TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi atau Baleg DPR sepakat membentuk panitia kerja atau panja revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada untuk merespons Putusan Mahkamah Konstitusi sehari sebelumnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengatakan pembentukan panja untuk mempercepat pembahasan RUU Pilkada, menyikapi putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
“Kami sudah menerima anggota Panja sebanyak 40 orang. Maka rapat ini akan dilanjutkan pada rapat Panja RUU Pilkada," kata Baidowi di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Rabu, 21 Agustus 2024.
Pria yang disapa Awiek ini mengatakan Baleg juga akan mempercepat kerja Panja dalam RUU Pilkada karena memiliki urgensi pendaftaran Pilkada. Ia mengatakan pembahasan RUU Pilkada dapat diselesaikan secepatnya di tingkat II dan disahkan dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
“Karena ini sudah urgensi, sudah masuk tahapan pendaftaran Pilkada, kalau ada revisi DIM dari Pemerintah kita buka," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Mendagri Tito Karnavian menyetujui adanya pembentukan panja untuk membahas revisi UU Pilkada. Tito mengatakan pemerintah juga akan ikut bergabung dalam panja tersebut.
“Kami menyepakati untuk dibentuk panja dan dibahas di tahapan berikutnya,” kata Tito di kompleks parlemen.
Kemarin, Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Majelis MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Tak lama setelah putusan ini dibacakan, Baleg DPR tiba-tiba menjadwalkan rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada. Baleg DPR menggelar rapat pembahasan hingga penetapan sampai malam hari.
Sultan Abdurahman berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan editor: PKB Gelar Muktamar, GP Ansor Keluarkan Instruksi Kesetiaan kepada PBNU di Bali