Soal kotak kosong, pengamat pemilu Titi Anggraini, mengatakan bahwa masyarakat umum tetap punya hak untuk mengampanyekan kotak kosong di Pilkada 2024.
“Tidak ada larangan bagi publik untuk mengkampanyekan kolom kosong/kotak kosong dalam UU Pilkada,” ujarnya dalam diskusi secara daring pada Ahad, 4 Agustus 2024.
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum RI harus memfasilitasi kampanye kotak kosong sebagai pilihan yang sah dalam konteks hanya ada satu pasangan calon yang lolos syarat-syarat maju Pilkada.
Titi mengatakan, selama ini ada perlakuan berbeda antara calon tunggal dan kotak kosong. Sebab, kata dia, kampanye calon tunggal difasilitasi oleh KPU. Namun, KPU tidak turut memberikan sosialisasi pemilihan kotak kosong.
Titi menyatakan, kotak kosong adalah pilihan yang wajar jika pemilih merasa calon yang ada belum pantas menjadi kepala daerah.
“Kondisi ini mestinya bisa diatasi dengan pengaturan oleh KPU agar kolom kosong bisa juga difasilitasi KPU sebagai pilihan sah yang ada di surat suara,” katanya.
Menurut Titi, selama ini hampir seluruh calon tunggal yang maju dalam Pilkada di Indonesia selalu menang. Padahal penentuan calon tunggal cenderung lebih terfokus kepada dinamika internal dan antar-partai politik dibanding aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, Titi menilai KPU harus memastikan bahwa pemilih tahu mereka punya opsi lain dibandingkan sang calon tunggal.
“Karena asas pemilu kita adil, harus diberikan fasilitasi kampanye itu kepada kolom kosong karena calon tunggal versus kolom kosong situasi kompetisinya kalau pilkada calon tunggal seperti saat ini,” ujarnya.
Titi memprediksi sejumlah daerah pada Pilkada 2024 akan hanya diikuti calon tunggal. Daerah-daerah tersebut, antara lain Provinsi Banten, Kalimantan Timur dan Jambi. Untuk kabupaten/kota ada Labuhan Batu Utara, Lingga, Maros, Paser, Sumenep dan Batam.
Indikasi kotak kosong juga menguat pada Pilkada Jakarta. Koalisi Indonesia Maju menggaet partai politik lain dan membentuk apa yang disebut KIM Plus. Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memperkenalkan istilah KIM Plus untuk sejumlah wilayah pilkada.
Koalisi tersebut terdiri dari partai-partai KIM ditambah sejumlah partai lainnya yang sepakat untuk bersama-sama mengusung calon di daerah. Koalisi ini berpeluang menghadirkan calon tunggal sehingga dapat memicu kemunculan kotak kosong.
Gerindra juga menyebut KIM Plus berpeluang terbentuk di Pilkada Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Di palagan Jakarta, muncul isu potensi calon tunggal karena koalisi KIM Plus akan mendukung Ridwan Kamil sehingga tidak menyisakan partai yang memenuhi syarat untuk mengajukan calon lain.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno, menilai kotak kosong bukan fenomena baru dalam pilkada. Namun, ia mengatakan fenomena inj tampak marak pada tahun ini. Dia berpendapat bahwa makin banyak calon kepala daerah yang menginginkan pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
Eddy pun membantah tudingan hadirnya Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk membuat skenario agar pilkada di sejumlah wilayah hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Dia mengklaim kotak kosong sebagai gejala murni karena kesamaan pandangan untuk mengusung calon yang dianggap layak untuk diusung. PAN adaah bagian dari KIM Plus.
"Kotak kosong itu bisa terjalin ketika semua partai-partai sepakat mengusung pasangan calon yang sama--karena ada ikatan emosional atau karena ada pandangan bahwa ini adalah calon yang terkuat untuk diajukan sehingga mereka semua bergabung," kata Eddy.
Hendrik dan Savero ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Cegah Pilkada Jakarta Lawan Kotak Kosong, PDIP Jalin Komunikasi Intensif dengan PKB