Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaget dengan Putusan MK, Ketua Bappilu Golkar: Akan Pengaruhi Konstelasi Pilkada di Semua Daerah

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Maman Abdurrahman (kanan) bersama  Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia (kiri) dan Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich (tengah) memberikan terangan soal hasil Pemilu 2024 di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis, 21 Maret 2024. Partai Golkar bersyukur atas pencapaian hingga saat ini yang meraih suara sebanyak 23.208.654 atau 15 persen, untuk kedepanya Partai Golkar akan mendukung program di pemerintahan selanjutnya. TEMPO/ Febri Agga Palguna
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Maman Abdurrahman (kanan) bersama Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia (kiri) dan Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich (tengah) memberikan terangan soal hasil Pemilu 2024 di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis, 21 Maret 2024. Partai Golkar bersyukur atas pencapaian hingga saat ini yang meraih suara sebanyak 23.208.654 atau 15 persen, untuk kedepanya Partai Golkar akan mendukung program di pemerintahan selanjutnya. TEMPO/ Febri Agga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Maman Abdurrahman, menilai, putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di Pilkada 2024, akan mempengaruhi konstelasi politik di semua daerah. Karena itu, Golkar akan membahas putusan MK ini dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

"Akan kita kaji dahulu di internal partai dengan teman - teman koalisi," kata Maman di Jakarta Convention Center, Jakarta, Salasa 20 Agustus 2024.

Menurut Maman, putusan itu membuat kaget internal Partal Golkar. Alasannya, ia sebelumnya menduga, gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu hanya meminta Partai non-parlemen bisa mengusung calon dalam Pilkada. Namun, putusan MK ternyata menjadi keputusan Ultra Petita.

"Kami kaget atas keputusan itu," kata Maman.

Maman mengaku, Golkar belum bisa berandai-andai atas keuntungan yang diperoleh PDI Perjuangan di Pilkada DKI Jakarta. Dengan adanya hal ini, PDI Perjuangan berpeluang mengusung calon gubernurnya di Jakarta.

Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik keputusan MK. Menurut Sahrin, putusan MK itu merupakan jawaban dari pilihan elite partai politik di Pilkada 2024 yang disebutnya belum mencerminkan suara masyarakat.

Anies Baswedan sebelumnya berpeluang gagal maju di Pilkada Jakarta 2024 setelah 10 dari 11 partai politik pemilik kursi di DPRD Jakarta menyatakan dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono. Koalisi pendukung mantan Gubernur Jawa Barat itu hanya menyisakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

PDIP hanya memiliki 15 persen kursi di DPRD. Jumlah tersebut masih di bawah ambang batas pencalonan di Pilkada yang ada sebelumnya, yaitu 20 persen.

Adapun putusan MK mengubah ambang batas tersebut menjadi 7,5 persen untuk Pilkada Jakarta. Anies kembali berpeluang maju jika diusung PDIP sebagai calon gubernur.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengatakan Putusan MK merupakan kabar yang menggembirakan bagi PDIP. Sebab, kata Deddy, belakangan ada upaya penguasa untuk berupaya memojokan PDIP.

“Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki, parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi ‘kotak kosong’,” kata Deddy melalui keterangan tertulis pada Selasa, 20, Agustus 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Deddy mengatakan, putusan MK ini memastikan bahwa tidak ada suara rakyat yang hilang. Anggota DPR RI ini juga menyambut baik putusan yang memungkinkan PDIP maju di daerah-daerah seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jember, Banten, Papua dan sebagainya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, PDIP berpeluang untuk mengusung calonnya sendiri di Pilkada Jakarta.

Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi dalam cuitannya di akun X @titianggraini, yang dilihat Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.

Titi mengapreasiasi putusan MK yang mengubah syarat pengusungan calon. Sebab, katanya, putusan tersebut telah membuka peluang bagi partai-partai lain memunculkan calon dan berkompetisi dalam Pilkada.

“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!,” ucap Titi.

Adapun putusan MK yang dibacakan Selasa siang, 20 Agustus 2024, MK mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah. Adapun gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Gugatan diajukan karena pasal 40 UU Pilkada itu dinilai diskriminatif bagi partai yang tak mendapat kursi di DPRD.

Dengan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon Pilkada Serentak 2024. Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Aturan ini disamakan dengan calon perseorangan.

 Pilihan Editor: Pasca-Putusan MK, PKS Klaim Tak Akan Balik Kanan dari KIM Plus di Pilkada 2024

DANIEL A. FAJRI | SULTAN ABDURRAHMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dasco Bilang Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Pekan Ini

3 menit lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Bilang Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Pekan Ini

Dasco mengungkapkan, setelah diumumkan ke publik, timses pemenangan Ridwan Kamil-Suswono akan langsung bekerja.


MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

1 jam lalu

Petugas kepolisian menjaga saat rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.


Tanggapan Sederet Tokoh Politik Mengenai Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati

8 jam lalu

Capres - cawapres no urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berserta istrinya Nur Asia Uno berfoto selfie bersama Presiden RI ke-4 dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Menteri Puan Maharani menjelang Debat Pilpres 2019 perdana di Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Sejumlah tokoh mengunggah foto-fotonya menjelang debat di media sosial. Instagram/@Pramonoanungw
Tanggapan Sederet Tokoh Politik Mengenai Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati

Deretan reaksi muncul dari berbagai tokoh tentang wacana pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati.


Pramono Anung Tak Mau Muluk-muluk Bangun Jakarta seperti Dubai

18 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung, tiba di acara deklarasi yang diadakan oleh para relawan pendukung Pramono Anung- Rano Karno di Gedung Juang '45, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pramono Anung Tak Mau Muluk-muluk Bangun Jakarta seperti Dubai

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno menghadiri deklarasi relawan di Gedung Joang.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

21 jam lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

1 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

Iffa Rosita akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang sebelumnya dipimpin Mochammad Afifuddin.


Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

Kepala desa di Boyolali mengalami penganiayaan, dilempar asbak dan dipukul hingga mata bengkak dan pendarahan.


Alasan Komisi II DPR Sebut Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Komisi II DPR Sebut Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

Sejumlah hal perihal pelaksanaan Pemilu 2024 disorot anggota Komisi II DPR.


DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

Komisi II DPR juga mempertanyakan rencana KPU membuat Akademi Pemilu RI.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.