Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruh Gelar Aksi Demo Besok: Desak DPR Tak Anulir Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

image-gnews
Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal menyatakan bakal menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ia mengatakan, tuntutan aksi itu untuk mendesak parlemen agar tidak melawan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Besok ribuan buruh aksi di DPR RI untuk mendukung keputusan MK," katanya saat dihubungi, Rabu, 21 Agustus 2024. 

Adapun Partai Buruh menjadi salah satu pihak pemohon dalam permohonan uji materiil UU Pilkada tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. Permohonan itu dikabulkan oleh MK dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Aksi demonstrasi itu muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR.

Said mengatakan, bahwa ribuan buruh dari berbagai latar belakang akan menuntut DPR untuk tidak mengubah keputusan MK tersebut. Tak hanya di DPR, kata Said, ribuan buruh peserta massa aksi itu bakal berdemonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Presiden Partai Buruh ini menuntut agar penyelenggara pemilu segera mengeluarkan Peraturan KPU atau PKPU ihwal putusan MK tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. "Mendesak KPU paling lambat 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK," ujarnya.

Sebelumnya, sumber Tempo menyebut, rapat Baleg bakal digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024 atau sehari setelah putusan MK dibacakan. Ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan di Baleg DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertama, rencana mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk syarat mengusung calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK itu di Pilkada 2029.

Pengembalian aturan ambang batas 20 persen kursi DPRD akan diajukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu yang mengatur Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada. Beleid tersebut akan merevisi UU Pilkada yang ada sekarang.

Upaya penganuliran putusan MK itu juga dikritik oleh Constitutional and Administrative Law Society atau CALS. Anggota CALS, Bivitri Susanti mengatakan bahwa pemerintah dan DPR tidak bisa menganulir atau mengembalikan putusan MK itu. Baik melalui undang-undang ataupun Perppu.

Sebab, ujarnya, putusan MK sudah final dan mengikat. "Jangan main gila, di seluruh dunia, tak ada putusan MK bisa dibolak-balik oleh lembaga politik," kata Bivitri, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sultan Abdurrahman dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Pilkada Beranggota 40 Orang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

15 menit lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.


MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

1 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.


MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

2 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.


Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

3 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

Perludem menyatakan calon yang sudah terbukti kalah dalam pilkada tidak perlu ikut lagi dalam pilkada ulang.


MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

6 jam lalu

Petugas kepolisian menjaga saat rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.


4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

9 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

IM57 + berharap putusan MK memberik kesempatan 12 mantan pegawai KPK di bawah usia 50 bisa mendaftar capim KPK tahun ini.


Politikus PDIP Pernah Bilang Begini soal Mensos Baru Pengganti Risma

13 jam lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Politikus PDIP Pernah Bilang Begini soal Mensos Baru Pengganti Risma

Kader PDIP Risma mengundurkan diri sebagai Mensos. Presiden Jokowi menunjuk Gus Ipul sebagai penggantinya.


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

22 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


KPU Menanggapi Peluang Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

1 hari lalu

KPU siapkan aturan teknis antisipasi kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024.
KPU Menanggapi Peluang Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

Pilkada ulang akan digelar tahun depan jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal.