Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Dugaan Pencatutan NIK di Pilgub Jakarta, Bawaslu Diminta Lakukan Ini

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan berita acara pleno pelolosan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto pada tahap verifikasi faktual untuk maju Pilgub DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan berita acara pleno pelolosan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto pada tahap verifikasi faktual untuk maju Pilgub DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKetua Constitutional Democracy Initiative (Consid) Kholil Pasaribu meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu bertindak cepat dan tegas terhadap temuan dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan atau (NIK) untuk dukungan kepada bakal pasangan calon gubernur di Pilgub Jakarta. 

Consid meminta Bawaslu tidak bersikap pasif menunggu laporan datang dan memprosesnya secara biasa-biasa saja. 

“Di sinilah fungsi pengawasan melekat Bawaslu bekerja. Keadilan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pilkada harus ditegakkan secara sungguh-sungguh," kata Kholil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Sabtu, 17 Agustus 2024 seperti dikutip Antara.

Kholil mengatakan pencatutan data penduduk tersebut banyak dikeluhkan warga Jakarta dan hal itu adalah perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. Jika tindakan tersebut terbukti maka patut dipertanyakan kebenaran jumlah dukungan pasangan calon perseorangan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Dia menyebutkan pemberian fotokopi KTP elektronik dan pernyataan dukungan kepada bakal calon perseorangan harus dilakukan dengan kesadaran dan sukarela. Apabila ada penduduk yang merasa tidak pernah menyerahkan fotokopi KTP dan memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan, kata dia, maka dukungannya bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kholil mengatakan penggunaan dokumen yang tidak benar bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu yang diancam dengan sanksi pidana. KPU harus berhati-hati memperlakukan setiap dokumen dan tidak melakukan manipulasi hasil pemeriksaannya. Tindakan manipulasi oleh penyelenggara juga merupakan tindak pidana dalam pilkada yang diancam dengan pidana.

Karena itu, lanjut Kholil, peran KPU dalam melakukan verifikasi jumlah dukungan baik pada tahap verifikasi administrasi, terlebih lagi verifikasi faktual menjadi sangat krusial. KPU dengan kewenangan yang dimilikinya bisa menentukan kebenaran data dan pernyataan dukungan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (TMS).

"KPU harus cermat dan jujur dalam memberikan status terhadap hasil verifikasi terutama yang faktual. Jika saat verifikasi faktual ditemukan ada warga yang merasa tidak pernah memberikan data tersebut harus diberikan status TMS. Petugas pengawas juga harus tegas dan memastikan kerja verifikasi faktual oleh KPU sesuai dengan tata cara dan prosedurnya," katanya.

Menurut dia, tahapan verifikasi faktual adalah tahapan paling rawan terjadi manipulasi status dukungan. Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu harus bisa menjangkau sampai tahap peng-input-an data hasil verifikasi faktual ke dalam sistem oleh petugas KPU. Jika itu tidak bisa diawasi maka celah terjadinya kecurangan manipulasi status dukungan tetap terbuka lebar.

Selanjutnya, Bawaslu DKI terima ratusan aduan dugaan pencatutan NIK…

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Pengamat Sebut Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon Berbahaya bagi Demokrasi

3 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Alasan Pengamat Sebut Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon Berbahaya bagi Demokrasi

Jika berlanjut sampai masa pencoblosan, gerakan anak abah tusuk 3 paslon akan berpengaruh terhadap legitimasi pemenang Pilgub Jakarta.


Suswono Sebut Ridwan Kamil dan Dirinya Berencana Temui Anies: Tunggu Respons Beliau

6 jam lalu

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono mendatangi RSUD Tarakan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, Jakarta, 31 Agustus 2024.Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu tahapan yang harus dijalani oleh Paslon dalam Pilgub Jakarta 2024. Tempo/Ilham Balindra
Suswono Sebut Ridwan Kamil dan Dirinya Berencana Temui Anies: Tunggu Respons Beliau

Suswono mengungkap rencana dirinya dan Ridwan Kamil bertemu Anies Baswedan.


Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

6 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

Bawaslu akan lakukan sosialiasi untuk mengantisipasi gerakan anak abah tusuk 3 paslon


Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

7 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU RI untuk mengikuti undang-undang yang berlaku dalam pembatalan atau penarikan caleg terpilih


Ridwan Kamil Pastikan Riza Patria Jadi Ketua Tim Pemenangan di Pilgub Jakarta

7 jam lalu

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta  Ridwan Kamil mendatangi rumah Wakil Presiden ke-11 dan 12, Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 5 September 2024.Kedatangan Ridwan dalam rangka silaturahmi menuju kontestasi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024. Tempo/Ilham Balindra
Ridwan Kamil Pastikan Riza Patria Jadi Ketua Tim Pemenangan di Pilgub Jakarta

Ridwan Kamil, menyebut nama politikus Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria telah disepakati menjadi Ketua Tim Kampanye Ridwan Kamil-Suswono.


Jokowi Ingatkan Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem, Rencana Kenaikan Tiket KRL Berbasis NIK Tunggu Presiden Baru?

9 jam lalu

Penumpang menunggu kereta di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menambah impor KRL baru dari Cina sebanyak 8 rangkaian kereta atau trainset senilai Rp2,20 triliun untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Jabodetabek pada tahun 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jokowi Ingatkan Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem, Rencana Kenaikan Tiket KRL Berbasis NIK Tunggu Presiden Baru?

Dirjen Perkeretaapian mengatakan, belum ada kepastian naik tidaknya tiket KRL, namun Jokowi mengingatkan menteri jangan buat kebijakan ekstrem.


Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

9 jam lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Prabu Revolusi, dalam diskusi upaya pemerintah dalam 'menyehatkan' sosial media, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

Penghapusan konten dan akun deepfake dilakukan baik dari inisiatif Kemenkominfo maupun platform-platform yang kedapatan mengandung konten deepfake.


KPU Jakarta Batasi Jumlah Pendukung Paslon yang Ikut Ambil Nomor Urut Maksimal 50 Orang

10 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Wahyu Dinata dan jajarannya melakukan konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPU Jakarta Batasi Jumlah Pendukung Paslon yang Ikut Ambil Nomor Urut Maksimal 50 Orang

Anggota KPU DKI Jakarta menjelaskan sejumlah perkiraan peraturan yang akan berlaku di hari pengundian nomor urut paslon.


Bawaslu Tunggu Waktu Serahkan Rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU dan Polda

10 jam lalu

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024. Paslon Independen ini berharap agar Pilkada berjalan damai.  (Tempo/Ilham Balindra)
Bawaslu Tunggu Waktu Serahkan Rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU dan Polda

Bawaslu akan serahkan rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU, Polda, dan DKPP. Bawaslu masih menyelesaikan persoalan internal soal Dharma-Kun.


KPU DKI Nyatakan 3 Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Lolos Syarat Administrasi

12 jam lalu

Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari dan Dody Wijaya saat jumpa pers usai penutupan pendaftaran bakal calon pasangan independen di Jakarta Senin dinihari. ANTARA/Mario Sofia Nasution
KPU DKI Nyatakan 3 Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Lolos Syarat Administrasi

KPU DKI menyatakan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan ikut Pilkada Jakarta lolos tahap syarat administrasi.