TEMPO.CO, Jakarta - Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin mengalami penurunan dari semula A menjadi C. Penurunan akreditasi ini merupakan imbas dari kasus rekayasa guru besar yang melibatkan 11 dosen Fakultas Hukum ULM pada Juli lalu.
Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Ari Purbayanto, membenarkan perubahan akreditasi tersebut. “Betul, berdasarkan rapat pleno Dewan Eksekutif BAN-PT 17 September, kami telah memutuskan ULM diturunkan peringkat akreditasinya menjadi Baik,” kata Ari ketika dihubungi Tempo pada Sabtu, 28 September 2024.
Dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0) yang berlaku sejak Oktober 2018, hasil akreditasi terdiri atas Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Dengan demikian, status Baik setara dengan akreditasi C yang sebelumnya menggunaakan instrumen 7 kriteria.
Ari pun membeberkan sejumlah pertimbangan BAN-PT untuk menurunkan akreditasi ULM. Seperti yang tertuang dalam surat hasil surveilen yang ditujukan kepada rektor ULM, terdapat 4 pertimbangan dasar atas keputusan BAN-PT.
Pertama, ULM tidak menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal dengan baik dan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) tidak berjalan efektif. Kedua, ULM tidak memiliki bukti sahih tentang praktik baik dalam pengembangan budaya mutu melalui rapat tinjauan manajemen.
Ketiga, ULM tidak memiliki standard operating procedure (SOP) dan kriteria yang diterapkan dalam proses evaluasi untuk pengajuan jabatan akademik dosen ke jenjang guru besar. Keempat, ULM tidak memiliki komite etika publikasi ilmiah yang bertugas dalam pengawasan dan pengeekan terhadap publikasi ilmiah dosen.
Setelah memutuskan untuk menurunkan akreditasi, BAN-PT kemudian memberi kesempatan bagi ULM untuk mengajukan akreditasi ulang paling lambat hingga 19 November 2024.
Merespons penurunan akreditasi tersebut, ULM segera membentuk tim untuk mempercepat pemulihan akreditasi. “Kami sudah terima suratnya dan kami tindaklanjuti saat ini dengan segera agar memulihkan status akreditasi itu, salah satunya membentuk tim Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT),” kata Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie, saat dihubungi Tempo pada Jumat, 27 September 2024.
Iwan juga mengatakan bahwa upaya memulihkan akreditasi ini berjalan bersamaan dengan upaya memberantas mafia guru besar yang ada di ULM. “Kami segera memperbaiki berbagai pedoman, kemudian SOP, kemudian melaksanakan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP), kemudian juga membentuk tim dan melakukan investigasi,” ujar Iwan.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 7 Juli 2024, sebanyak 11 dosen Fakultas Hukum ULM diduga melakukan rekayasa syarat permohonan guru besar. Rekayasa itu salah satunya dilakukan dengan mengirimkan artikel imliah ke jurnal predator.
Pilihan Editor: KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana