TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah mengejutkan semua pihak. Menurut dia, putusan MK tersebut dapat mengubah kontelasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Ya tentunya putusan ini mengejutkan semua pihak. Orang yang awalnya tidak bisa mencalon lewat kursi, ternyata lewat suara bisa mencalon gitu kan,” ujar politikus yang akrab disapa Awiek saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, 20 Agustus 2024.
Saat ditanya apakah putusan MK menguntungkan partainya, Awiek enggan menjawab lugas. Menurut dia, keputusan MK tersebut menguntungkan semua bangsa Indonesia karena putusan tersebut akan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Awiek menilai, keputusan MK harus dijalan, terlepas ada berbagai pihak yang tidak suka atau tidak setuju dengan putusan tersebut.
“Apapun yang diputuskan hakim itulah putusan yang berlaku. Terlepas dari menguntungkan ataupun tidak menguntungkannya, yang jelas, putusan itu untuk seluruh masyarakat Indonesia” ujar Awiek.
Ketika ditanya apakah PPP akan mengubah dukungan di Pilkada Jakarta, Awiek belum bisa memastikan. Awiek mengatakan partainya akan menggelar rapat dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP membahas putusan MK.
“Kami dalam rapat di DPP akan mengkalkulasi kembali, plus minusnya terhadap keputusan yang sudah dibuat dan juga terhadap keputusan MK yang terbaru” ujar Awiek.
MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Maulani Mulianingsih, Aisyah Amira Wakang, dan Desty Luthfiani ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor:Politikus PDIP Sebut Berpotensi Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta Pasca-Putusan MK