Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasca-Putusan MK, PKS Klaim Tak Akan Balik Kanan dari KIM Plus di Pilkada 2024

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Sekjen PKS, Aboe Bakar Segaf Al-Jufri (kiri) Presiden PKS, Ahmad Syaikhu (tengah) Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman (kanan) saat konferensi pers acara konsolidasi nasional calon kepala dan wakil kepala daerah yang diusung PKS  Pilkada serentak 2024 di ICE BSD, BSD, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian.
Sekjen PKS, Aboe Bakar Segaf Al-Jufri (kiri) Presiden PKS, Ahmad Syaikhu (tengah) Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman (kanan) saat konferensi pers acara konsolidasi nasional calon kepala dan wakil kepala daerah yang diusung PKS Pilkada serentak 2024 di ICE BSD, BSD, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Partai Keadlian Sejahtera atau PKS menyatakan tak akan berpindah haluan dalam koalisinya di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. PKS diketahui kini masuk dalam Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus. Ini koalisi yang diisi oleh partai-partai pendukung Prabowo ditambah dengan partai baru yang sebelumnya mendukung Anies dan Ganjar di Pilpres 2024.

Juru bicara PKS Pipin Sopian mengatakan pascaputusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengubah ambang batas perolehan kursi DPRD dalam Pilkada, pihaknya masih setia dengan KIM Plus di Pilkada.

"Keputusannya, sampai saat ini tidak ada perubahan. Dan kami akan mengkaji secara mendalam keputusan MK itu," kata Pipin Sopian di sela acara konsolidasi dengan kepala daerah dukungan partai itu ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa siang, 20 Agustus 2024.

Menurut Pipin, sudah ada arahan dari Presiden PKS ihwal rekomendasi yang diberikan kepada para calon kepala daerah dari partai itu.

"Untuk memberikan kepastian kepada semua calon kepala daerah," kata Pipin.

PKS sebelumnya meninggalkan Anies Baswedan yang pernah diusungnya di Pilkada Jakarta 2024. Saat awal mendeklarasikan Anies, PKS memasangkannya dengan Muhammad Sohibul Iman. Setelah berbalik arah dan mendukung Ridwan Kamil yang diusung Koalisi Indonesia Maju, PKS mengusung kader lainnya yaitu Suswono untuk mendampingi eks Gubernur Jawa Barat itu.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, keputusan partainya bergabung dalam KIM Plus sesuai hasil Musyawarah Majelis Syura ke-11..

"Sesuai dengan Musyawarah Majelis Syura ke-11, yang dilaksanakan pada 9 hingga 12 Agustus kemarin. Maka PKS sudah menyatakan diri, hasil Musyawarah Majelis Syura itu memang betul bergabung dalam koalisi," kata Syaikhu kepada wartawan di ICE BSD, BSD, Kabupaten Tangerang pada Selasa pagi, 20 Agustus 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi menyatakan bahwa DPP PKS hari ini memberikan 365 formulir persetujuan partai kepada calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. 

"Ada 31 persetujuan B.Parpol.KWK untuk gubernur; 65 persetujuan B.Parpol.KWK wali kota; dan 272 persetujuan B.Parpol.KWK Bupati," kata Aboe.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagaian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada. Lewat putusan MK yang dibacakan Selasa siang, 20 Agustus 2024, MK menurunkan ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa.

Dalam putusannya, MK menyatakan isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota bertentangan dengan UUD 1945. Maka itu, MK mengubah persyaratan untuk persyaratan calon kepala daerah dalam pasal itu.

Pilihan Editor: Putusan MK Mengancam Peluang Kaesang Pangarep di Pilkada 2024

MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pramono Kritik Jalur Sepeda Era Anies Baswedan: Setengah Hati

44 menit lalu

Pesepeda ber-atribut lengkap melewati lajur sepeda yang berada di jalan Tentara Pelajar, Palmerah, Jakarta Barat, Ahad, 9 Oktober 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pembangunan lajur sepeda ini mendorong masyarakat untuk memakai transportasi ramah lingkungan. TEMPO/Muhammad Ilham
Pramono Kritik Jalur Sepeda Era Anies Baswedan: Setengah Hati

Pramono kritik jalur sepeda era Anies Baswedan masih belum optimal karena masih adanya pengguna sepeda motor di jalur itu.


Anies Baswedan Berencana Dirikan Partai, Pengamat: Contohlah Megawati

51 menit lalu

Anies Baswedan berpamitan dan meminta restu kepada ibunda, Aliyah Rasyid Baswedan, di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sebelum berangkat ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024. Istimewa
Anies Baswedan Berencana Dirikan Partai, Pengamat: Contohlah Megawati

Anies Baswedan berencana mendirikan partai politik setelah gagal mendapat dukungan di Pilkada 2024.


KPU Minta Partai Percepat Proses PAW Legislator yang Maju di Pilkada 2024

1 jam lalu

Mochammad Afifuddin ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU RI berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan enam komisioner KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan, pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPU Minta Partai Percepat Proses PAW Legislator yang Maju di Pilkada 2024

KPU menyatakan proses pengajuan PAW bagi pejabat yang ingin maju mencalonkan diri di Pilkada 2024 tidak terlalu rumit.


Riza Patria Ketua Tim Pemenangan, Suswono: Pernah Jadi Wakil Gubernur Jakarta

4 jam lalu

Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam sambutannya di acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Riza Patria Ketua Tim Pemenangan, Suswono: Pernah Jadi Wakil Gubernur Jakarta

Suswono mengungkap alasan penunjukan Riza Patria menjadi ketua tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono.


Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

6 jam lalu

MK kembali melakukan pemeriksaan atas Permohonan 12 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dan Praswad Nugraha Ketua IM5+ Institute pada Senin, 5 Agustus 2024. Foto: istimewa
Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

6 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?


Erapol Indonesia Sebut Kabinet Zaken Prabowo Sekadar Gimik

6 jam lalu

Baleg DPR dan pemerintah menyepakati jumlah kementerian di kabinet tak dibatasi.
Erapol Indonesia Sebut Kabinet Zaken Prabowo Sekadar Gimik

Wacana kabinet zaken oleh Prabowo bertentangan dengan realita politik di lapangan.


PKB Sambut Rencana Anies Dirikan Partai: Supaya Rasakan Susahnya Kelola Partai hingga Tingkat Ranting

16 jam lalu

Anies Baswedan. Foto/youtube
PKB Sambut Rencana Anies Dirikan Partai: Supaya Rasakan Susahnya Kelola Partai hingga Tingkat Ranting

Bagaimana peluang Anies mendirikan partai politik?


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

18 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?


Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

21 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.