Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muhammadiyah Berau Bantah Pimpinan Mundur karena Izin Tambang Ormas

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Muhammadiyah mengikuti jejak Nahdlatul Ulama menerima izin pengelolaan tambang dari pemerintah. Benarkah ada pertemuan dengan seorang menteri hingga akhirnya Muhammadiyah menerima tawaran tersebut?
Muhammadiyah mengikuti jejak Nahdlatul Ulama menerima izin pengelolaan tambang dari pemerintah. Benarkah ada pertemuan dengan seorang menteri hingga akhirnya Muhammadiyah menerima tawaran tersebut?
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammadiyah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, membantah pimpinannya mundur dari organisasi karena menolak izin pengelolaan tambang dari pemerintah atau konsensi izin tambang ormas keagamaan. 

Lewat surat hak jawab yang diterima Tempo, Kamis, 8 Agustus 2024, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Berau Indra Cahyadi mengatakan sembilan orang unsur Pimpinan Daerah Muhammadiyah Berau sampai saat ini belum pernah dimintai pendapat oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Timur maupun oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Berau memberikan hak jawab atas artikel Tempo.co berjudul “Disebut Paling Keras Menolak Izin Tambang, Apa Kata Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas?” yang tayang pada 30 Juli 2024. Pimpinan Muhammadiyah Berau keberatan dengan kalimat bahwa “ada beberapa pengurus dan kader di daerah bahkan menyatakan mundur dari organisasi, salah satunya adalah Pimpinan Daerah Muhammadiyah di Berau, Kalimantan Timur, yang sedang berhadapan dengan lubang tambang.”

Indra mengatakan unsur Pimpinan Daerah Muhammadiyah Berau sampai saat ini belum pernah melakukan diskusi internal maupun mengeluarkan pernyataan apapun tentang IUP tambang yang diterima oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

“Sehingga dengan ini kami unsur Pimpinan Daerah Muhammadiyah Berau ingin menjawab dan menegaskan bahwa apa yang termuat dalam pemberitaan tersebut terkait mundurnya dari organisasi adalah tidak benar,” kata Indra dalam surat hak jawab yang diterima Tempo. 

Menurut Indra, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Berau secara etika persyarikatan di Muhammadiyah mempercayai keputusan yang diambil oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait IUP tambang sudah melalui pertimbangan yang matang dan merupakan keputusan kolektif kolegial.

Dalam artikel Tempo tersebut, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas disebut sebagai orang yang paling keras menolak tawaran izin pengelolaan tambang dari pemerintah. Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi itu bahkan tak hadir saat PP Muhammadiyah menggelar konferensi pers di Yogyakarta pada Ahad, 28 Juli 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Harian berkala Tempo edisi 30 Juli 2024 berjudul Malapetaka Tambang Batu Bara, Busyro mewanti-wanti dan memperingatkan koleganya jangan larut dalam euforia kisah sukses pertambangan. Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Hikmah PP Muhammadiyah itu juga meminta koleganya agar mengkaji dampak kerusakan lingkungan akibat tambang batu bara.

“Saya mengingatkan agar Muhammadiyah berhati-hati ketika mengelola tambang,” kata Busyro saat ditemui Tempo di kantor PP Muhammadiyah, Senin, 29 Juli 2024.

Kepada Tempo, Busyro menunjukkan percakapan dalam beberapa grup WhatsApp berisi kekecewaan para pengurus wilayah atas sikap Muhammadiyah. Disebutkan beberapa kader Muhammadiyah di sejumlah daerah bahkan menyatakan mundur dari organisasi.

PP Muhammadiyah memutuskan menerima izin tambang ormas yang ditawarkan pemerintah. Sebelum keputusan menerima tambang diumumkan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, badan-badan di dalam organisasi, termasuk badan yang dipimpin oleh Busyro Muqoddas, telah membuat lima rekomendasi agar pengurus pusat berhati-hati dalam mengambil keputusan menerima izin tambang. Pasalnya, pertambangan batu bara berisiko merusak lingkungan, memicu konflik agraria, dan bahkan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Ananda Ridho Sulitya, Avit Hidayat, dan Shinta Maharani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

10 jam lalu

Gubernur Kalimantan Timur, Awang faroek Ishak. TEMPO/Firman Hidayat
Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)


Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

1 hari lalu

Tambang Bauksit. ANTARA
Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

Tim advokasi mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan bersifat diskriminatif.


Bahlil Tunjuk Tri Winarno Jadi Dirjen Minerba yang Baru, Siapa Dia dan Apa yang Ditugaskan Menteri ESDM?

6 hari lalu

Tri Winarno. Dok. PT BAI
Bahlil Tunjuk Tri Winarno Jadi Dirjen Minerba yang Baru, Siapa Dia dan Apa yang Ditugaskan Menteri ESDM?

Bahlil Lahadalia melantik Dirjen Minerba yang baru Tri Winarno. Apa yang ditugaskan Menteri ESDM kepadanya?


Ketika Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin Dukung Kader NU di Pilgub Jatim 2024

8 hari lalu

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin (kiri) usai menyatakan dukungan kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Luluk Nur Hamidah (tengah) dan Lukmanul Khakim (kanan) di kawasan Cilandak, Jakarta, Kamis (19/9/2024). ANTARA
Ketika Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin Dukung Kader NU di Pilgub Jatim 2024

Din Syamsuddin mengatakan tidak aneh kalau tokoh Muhammadiyah mendukung kader NU.


Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

15 hari lalu

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah Tamron Tamsil alias Aon akan dihadirkan jaksa dalam lanjutan sidang perintangan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang akan digelar di PN Pangkalpinang, Rabu Besok, 10 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.


Muhadjir Sebut Muhammadiyah Sudah Bentuk Dua Perusahaan untuk Kelola Tambang

17 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai pelantikan pejabat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Muhadjir Sebut Muhammadiyah Sudah Bentuk Dua Perusahaan untuk Kelola Tambang

Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa Muhammadiyah telah membentuk dua perusahaan untuk mengelola tambang.


Ketum PP Muhammadiyah: Kader Silakan Ikut Pilkada, Asal Tak Lupa Umat

18 hari lalu

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (kemeja hijau) saat menemui pasangan calon walikota-walikota Yogya Afnan Hadikusumo-Singgih Rahardjo di Kantor PP Muhannadiyah Selasa 10 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Ketum PP Muhammadiyah: Kader Silakan Ikut Pilkada, Asal Tak Lupa Umat

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir tak mempermasalahkan sejumlah kadernya turut bertarung dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 ini


KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

18 hari lalu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024.


Azan Mahgrib di TV Diganti Running Text saat Paus Fransiskus Pimpin Misa, Wamenkominfo: Ormas Islam Setuju

24 hari lalu

Gambar tangkapan layar Stasiun TV CNN Indonesia yang menayangkan Misa Akbar dipimpin Paus Fransiskus bersamaan dengan notifikasi saat Azan Magrib, Kamis, 5 September 2024. (TEMPO/Yudono)
Azan Mahgrib di TV Diganti Running Text saat Paus Fransiskus Pimpin Misa, Wamenkominfo: Ormas Islam Setuju

"Tayangan azan Mahgrib diganti running text di televisi yang menyiarkan live Misa Akbar yang dihadiri Paus Fransiskus, sudah disetujui Ormas Islam"


Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

24 hari lalu

Paus Fransiskus bertemu anak yatim-piatu dan para pengungsi di Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. Foto: Biro Pers Vatikan
Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

MUI menyatakan penggantian tayangan azan magrib di TV dengan teks berjalan saat misa akbar Paus Fransiskus tak melanggar syariat Islam.