Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asa Kembalinya Demokrasi Lewat 2 Putusan MK Mulai Berlaku Buat Pilkada 2024

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
DPR Dianggap Lakukan Pembangkangan Hukum Jika Anulir Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada
DPR Dianggap Lakukan Pembangkangan Hukum Jika Anulir Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi disingkat MK mengeluarkan dua putusan visioner terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.

Putusan ini berdampak sangat positif terhadap demokrasi dan dinamika politik di Indonesia, khususnya dalam Pemilihan Kepala Daerah disingkat Pilkada 2024. Lantas bagaimana kata para pengamat terkait keluarnya dua putusan tersebut?

Pakar Hukum Tata Negara

Dinukil dari Antaranews, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, dua putusan MK ini adalah terobosan progresif yang memberikan angin segar bagi demokrasi elektoral di Indonesia.

"Putusan ini merupakan langkah maju yang sangat penting. Selama ini, proses pencalonan kepala daerah sering kali dikendalikan oleh kelompok oligarki, yang cenderung mendesain kotak kosong dalam pemilu. Putusan ini melawan praktik tersebut," ujar Castro di Samarinda pada Rabu 21 Agustus 2024.

Putusan pertama, Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Putusan kedua, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Castro menilai putusan ini harus diapresiasi oleh publik karena mampu melawan kartel politik yang selama ini menguasai proses pemilihan. "Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan. Jika DPR dan pemerintah mencoba mengubah regulasi tanpa mematuhi putusan MK ini, itu sama saja dengan pembangkangan hukum, yang berbahaya bagi demokrasi kita," tegas Castro.

Sebagai contoh, Castro menjelaskan bahwa perubahan ambang batas ini memberi peluang bagi partai seperti PDIP di Jakarta, yang meskipun hanya memiliki 15 kursi di DPRD, dapat mencalonkan kandidatnya karena total suara yang diperoleh dalam pemilihan legislatif sebelumnya sudah mencukupi ambang batas baru yang ditetapkan oleh MK.

"Putusan ini memungkinkan demokrasi untuk terbangun kembali, terutama setelah isu kotak kosong yang pernah menjadi masalah besar. Ini adalah perkembangan yang sangat positif bagi demokrasi kita," tambahnya.

https://www.antaranews.com/berita/4275847/pakar-hukum-dua-putusan-mk-beri-angin-segar-demokrasi-elektoral

Pengamat Politik

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, pengamat politik, Selamat Ginting, juga memberikan pandangannya terkait putusan MK tersebut. Dilansir dari Antaranews, menurutnya, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan mengubah peta politik dalam Pilkada 2024 secara signifikan.

"Dengan putusan MK yang baru, beberapa partai mungkin bisa mengusung calon mereka sendiri tanpa perlu berkoalisi. Hal ini bisa menyebabkan perubahan besar dalam dinamika politik, termasuk potensi bubarnya koalisi-koalisi yang sudah terbentuk," ujar Selamat saat dihubungi di Jakarta.

Selamat menambahkan, putusan ini memberikan peluang bagi partai seperti PDIP untuk mencalonkan kandidat mereka sendiri dalam Pilkada 2024 tanpa harus menggandeng partai lain. Ia juga menilai PDIP memiliki peluang besar untuk mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, mengingat elektabilitas Anies yang sangat tinggi.

"PDIP bisa saja menduetkan Anies dengan kader mereka seperti Prasetyo Edi Marsudi, Rano Karno, atau Hendar Prihadi. Namun, mereka juga punya opsi untuk mengusung kadernya sendiri seperti Ahok," jelas Selamat.

Selain itu, Selamat juga melihat adanya potensi perpecahan dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. "Partai Gelora yang berada di KIM Plus membuka peluang bagi Anies untuk maju di Pilkada Jakarta. Ini bisa memicu keluarnya Partai Gelora dari koalisi untuk mengusung Anies. Hal serupa juga bisa terjadi pada PKS dan PKB," tambahnya.

