TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, mengatakan, putusan mengenai penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah, telah mengembalikan muruah Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu dianggap mengembalikan kewarasan MK.
"Kita bersyukur hari ini dapat kado dari MK setelah dulu dibajak menjadi Mahkamah Keluarga hari ini kembali pada kewarasan,” kata Deddy di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.
Menurut Deddy, putusan MK ini meminimalisir potensi kotak kosong di Pilkada 2024. Apalagi, Dedy menduga, skenario kotak kosong itu untuk mencegah PDIP bergerak leluasa mengusulkan calon kepala daerah.
“Jadi kami melihat ini adalah kemenangan rakyat melawan oligarki parpol yang ingin membajak demokrasi yang hanya ingin menghadirkan satu calon di daerah,” kata Deddy.
Di kesempatan sama, Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu memprediksi, bila tak ada putusan MK, kotak kosong akan terjadi pada 140-150 daerah di tingkat kabupaten/kota.
"Tapi dengan perubahan keputusan MK ini, maka besaran kotak kosong itu akan sangat berkurang drastis," ujar Adian di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.
MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.
Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Desty Luthfiani berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: Beredar 2 Skenario DPR Anulir Putusan MK, Akademisi: Jangan Main Gila