Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Tujuh Yayasan yang Didirikan Soeharto

image-gnews
Aset Yayasan Soeharto Terancam Disita
Aset Yayasan Soeharto Terancam Disita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua hari lalu, tepatnya 3 Agustus 24 tahun silam, mantan Presiden Soeharto ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pada 7 yayasan yang didirikannya. Dia melakukan korupsi besar yang melibatkan penggunaan kekuasaan dan kekayaan negara untuk kepentingan pribadi. 

Namun setelah Soeharto lengser, upaya penegakan hukum terhadapnya masih belum tuntas, terutama pada kasus dugaan korupsi tujuh yayasan miliknya. Berikut kilas balik kasus dugaan korupsi tujuh yayasan Soeharto dan menyeret nama Keluarga Cendana.

Korupsi 7 Yayasan

Beberapa bulan setelah lengser pada 1998, Tim Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana tujuh yayasan yang dikelola oleh Soeharto. Dia diduga terlibat korupsi pengelolaan dana tujuh yayasan sosial yang dipimpinnya sebesar Rp 1,7 triliun dan US$ 419 juta selama periode 1978-1998.

Adapun ketujuh yayasan itu adalah Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.

Lembaga tersebut mengelola dana dari negara, seperti Yayasan Supersemar. Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978, Soeharto memerintahkan 5 persen dari 50 persen laba bersih bank milik negara disetor ke yayasan tersebut untuk dana pendidikan. 

Namun, dana tersebut diduga diselewengkan untuk membiayai perusahaan-perusahaan yang masih terhubung dengan Soeharto. Hasil penelusuran Kejaksaan Agung menemukan bahwa kekayaan yayasan tersebut bernilai Rp 4,4 triliun.

Bantahan Soeharto

Soeharto saat itu membantah tudingan tersebut. Muncul di televisi, Soeharto berkata, "Saya tidak punya uang satu sen pun di luar negeri." Pemerintah sempat menyatakan bahwa tuduhan korupsi Soeharto tidak terbukti, lalu menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan pada Oktober 1999. 

Baru setelah Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menjadi Presiden kasus ini kembali dibuka. Kejaksaan resmi menetapkan Soeharto menjadi tersangka penyalahgunaan dana yayasan pada 31 Maret 2000. Pada 13 April 2000, Soeharto dinyatakan sebagai tahanan kota. Pada Agustus 2000, perkara ini masuk ke persidangan.  

Namun, Upaya menghadirkan Soeharto ke sidang selalu gagal dengan alasan sakit. Majelis Hakim akhirnya menetapkan penuntutan perkara pidana Soeharto tidak dapat diterima dan sidang dihentikan.

Kejaksaan Agung terus menggugat

Gagal memidanakan Soeharto, Kejaksaan Agung mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk mengambil duit negara yang ada di yayasan tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan itu pada 27 Maret 2008.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadilan mewajibkan Soeharto membayar ganti rugi kepada negara sebanyak Rp 46 miliar. Karena Soeharto sudah wafat, tanggung jawab pembayaran dialihkan kepada keturunannya atau yang kerap dikenal sebagai Keluarga Cendana. 

Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mewajibkan keluarga mendiang Soeharto membayar Rp 185 miliar dengan kurs terbaru. Namun, putusan itu salah ketik dan hanya tertulis Rp 185 juta. Kesalahan ketik membuat putusan tak dapat dieksekusi.

Pada Juli 2015, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Kejaksaan. Yayasan Supersemar diwajibkan mengganti duit negara sebanyak Rp 4,4 triliun.

Upaya Yayasan Supersemar melawan gugatan

Selain menggugat Soeharto, negara menggugat Yayasan Supersemar dalam kasus yang sama. Namun, Yayasan Supersemar berupaya melawan dengan mengajukan perlawanan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2016.

PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan itu dengan menyatakan bahwa yayasan telah menyalurkan dana kepada yang berhak. Namun, MA menganulir keputusan tersebut pada Oktober 2018.

Bermodal putusan ini, Kejaksaan Agung mulai menyita duit dari yayasan. Pada akhir 2018, Kejaksaan melakukan penyitaan terhadap rekening yayasan yang berisi Rp 241,8 miliar. Kejaksaan juga menyita dua aset milik yayasan, yaitu Gedung Granadi dan Vila di Megamendung.

Mengenai penyitaan ini, kuasa hukum Keluarga Cendana, Erwin Kallo, angkat bicara. Ia mengatakan pemilik gedung itu bukan Keluarga Cendana saja. "Yang perlu diketahui Gedung Granadi itu bukan milik Yayasan Supersemar. Seharusnya dia (PN Jakarta Selatan) cari tahu gedung itu pemiliknya berapa orang dan siapa saja," ujar Erwin saat dihubungi, Senin, 19 November 2018.

KAKAK INDRA PURNAMA | M ROSSENO AJI | KORAN TEMPO | ICW
Pilihan editor: Hari Ini 24 Tahun Silam Mantan Presiden Soeharto Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mencoreng Nama Baik Sukarno, Begini Sejarah dan Isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

5 hari lalu

Soekarno Presiden pertama Indonesia di Jakarta, saat para fotografer meminta waktu untuk memfotonya Presiden Sukarno tersenyum, dengan mengenakan seragam dan topi, sepatu juga kacamata hitam yang menjadi ciri khasnya. Sejarah mencatat sedikitnya Tujuh Kali Soekarno luput, Lolos, Dan terhindar dari kematian akibat ancaman fisik secara langsung, hal yang paling menggemparkan adalah ketika Soekarno melakukan sholat Idhul Adha bersama, tiba tiba seseorang mengeluarkan pistol untuk menembaknya dari jarak dekat, beruntung hal ini gagal. (Getty Images/Jack Garofalo)
Mencoreng Nama Baik Sukarno, Begini Sejarah dan Isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno, mencoreng nama Bung Karno.


Tom Lembong Kenang Faisal Basri: Beliau Aktivis Top Pasca-Jatuhnya Orde Baru Soeharto

10 hari lalu

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri menjadi narasumber diskusi yang membahas kebijakan  pengelolaan BBM di Jakarta, 27 Desember 2014. Diskusi tersebut menyoroti rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas untuk menghapus BBM jenis Premium (RON 88) ke BBM RON 92 atau setara dengan pertamax agar APBN-P tidak selalu berubah tiap tahunnya. ANTARA/Andika Wahyu
Tom Lembong Kenang Faisal Basri: Beliau Aktivis Top Pasca-Jatuhnya Orde Baru Soeharto

Mantan Mendag Thomas Lembong mengenang ekonom senior Faisal Basri sebagai tokoh yang menginspirasi.


Chatib Basri Sebut Faisal Basri Tak Hanya Berani Mengkritik: Pemikirannya Cemerlang, Pandangannya Segar

11 hari lalu

Chatib Basri dan Faisal Basri. Instagram
Chatib Basri Sebut Faisal Basri Tak Hanya Berani Mengkritik: Pemikirannya Cemerlang, Pandangannya Segar

Wafatnya ekonom senior Faisal Basri hari ini membawa ingatan Eks Menteri Keuangan, Chatib Basri, kembali ke masa lampau.


Mengenang Kunjungan Paus Yohanes Paulus II ke Indonesia 35 Tahun Lalu

13 hari lalu

Paus Yohanes Paulus II. Getty Images
Mengenang Kunjungan Paus Yohanes Paulus II ke Indonesia 35 Tahun Lalu

Sebelum Paus Fransiskus, Paus Yohanes Paulus II pernah berkunjung ke Indonesia 35 tahun silam, berikut situasi kunjungannya saat itu.


RSPP yang Didirikan Ibnu Sutowo Kebakaran, Saksi Bisu Soeharto Mengembuskan Napas Terakhir

18 hari lalu

Pemadam kebakaran bersiap melakukan pendinginan saat kebakaran melanda Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Sebanyak 75 personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) dikerahkan untuk memadamkan kebakaran di lantai empat gedung RSPP yang diduga berasal dari panel listrik yang terbakar. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
RSPP yang Didirikan Ibnu Sutowo Kebakaran, Saksi Bisu Soeharto Mengembuskan Napas Terakhir

RSPP jadi saksi bisu Soeharto mengembuskan napas terakhir. Saat ini RSPP telah kembali beroperasi normal, Senin lalu alami kebakaran.


Ketua Umum PDIP Megawati dan Cucu Soeharto Pernah Jadi Pasukan Paskibraka

29 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional V PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Hasil dari Rakernas V PDI Perjuangan yang diselenggarakan dari 24-26 Mei ini seluruh kader Partai menyatakan untuk tetap memilih Mega menjadi ketua umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua Umum PDIP Megawati dan Cucu Soeharto Pernah Jadi Pasukan Paskibraka

Ketua Umum PDIP Megawati dan Rachmawati Soekarnoputri pernah menjadi pasukan Paskibraka, juga dua cucu Soeharto.


4 Presiden Indonesia yang Tidak Menjadikan Istana Kepresidenan sebagai Kediamannya

31 hari lalu

Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12). TEMPO/Subekti
4 Presiden Indonesia yang Tidak Menjadikan Istana Kepresidenan sebagai Kediamannya

Empat Presiden Indonesia selama menjabat memilih untuk tinggal di kediaman pribadinya daripada Istana Kepresidenan. Siapa saja mereka?


Airlangga Hartarto Cabut dari Kursi Ketua Umum Golkar, Berikut Sejarah Partai Golkar

35 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam kegiatan syukuran dan konsolidasi partai di Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 15 Maret 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Airlangga Hartarto Cabut dari Kursi Ketua Umum Golkar, Berikut Sejarah Partai Golkar

Airlangga Hartarto hengkang sebagai Ketua Umum Golkar. Bagaimana sejarah Partai Golkar, siapa para penggagasnya?


Hari ini 24 Tahun Silam Mantan Presiden Soeharto Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

43 hari lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Hari ini 24 Tahun Silam Mantan Presiden Soeharto Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Bekas Presiden Soeharto diduga melakukan korupsi besar yang melibatkan penggunaan kekuasaan dan kekayaan negara untuk kepentingan pribadi.


Jokowi Jadi Bapak Konstruksi Indonesia, Apa Bedanya dengan Soeharto Bapak Pembangunan?

46 hari lalu

Tangkapan layar - Presiden RI Joko Widodo menerima helm baja dari Ketua Umum Gapensi di Jakarta, Rabu (31/7/2024), sebagai simbol penghargaan Bapak Konstruksi Indonesia. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Jokowi Jadi Bapak Konstruksi Indonesia, Apa Bedanya dengan Soeharto Bapak Pembangunan?

Presiden Jokowi menerima penghargaan sebagai Bapak Konstruksi Indonesia dari Gapensi, mirip gelar Bapak Pembangunan untuk Soeharto?