Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PDIP: MK Kembali Pada Kewarasan Setelah Dibajak Menjadi Mahkamah Keluarga

image-gnews
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Hanteru Sitorus saat memberikan keterangan kepada wartawan di Media Center TPN Ganjar-Mahfud di Kawasan Jakarta Pusat, Sabtu, 11 November 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Hanteru Sitorus saat memberikan keterangan kepada wartawan di Media Center TPN Ganjar-Mahfud di Kawasan Jakarta Pusat, Sabtu, 11 November 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, mengatakan, putusan mengenai penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah, telah mengembalikan muruah Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu dianggap mengembalikan kewarasan MK.

"Kita bersyukur hari ini dapat kado dari MK setelah dulu dibajak menjadi Mahkamah Keluarga hari ini kembali pada kewarasan,” kata Deddy di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

Menurut Deddy, putusan MK ini meminimalisir potensi kotak kosong di Pilkada 2024. Apalagi, Dedy menduga, skenario kotak kosong itu untuk mencegah PDIP bergerak leluasa mengusulkan calon kepala daerah. 

“Jadi kami melihat ini adalah kemenangan rakyat melawan oligarki parpol yang ingin membajak demokrasi yang hanya ingin menghadirkan satu calon di daerah,” kata Deddy.

Di kesempatan sama, Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu memprediksi, bila tak ada putusan MK, kotak kosong akan terjadi pada 140-150 daerah di tingkat kabupaten/kota.

"Tapi dengan perubahan keputusan MK ini, maka besaran kotak kosong itu akan sangat berkurang drastis," ujar Adian di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.

Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Desty Luthfiani berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan Editor: Beredar 2 Skenario DPR Anulir Putusan MK, Akademisi: Jangan Main Gila

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

56 menit lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


Hasto Sindir KPK Batal Periksa Kaesang soal Jet Pribadi: Saya Bukan Pejabat Negara tapi Diperiksa

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto Sindir KPK Batal Periksa Kaesang soal Jet Pribadi: Saya Bukan Pejabat Negara tapi Diperiksa

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut KPK diskriminatif karena tak memeriksa Kaesang dalam dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi.


Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

2 jam lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.


MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

3 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.


Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

3 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

MK menolak gugatan batas usia calon pimpinan KPK. Menutup peluang Novel Baswedan dkk menjadi calon pimpinan KPK.


MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

4 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.


Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

5 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

Perludem menyatakan calon yang sudah terbukti kalah dalam pilkada tidak perlu ikut lagi dalam pilkada ulang.


MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

8 jam lalu

Petugas kepolisian menjaga saat rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.


4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

11 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

IM57 + berharap putusan MK memberik kesempatan 12 mantan pegawai KPK di bawah usia 50 bisa mendaftar capim KPK tahun ini.


Gugatan 5 Kader terhadap SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Dicabut Hari ini

13 jam lalu

Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mendatangi Komnas HAM di Menteng, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024. Mereka melaporkan soal penyitaan ponsel oleh penyidik KPK saat Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gugatan 5 Kader terhadap SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Dicabut Hari ini

Ronny Talapessy mengatakan gugatan terhadap SK perpanjangan kepengurusan PDIP ke PTUN Jakarta akan dicabut pagi ini