INFO NASIONAL – Bambang Soesatyo atau Bamsoet, Ketua MPR sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), mendorong optimalisasi kerja sama antara IMI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Salah satu melalui optimalisasi pelaksanaan FIA Carnet de Passage en Douane (FIA CPD). FIA CPD digunakan sebagai perizinan yang wajib dimiliki kendaraan untuk masuk atau ke luar negeri secara non permanen.
Bamsoet menuturkan, FIA CPD tidak ubahnya sebagai 'paspor' bagi kendaraan untuk melintasi batas negara menggunakan kendaraan pribadi. Di Indonesia, FIA CPD hanya bisa dikeluarkan oleh IMI sebagai asosiasi otomotif yang terafiliasi dengan FIA.
“Karenanya, perlu sinergitas yang baik antara IMI dan Bea Cukai agar pelaksanaan FIA CPD dilapangan tidak ada kendala," ujar Bamsoet usai menerima Dirjen Bea Cukai Askolani di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024.
FIA CPD memudahkan para pembalap membawa kendaraan balap serta suku cadangnya. Baik bagi pebalap Indonesia yang ingin mengikuti kejuaraan balap di luar negeri ataupun pembalap asing yang ingin mengikuti kejuaraan internasional di Indonesia.
"FIA CPD berfungsi sebagai ijin yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk menghindari prosedur bea cukai yang rumit setiap kali memasuki negara baru,” kata Bamsoet.
Keberadaan FIA CPD mengizinkan kendaraan untuk digunakan secara sementara di luar negara asal tanpa harus membayar pajak impor atau bea masuk yang biasanya berlaku untuk kendaraan asing.
Untuk menggunakan FIA CPD, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat tertentu, termasuk jaminan yang diperlukan sesuai dengan negara yang akan dikunjungi. FIA CPD memiliki masa berlaku tertentu, biasanya antara satu hingga dua tahun.
"FIA CPD memberikan jaminan bagi otoritas bea cukai di negara tujuan bahwa kendaraan akan dikeluarkan setelah selesai perjalanan ataupun usai mengikuti balap internasional. Jika kendaraan tidak dikeluarkan, pihak bea cukai setempat dapat mengambil jaminan yang telah disediakan," pungkas Bamsoet. (*)