Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PDIP Akan Tetap Daftarkan Anies Baswedan Sebagai Calon Gubernur di Pilkada Jakarta

image-gnews
Anggota komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu
Anggota komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berkukuh akan tetap mendaftarkan pasangan calon gubenur dan wakil gubernur dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta. PDIP akan tetap berpijak pada putusan Mahkamah Konstitusi dan akan mengabaikan hasil pembahasan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pilkada.

Anggota Baleg dari PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan partainya akan tetap mendaftarkan pasangan calon gubernur di Pilkada Jakarta sesuai dengan syarat pencalonan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. “Insyaallah ada Anies (Anies Rasyid Baswedan). Jadi, nanti tanggal 27 (Agustus), jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kami kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kami menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton di Kompleks DPR, Rabu, 21 Agustus 2024. “Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini.”

Masinton meminta masyarakat agar tidak mengikuti aturan yang diutak-atik hanya untuk kepentingan penguasa. Padahal, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 sudah memberikan ruang terhadap partai politik yang tidak memperoleh kursi, maupun yang memperoleh kursi. Yaitu, Mahkamah Konstitusi mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen peroleh kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara sah, yang diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap di setiap daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah dalam putusan MK tersebut. Yaitu, 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, yang disesuaikan dengan jumlah pemilih di daerah bersangkutan. Berdasarkan klasifikasi ini, syarat ambang batas di Jakarta adalah dukungan partai politik yang meraih 7,5 persen suara sah. Artinya, PDI Perjuangan dapat mengusung pasangan calon gubernur di Jakarta. 

Namun, Baleg mengubah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 40 Undang-Undang Pilkada tersebut. Sesuai dengan rumusan Panja Baleg terhadap Pasal 40 UU Pilkada, yaitu bahwa ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. Sedangkan ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baleg juga menyiasati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada. Pasal ini mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahu. Tapi dalam perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, Panja Baleg merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Fraksi PDI Perjuangan di Baleg menentang rumusan tersebut. Namun delapan fraksi lainnya tetap menyetujuinya. Panja Baleg memutuskan hasil pembahasan terhadap perubahan keempat UU Pilkada itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR, Kamis besok.

“Konstitusi itu hukum tertinggi. Silahkan semua tanggal 27-29 Agustus ini, yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai daftar ke KPU Jakarta,” ujar Masinton. “Kita gunakan Mahkamah Konstitusi. Rakyat itu adalah hukum tertinggi, itu adalah konstitusi.”

Pilihan Editor: Setelah Putusan MK Mengubah Syarat Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Janji Perluas Rute TransJakarta hingga Tangerang

20 menit lalu

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Suswono (kanan) memberikan keterangan kepada media saat menemui mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024. Pada pertemuan tersebut Ridwan Kamil-Suswono meminta nasihat dan berdiskusi tentang kondisi Jakarta bersama Sutiyoso sebagai bekal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Janji Perluas Rute TransJakarta hingga Tangerang

Sutiyoso mengingatkan jika nanti Ridwan Kamil dan Suswono terpilih, mereka harus menjadi pemimpin yang menguasai komunikasi dengan masyarakat.


Ridwan Kamil Sebut Nama Riza Patria Jadi Kandidat Terkuat Ketua Tim Sukses

1 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Suswono (kanan) berbincang dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (tengah) di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis 12 September 2024. Pada pertemuan tersebut Ridwan Kamil-Suswono meminta nasihat dan berdiskusi tentang kondisi Jakarta bersama Sutiyoso sebagai bekal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Ridwan Kamil Sebut Nama Riza Patria Jadi Kandidat Terkuat Ketua Tim Sukses

Ridwan Kamil menjelaskan alasan politikus partai Nasdem Ahmad Sahroni batal menjadi ketua timses Ridwan Kamil-Suswono.


Ada Penolakan Saat Berada di Makam Mbah Priok, Ridwan Kamil: Datang Juga Kulonuwun

2 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Suswono (kanan) dan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso berpose usai berbincang di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024. Pada pertemuan tersebut Ridwan Kamil-Suswono meminta nasihat dan berdiskusi tentang kondisi Jakarta bersama Sutiyoso sebagai bekal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ada Penolakan Saat Berada di Makam Mbah Priok, Ridwan Kamil: Datang Juga Kulonuwun

Ridwan Kamil juga tidak terlalu mempermasalahkan penolakan itu. Sebab dirinya sudah menjalani 2 kali kontestan Pilkada.


Ridwan Kamil Siapkan Program Giant Sea Wall untuk Atasi Banjir

3 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Suswono (kanan) berbincang dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (tengah) di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024. Pada pertemuan tersebut Ridwan Kamil-Suswono meminta nasihat dan berdiskusi tentang kondisi Jakarta bersama Sutiyoso sebagai bekal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ridwan Kamil Siapkan Program Giant Sea Wall untuk Atasi Banjir

Perihal konsep inspirasi Giant Sea Wall, Ridwan Kamil mengacu pada konotasi futuristik dunia, yaitu Dubai.


Dasco Bilang Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Pekan Ini

4 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Bilang Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Pekan Ini

Dasco mengungkapkan, setelah diumumkan ke publik, timses pemenangan Ridwan Kamil-Suswono akan langsung bekerja.


Guntur Soekarnoputra Sebut Rano Karno Bisa Dongkrak Suara Pramono Anung

5 jam lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno sowan ke Guntur Soekarnoputra di kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Guntur Soekarnoputra Sebut Rano Karno Bisa Dongkrak Suara Pramono Anung

Guntur Soekarnoputra menyebut Rano Karno bisa mendongkrak suara Pramono Anung di Pilkada Jakarta.


Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

5 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

Gerakan anak abah tusuk 3 paslon merupakan ajakan agar para pemilih di Pilkada Jakarta mencoblos tiga kotak suara sekaligus.


Ridwan Kamil Janji Bereskan Pemukiman Kumuh di Jakarta dengan Pendekatan Kemanusiaan

6 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Suswono (kanan) berbincang dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (tengah) di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis 12 September 2024. Pada pertemuan tersebut Ridwan Kamil-Suswono meminta nasihat dan berdiskusi tentang kondisi Jakarta bersama Sutiyoso sebagai bekal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Ridwan Kamil Janji Bereskan Pemukiman Kumuh di Jakarta dengan Pendekatan Kemanusiaan

Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil berjanji tuntaskan masalah rumah kumuh di Jakarta dengan pendekatan kemanusiaan.


Temui Rano Karno, Ketum Forkabi Ingin Jakarta Dipimpin Orang Jakarta

6 jam lalu

Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Betawi atau Forkabi, Abdul Ghoni (tengah-baju merah), menemui calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Temui Rano Karno, Ketum Forkabi Ingin Jakarta Dipimpin Orang Jakarta

Abdul Ghoni mengatakan pertemuannya dengan Rano Karno sebagai ketua umum Forkabi, bukan sebagai politikus NasDem.


Ridwan Kamil dan Suswono Temui Sutiyoso, Bahas Kemacetan hingga Banjir

7 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (kiri) dan Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta Suswono (tiga dari kanan) sedang berbincang dengan mantan Gubernur Jakarta Sutiyoso (tengah) atau Bang Yos, di museum Bang Yos di Jalan Raya Kalimanggis, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Ridwan Kamil dan Suswono Temui Sutiyoso, Bahas Kemacetan hingga Banjir

Pasangan Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, menggelar pertemuan dengan mantan Gubernur Jakarta Sutiyoso.