Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

Editor

Amirullah

image-gnews
Tambang Bauksit. ANTARA
Tambang Bauksit. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi keagamaan, hukum, dan lingkungan hidup akan mengajukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan ke Mahkamah Agung pada Hari Kesaktian Pancasila atau 1 Oktober 2024. 

Para pemohon gugatan ini akan diwakili Tim Advokasi Tolak Tambang yang terdiri dari beberapa pegiat hukum. Tim advokasi, Wasingatu Zakiyah, mengatakan 1 Oktober dipilih sebagai pengingat sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, izin tambang ormas keagamaan dinilai diskriminatif dan menguntungkan segelintir orang alih-alih kemakmuran rakyat Indonesia. 

“Kami berencana akan memasukkan ini pada 1 Oktober, Hari Kesaktian Pancasila. Apabila hanya memberikan izin tambang kepada sekelompok tertentu, keadilan sosial itu tidak bisa dilakukan,” kata Zakiyah dalam Webinar ‘Menolak Suap Tambang untuk Ormas Keagamaan’, Jumat, 27 September 2024.

Dia menilai pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

“Karena upaya pemerintah mengeluarkan PP ini dilakukan secara konstitusional, maka rakyat pun memiliki hak untuk melakukan sanggahan atas peraturan ini secara konstitusional juga,” ujarnya 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 justru bertentangan dengan Pasal 75 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Minerba. Pasal 75 UU Minerba menyebutkan prioritas pemberian lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diberikan kepada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, Pasal 74 Ayat (1) UU Minerba juga menyebutkan bahwa pemberian IUPK harus memperhatikan kepentingan daerah. 

“Nah ormas itu apa? Dia BUMD, BUMN, atau swasta? Dia badan usaha swasta yang menurut UU seharusnya ikut lelang. Jadi argumentasi pertama di PP ini adalah bahkan dia bertentangan dengan UU Minerba,” kata Isnur yang juga Tim Advokasi Tolak Tambang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Isnur mengatakan, menurut hierarki perundang-undangan, PP tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Selain itu, Isnur mengungkapkan penyusunan PP juga keliru karena tidak ada definisi jelas apa itu ormas kegamaan. 

“Jadi alau ada PP bertentangan dengan UU, dia batal demi hukum,” tuturnya. 

Para pemohon terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Solidaritas Perempuan, Naladwipa Institute for Social and Cultural Studies, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur, 

Kemudian Serikat Petani Indonesia Kalimantan Selatan, Forum Himpunan Kelompok Kerja (FH Pokja) 30, Fatayat NU Daerah Istimewa Yogyakarta, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, dan Gusdurian.

Pilihan Editor: Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PT Bukit Asam Raih 5 Penghargaan dari Kementerian ESDM

1 hari lalu

PT Bukit Asam Tbk (PTBA), meraih 5 Penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice/GMP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. PT Bukit Asam
PT Bukit Asam Raih 5 Penghargaan dari Kementerian ESDM

PTBA berkomitmen untuk konsisten dalam mengimplementasikan praktik pertambangan yang baik.


Jokowi Resmikan Smelter Freeport Indonesia di Gresik, Apa Gunanya Smelter?

2 hari lalu

Suasana proyek Smelter Freeport di Smelter PTFI, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, Senin, 23 September 2024. Hasil produksi dari pabrik ini diperkirakan akan berkontribusi menambah pendapatan negara hingga Rp80 triliun per tahun. Dok.Corporate Communication PT Freeport Indonesia
Jokowi Resmikan Smelter Freeport Indonesia di Gresik, Apa Gunanya Smelter?

Presiden Jokowi meresmikan smelter tembaga Freeport Indonesia di Gresik. Apa itu smelter?


Pemerintah Rencanakan Tambah Saham Kepemilikan di Freeport Indonesia sampai 61 Persen, Kilas Balik Akuisisi Freeport

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan CEO Freeport-McMoRan sekaligus Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia Richard Adkerson di tambang Grasberg, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis, 1 September 2022. Jokowi juga mengunjungi  Deep Mill Level Zone (DMLZ) underground untuk meninjau tempat ibadah yang berada di bawah tanah. Tempat ibadah tersebut adalah Masjid Jami Baabul Munawwar dan Gereja Oikumene Soteria.  Foto : Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pemerintah Rencanakan Tambah Saham Kepemilikan di Freeport Indonesia sampai 61 Persen, Kilas Balik Akuisisi Freeport

Jokowi berujar tentang rencana pemerintah menambah kepemilikan di PT Freeport Indonesia hingga 61 persen, begini kilas balik akuisisi Freeport


Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

14 hari lalu

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah Tamron Tamsil alias Aon akan dihadirkan jaksa dalam lanjutan sidang perintangan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang akan digelar di PN Pangkalpinang, Rabu Besok, 10 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.


KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

15 hari lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama rombongan bertemu dengan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, di Kota Medan, Sumatera Utara. Tempo/Istimewa
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi dugaan korupsi izin tambang yang menyeret bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba


KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

17 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba


KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

17 hari lalu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024.


Sejarah Singkat dan Sepak Terjang Perusahaan Tambang Vale Indonesia

18 hari lalu

Sejumlah operator dump truck mengangkut slag atau limbah nikel ke tempat penampungan khusus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan pertambangan PT Vale Indonesia, Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 2 Agustus 2024. Sejak 2018, PT Vale telah mendapatkan Izin Pemanfaatan Limbah B3 dan hingga saat ini limbah nikel yang jumlahnya mencapai 4,6 juta ton per tahun tersebut telah dimanfaatkan untuk material konstruksi jalan dan lapisan atas jalan khusus tambang. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Sejarah Singkat dan Sepak Terjang Perusahaan Tambang Vale Indonesia

Vale Indonesia adalah salah satu perusahaan tambang yang dikenal karena fokusnya di industri pertambangan, tepatnya pengolahan nikel terintegrasi.


Sebelum Meninggal, Faisal Basri Soroti 3 Hal Ini: Utang Pemerintah, Bagi-bagi Izin Tambang, dan PPN

22 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sebelum Meninggal, Faisal Basri Soroti 3 Hal Ini: Utang Pemerintah, Bagi-bagi Izin Tambang, dan PPN

Ekonom senior Faisal Basri yang meninggal dunia pada Kamis dini hari, 5 September 2024, sempat menyoroti tiga hal ini.


Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap WA Group New Smelter Bahas Wasit di Jakarta dan Mukti Juharsa

24 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap WA Group New Smelter Bahas Wasit di Jakarta dan Mukti Juharsa

Jaksa mengungkap isi percakapan di WA Group New Smelter dalam sidang kasus korupsi timah. Ada sosok wasit di Jakarta dan nama Mukti Juharsa.