TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan pasangan calon kepala daerah tetap mendapat sanksi apabila tidak melaporkan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum.
Pernyataan Guspardi itu menanggapi usulan KPU yang mau menghapus pasal diskualifikasi dalam rancangan Peraturan KPU. Kendati demikian, ia mengatakan paslon tetap wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU.
“Bagi paslon yang terlambat menyampaikan LADK akan diberi surat peringatan, lalu diumumkan kepada publik. Jika masih belum juga menyampaikan LADK, maka akan dikenai sanksi tidak boleh melakukan kampanye,” kata Guspardi lewat keterangan tertulisnya, Ahad, 4 Agustus 2024.
Di samping itu, pasangan calon yang tidak menyampaikan LPPDK akan ditunda penetapannya sampai menyampaikan LPPDK kepada KPU secara lengkap.
Legislator asal Sumatera Barat ini memaklumi rencana KPU untuk menghapus sanksi diskualifikasi bagi kandidat yang tidak melaporkan dana kampanye. Sebab, kata dia, dalam UU Pilkada memang tidak ada aturan yang mengharuskan paslon didiskualifikasi jika tidak menyampaikan laporan dana kampanye.
"KPU mungkin mempertimbangkan bahwa Peraturan KPU (PKPU) sebagai peraturan yang sifatnya mengatur aturan teknis, jangan sampai melampaui batas aturan yang ditetapkan Undang-Undang di atasnya, yaitu UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada," Kata Guspardi.
Menurut Guspardi, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menjelaskan diskualifikasi atau pembatalan paslon kepala daerah hanya dapat diberlakukan apabila paslon menerima sumbangan dari sumber yang terlarang.
Oleh karena itu, kata Guspardi, usulan yang disampaikan oleh KPU akan dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II, Pemerintah dan penyelenggara pemilu usai masa reses pada 14 Agustus 2024 mendatang.
“Karena setiap PKPU yang dirancang KPU wajib dikonsultasikan dan dilakukan pembahasan bersama Komisi II DPR RI sebelum disahkan menjadi peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi acuan teknis di lapangan, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut,” kata Guspardi.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi untuk pasangan calon kepala daerah yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye. Menurut Idham, Undang-Undang Pilkada tidak mengatur itu sehingga KPU tidak dapat menetapkan sanksi semacam itu, meski sempat menerapkannya pada pilkada sebelumnya.
Idham mengatakan pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa pembatalan hanya terjadi apabila paslon menerima sumbangan terlarang. Oleh karena itu, ucap Idham, KPU tidak bisa membuat aturan melampaui Undang-Undang.
"Menimbang bahwa Peraturan KPU sebagai peraturan yang sifatnya mengatur lebih lanjut dan lebih teknis, sepatutnya pengaturannya tidak melebihi batas yang diberikan oleh Undang-Undang," kata Idham dalam uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Juli 2024.
Pilihan editor: Istana Bantah Kahiyang dan Bobby Nasution Kelola Tambang