TEMPO.CO, Jakarta - Konflik antara Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU kian memanas dengan munculnya kabar-kabur tandingan dari Muktamar PKB yang diagendakan di Bali pekan depan.
Seteru itu tersulut setelah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyebut pembentukan Panitia Khusus atau Pansus Haji oleh elite PKB di DPR guna menjatuhkan dirinya dan adiknya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
PKB pun disebut telah melenceng dari khittah NU. PBNU lalu membentuk Pansus PKB untuk mengusut “penyimpanan haluan” tersebut. Terbaru, sejumlah kiai NU disebut mendorong PBNU menggelar Muktamar Luar Biasa PKB guna pembenahan. Kongres ini digadang sebagai muktamar tandingan seiring PKB bakal menggelar Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus mendatang.
Lantas apa tanggapan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ihwal muktamar tandingan ini?
Sebelumnya, kasak-kusuk muktamar tandingan itu dikemukakan ratusan kiai NU saat bertemu dengan Pansus PKB di Pondok Pesantren atau Ponpes Tebuireng, Kabupaten Jombang pada Senin, 12 Agustus lalu 2024. Desus itu bahkan sudah dibenarkan oleh Gus Yahya, sapaan akrab Yahya Cholil Staquf, saat konferensi pers di Ponpes Miftachussunnah, Tambaksari, Surabaya.
“Ya, ada lah, suara dikit-dikit (dari kiai untuk Muktamar Luar Biasa PKB). Tapi PBNU tidak dalam posisi itu,” kata Gus Yahya pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Berikut tanggapan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ihwal muktamar tandingan:
1. Muhaimin tegaskan tak ada hubungan organisasi PKB dengan PBNU
Menanggapi desus PBNU bakal menggelar muktamar luar biasa terkait PKB yang dinilai menyimpang dari khitah NU, Muhaimin menegaskan tidak ada hubungan organisasi antara partainya dengan PBNU. Pihaknya menyebut, hubungan PBNU dan PKB hanya sebatas kultural, aspirasi, dan historis.
“Saya tegaskan dan beliau (KH Syukron Makmun) setuju, PBNU dan PKB tidak ada hubungan organisasi. Hubungannya hanya kultural, aspirasi dan juga historis,” kata Muhaimin kepada wartawan usai pertemuannya dengan pengasuh pondok pesantren Daarul Rahman KH Syukron Makmun di pondok pesantren Daarul Rahman, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Sehingga, menurut Muhaimin, PBNU tidak boleh ikut campur dalam mengurusi PKB. Sebab, kata dia, PKB dilindungi konstitusi dan Undang-Undang tentang Partai Politik, sementara PBNU dilindungi oleh Undang-Undang tentang Ormas. “Tidak boleh ikut-ikut campur tangan mengurusi PKB,” ujarnya. Dia memohon pengurus PBNU agar taat konstitusi.
2. Muhaimin tegaskan Muktamar PKB hanya yang diselenggarakan di Bali, minta Kapolri bubarkan jika ada muktamar tandingan
Merespons adanya desus muktamar tandingan, Muhaimin juga menegaskan Muktamar PKB hanya ada satu, yaitu di Bali. Muktamar tersebut direncanakan bakal berlangsung pada 24-25 Agustus 2024. Pihaknya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas bila terjadi Muktamar tandingan demi berlangsungnya Undang-Undang Partai Politik.
“Muktamar hanya ada satu di Bali. Kalau ada orang mengatasnamakan Muktamar PKB, liar,” kata Wakil Ketua DPR RI ini. “Saya minta Kapolri tegas untuk membubarkan, demi berlangsungnya Undang-Undang Partai Politik.”
Muhaimin menegaskan posisinya sebagai Wakil Ketua DPR, dan Jazilul Fawaid sebagai Wakil Ketua MPR itu sah. Dia menyatakan bahwa PKB adalah partai yang sah secara hukum. Jika ada pihak yang mengatasnamakan PKB, pihaknya menyatakan tidak akan segan untuk membubarkan.
“Kalau ada yang mengatasnamakan PKB, jangan salahkan kalau kami bubarkan.”
3. Muhaimin tak mau tahu soal muktamar luar biasa yang akan digelar PBNU
Di sisi lain, Muhaimin mengatakan partainya tidak mau tahu soal muktamar PKB luar biasa yang akan digelar oleh PBNU. “PKB tidak boleh ikut-ikut urusan organisasi yang bukan wewenangnya. Oleh karena itu, saya tidak mau tahu urusan yang terjadi di sana karena bukan urusan saya,” katanya di Kantor DPP PKB, Jakarta pada Kamis, 15 Agustus 2024 seperti dikutip dari Antara.
Karena itu, dia mengatakan hal terpenting yang perlu dilakukan partainya ataupun PBNU adalah berpegang teguh pada konstitusi negara. Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Kalau ada ormas atau partai politik tidak taat pada undang-undang ataupun konstitusi, ya, itu membahayakan negara kita,” ujarnya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN | AISYAH AMIRA WAKANG | SAPTO YUNUS
Pilihan editor: Kasak-kusuk Dorong PBNU Gelar Muktamar PKB Tandingan