Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan telah menerima ratusan aduan dalam kaitan dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
"Data aduan masuk sudah ada ratusan tapi laporan resmi belum ada," kata Benny kepada Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Bawaslu, kata Benny, telah membuka posko aduan mulai dari level provinsi, kabupaten atau kota bahkan kecamatan. Dia meminta penyelenggaraan pilkada diawasi bersama oleh semua pihak agar tercipta kontestasi politik yang damai, demokratis, jujur dan adil.
Dia menyatakan jika nantinya terbukti ada pelanggaran maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Data-data yang masuk sedang kami identifikasi dan inventarisasi. Jika ditemukan pelanggaran, kami pasti tindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta berencana menggelar rapat pleno pada Senin 19 Agustus 2024 untuk membahas status Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai calon Independen di Pilkada Jakarta.
"Tentu kami akan melihat dan mengambil keputusan karena itu harus ditentukan dalam rapat pleno nanti tanggal 19 Agustus. Kami akan menggelar rapat pleno ketua dan anggota KPU DKI," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Dodi menyebutkan KPU tidak serta merta membatalkan pelolosan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai calon independen dalam Pilkada Jakarta usai ramai dugaan pencatutan NIK KTP warga. Pembatalan tersebut bisa dilakukan jika ada rekomendasi dari Bawaslu.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA
Pilihan editor: Duduk Berdampingan pada Upacara 17 Agustus, Ma'ruf Amin Bilang Ini ke Gibran