Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Pilkada Beranggota 40 Orang

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi atau Baleg DPR sepakat membentuk panitia kerja atau panja revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada untuk merespons Putusan Mahkamah Konstitusi sehari sebelumnya. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengatakan pembentukan panja untuk mempercepat pembahasan RUU Pilkada, menyikapi putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

“Kami sudah menerima anggota Panja sebanyak 40 orang. Maka rapat ini akan dilanjutkan pada rapat Panja RUU Pilkada," kata Baidowi di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Rabu, 21 Agustus 2024. 

Pria yang disapa Awiek ini mengatakan Baleg juga akan mempercepat kerja Panja dalam RUU Pilkada karena memiliki urgensi pendaftaran Pilkada. Ia mengatakan pembahasan RUU Pilkada dapat diselesaikan secepatnya di tingkat II dan disahkan dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.

“Karena ini sudah urgensi, sudah masuk tahapan pendaftaran Pilkada, kalau ada revisi DIM dari Pemerintah kita buka," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Mendagri Tito Karnavian menyetujui adanya pembentukan panja untuk membahas revisi UU Pilkada. Tito mengatakan pemerintah juga akan ikut bergabung dalam panja tersebut.

“Kami menyepakati untuk dibentuk panja dan dibahas di tahapan berikutnya,” kata Tito di kompleks parlemen. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemarin, Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Majelis MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Tak lama setelah putusan ini dibacakan, Baleg DPR tiba-tiba menjadwalkan rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada. Baleg DPR menggelar rapat pembahasan hingga penetapan sampai malam hari. 

Sultan Abdurahman berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan editor: PKB Gelar Muktamar, GP Ansor Keluarkan Instruksi Kesetiaan kepada PBNU di Bali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

5 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.


Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

6 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.


Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

6 jam lalu

Anggota komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu
Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.


Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

7 jam lalu

ilustrasi pilkada
Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.


KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

11 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.


Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

11 jam lalu

Jejak
Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

Pengalihan dukungan PKS dan NasDem terhadap Adi-Romi membuat Pilkada Dharmasraya akhirnya hanya diikuti calon tunggal.


Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

12 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.


Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

12 jam lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

Baleg DPR menyebut, di dalam revisi UU Kementerian Negara tidak dituliskan berapa batasan jumlah kementerian. Semuanya tergantung kebutuhan presiden.


Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

14 jam lalu

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

DPR akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang yaitu RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara, dan RUU Kemigrasian pada Kamis lusa.


Ridwan Kamil Blak-blakan: Ungkap Pesan Prabowo hingga 4 Jurus di Pilkada Jakarta

17 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) berbincang saat menghadiri acara deklarasi relawan Jaringan Pelayan Masyarakat (Jaran Emas), di Jakarta, Senin, 16 September 2024.  ANTARA /Indrianto Eko Suwarso
Ridwan Kamil Blak-blakan: Ungkap Pesan Prabowo hingga 4 Jurus di Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil mengungkapkan 4 jurus agar menang satu putaran di Pilkada Jakarta. Selain itu, dia juga mengungkapkan pesan dari Prabowo. Apa pesannya?