Tidak hanya di DKI Jakarta, Selamat juga memprediksi bahwa putusan MK ini akan berdampak pada peta politik di Pilkada Banten. Airin Rachmi Diany, yang merupakan salah satu kader Golkar, berpeluang besar maju dalam Pilkada Banten meskipun tidak didukung oleh Partai Golkar.

"Dinamika politik saat ini sangat dinamis. Dalam waktu dekat, kita mungkin akan melihat kejutan-kejutan baru dalam peta pencalonan kepala daerah," tutup Selamat.

Putusan-putusan MK ini jelas menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia, sekaligus menambah semarak dinamika politik jelang Pilkada 2024.

Pilihan editor: Pasca Putusan MK Partai Buruh Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Janji Perluas Rute TransJakarta hingga Tangerang

1 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Suswono (kanan) memberikan keterangan kepada media saat menemui mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024. Pada pertemuan tersebut Ridwan Kamil-Suswono meminta nasihat dan berdiskusi tentang kondisi Jakarta bersama Sutiyoso sebagai bekal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Janji Perluas Rute TransJakarta hingga Tangerang

Sutiyoso mengingatkan jika nanti Ridwan Kamil dan Suswono terpilih, mereka harus menjadi pemimpin yang menguasai komunikasi dengan masyarakat.


MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

2 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.


Ridwan Kamil Sebut Nama Riza Patria Jadi Kandidat Terkuat Ketua Tim Sukses

3 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Suswono (kanan) berbincang dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (tengah) di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis 12 September 2024. Pada pertemuan tersebut Ridwan Kamil-Suswono meminta nasihat dan berdiskusi tentang kondisi Jakarta bersama Sutiyoso sebagai bekal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Ridwan Kamil Sebut Nama Riza Patria Jadi Kandidat Terkuat Ketua Tim Sukses

Ridwan Kamil menjelaskan alasan politikus partai Nasdem Ahmad Sahroni batal menjadi ketua timses Ridwan Kamil-Suswono.


KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

3 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.


MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

3 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.


Ada Penolakan Saat Berada di Makam Mbah Priok, Ridwan Kamil: Datang Juga Kulonuwun

3 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Suswono (kanan) dan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso berpose usai berbincang di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024. Pada pertemuan tersebut Ridwan Kamil-Suswono meminta nasihat dan berdiskusi tentang kondisi Jakarta bersama Sutiyoso sebagai bekal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ada Penolakan Saat Berada di Makam Mbah Priok, Ridwan Kamil: Datang Juga Kulonuwun

Ridwan Kamil juga tidak terlalu mempermasalahkan penolakan itu. Sebab dirinya sudah menjalani 2 kali kontestan Pilkada.


Ridwan Kamil Siapkan Program Giant Sea Wall untuk Atasi Banjir

5 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Suswono (kanan) berbincang dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (tengah) di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024. Pada pertemuan tersebut Ridwan Kamil-Suswono meminta nasihat dan berdiskusi tentang kondisi Jakarta bersama Sutiyoso sebagai bekal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ridwan Kamil Siapkan Program Giant Sea Wall untuk Atasi Banjir

Perihal konsep inspirasi Giant Sea Wall, Ridwan Kamil mengacu pada konotasi futuristik dunia, yaitu Dubai.


Dasco Bilang Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Pekan Ini

5 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Bilang Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Pekan Ini

Dasco mengungkapkan, setelah diumumkan ke publik, timses pemenangan Ridwan Kamil-Suswono akan langsung bekerja.


Guntur Soekarnoputra Sebut Rano Karno Bisa Dongkrak Suara Pramono Anung

7 jam lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno sowan ke Guntur Soekarnoputra di kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Guntur Soekarnoputra Sebut Rano Karno Bisa Dongkrak Suara Pramono Anung

Guntur Soekarnoputra menyebut Rano Karno bisa mendongkrak suara Pramono Anung di Pilkada Jakarta.


Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

7 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

Gerakan anak abah tusuk 3 paslon merupakan ajakan agar para pemilih di Pilkada Jakarta mencoblos tiga kotak suara sekaligus.