TEMPO.CO, Jakarta -Partai Keadlian Sejahtera atau PKS menyatakan tak akan berpindah haluan dalam koalisinya di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. PKS diketahui kini masuk dalam Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus. Ini koalisi yang diisi oleh partai-partai pendukung Prabowo ditambah dengan partai baru yang sebelumnya mendukung Anies dan Ganjar di Pilpres 2024.
Juru bicara PKS Pipin Sopian mengatakan pascaputusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengubah ambang batas perolehan kursi DPRD dalam Pilkada, pihaknya masih setia dengan KIM Plus di Pilkada.
"Keputusannya, sampai saat ini tidak ada perubahan. Dan kami akan mengkaji secara mendalam keputusan MK itu," kata Pipin Sopian di sela acara konsolidasi dengan kepala daerah dukungan partai itu ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa siang, 20 Agustus 2024.
Menurut Pipin, sudah ada arahan dari Presiden PKS ihwal rekomendasi yang diberikan kepada para calon kepala daerah dari partai itu.
"Untuk memberikan kepastian kepada semua calon kepala daerah," kata Pipin.
PKS sebelumnya meninggalkan Anies Baswedan yang pernah diusungnya di Pilkada Jakarta 2024. Saat awal mendeklarasikan Anies, PKS memasangkannya dengan Muhammad Sohibul Iman. Setelah berbalik arah dan mendukung Ridwan Kamil yang diusung Koalisi Indonesia Maju, PKS mengusung kader lainnya yaitu Suswono untuk mendampingi eks Gubernur Jawa Barat itu.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, keputusan partainya bergabung dalam KIM Plus sesuai hasil Musyawarah Majelis Syura ke-11..
"Sesuai dengan Musyawarah Majelis Syura ke-11, yang dilaksanakan pada 9 hingga 12 Agustus kemarin. Maka PKS sudah menyatakan diri, hasil Musyawarah Majelis Syura itu memang betul bergabung dalam koalisi," kata Syaikhu kepada wartawan di ICE BSD, BSD, Kabupaten Tangerang pada Selasa pagi, 20 Agustus 2024.
Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi menyatakan bahwa DPP PKS hari ini memberikan 365 formulir persetujuan partai kepada calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
"Ada 31 persetujuan B.Parpol.KWK untuk gubernur; 65 persetujuan B.Parpol.KWK wali kota; dan 272 persetujuan B.Parpol.KWK Bupati," kata Aboe.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagaian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada. Lewat putusan MK yang dibacakan Selasa siang, 20 Agustus 2024, MK menurunkan ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa.
Dalam putusannya, MK menyatakan isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota bertentangan dengan UUD 1945. Maka itu, MK mengubah persyaratan untuk persyaratan calon kepala daerah dalam pasal itu.
Pilihan Editor: Putusan MK Mengancam Peluang Kaesang Pangarep di Pilkada 2024
MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN