies Baswedan dalam mendirikan partai politik.


Riza Patria Ketua Tim Pemenangan, Suswono: Pernah Jadi Wakil Gubernur Jakarta

4 jam lalu

Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam sambutannya di acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Riza Patria Ketua Tim Pemenangan, Suswono: Pernah Jadi Wakil Gubernur Jakarta

Suswono mengungkap alasan penunjukan Riza Patria menjadi ketua tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono.


Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

5 jam lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?


Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

5 jam lalu

MK kembali melakukan pemeriksaan atas Permohonan 12 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dan Praswad Nugraha Ketua IM5+ Institute pada Senin, 5 Agustus 2024. Foto: istimewa
Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

5 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?


Paus Fransiskus Bicara soal Demokrasi di Indonesia: Komunikasi Lintas Sektor Perlu Dilakukan

5 jam lalu

Paus Fransiskus dan Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam di National University of Singapore, Kamis, 12 Setember 2024. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Paus Fransiskus Bicara soal Demokrasi di Indonesia: Komunikasi Lintas Sektor Perlu Dilakukan

Paus Fransiskus menyatakan dinamika sosial dan politik yang terjadi baru-baru ini banyak dialami oleh negara berkembang.