Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi spanduk/poster Caleg atau alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Ilustrasi spanduk/poster Caleg atau alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sandy Yudha Pratama Hulu, menilai kampanye calon kelapa daerah di lingkungan akademik tidak akan menganggu independensi kampus. Kampanye itu juga tidak bertujuan menghadirkan politik praktis di lingkungan kampus. 

"Mahasiswa tidak berpolitik praktis. Bapak ibu dosen tidak berpolitik praktis. Kami akan menguji secara profesional. Tidak ada kepentingan politik tertentu," kata Sandy dalam webinar bertajuk 'Kampanye di Kampus dan Optimalisasi Politik Gagasan’ yang digelar Consid, Senin, 16 September 2024.

Sandy merupakan salah satu pemohon perkara Nomor 69/PUU-XXII/2024 tentang Kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi. Ia dan Stefanie Gloria mengajukan permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pasal tersebut berisi larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye pemilihan kepala daerah. 

MK mengabulkan permohonan keduanya. Sehingga, kampanye Kepala Daerah bisa dilakukan di dalam Perguruan Tinggi. Hal itu tertuang di dalam Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 tentang Kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.

Sandy mengatakan, maksud kampanye di dalam kampus yaitu memberikan ruang calon kepala daerah untuk adu gagasan. Gagasan itu akan diuji secara rasional oleh sivitas akademika. 

Kampanye juga bukan rapat akbar atau rapat partai. Kampanye dilakukan tanpa membawa atribut. Pun harus mendapatkan izin dari kampus bila ingin melakukan kampanye.

Selain itu, kampanye bukan dijadikan ajang untuk menyampaikan narasi bersifat destruktif, seperti politik identitas. "Kami tak ingin ada politik identitas, primordialisme, dan sensasi miskin gagagan. Hal ini berbahaya karena akan menimbulkan efek post truth yang diamini publik sebagai suatu keberanra," kata Sandy.

Pengajar hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini, mengatakan putusan MK itu perlu diikuti PKPU tentang kampanye dalam kampus. Peraturan KPU itu harus memastikan hadirnya kampanye berorientasi politik dan dialektika gagasan.

Menurut Titi, kampus merupakan wadah tepat untuk menguji visi-misi dan program pasangan calon. Kampus juga menjadi tempat mengupas tuntas program pasancan calon. Sivitas akademika bisa menjadi instrumen yang sesuai untuk memastikan pemimpin yang berkapasitas.

Namun, pihak kampus tidak boleh bias dalam melakukan kampanye di kampus. Pihak kampus harus memberikan kesempatan yang adil dan setara kepada semua pasangan calon. Pun pihak kampus tidak boleh melakukan politik praktis.

“Prinsip utama kampanye harus izin penanggung jawab, tanpa atribut, dan memberlakukan dengan adil dan setara,” kata Titi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi. Hal itu tertuang di dalam Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 tentang Kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.

Majelis hakim menyatakan frasa "tempat pendidikan" dalam norma Pasal 69 huruf i bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aturan itu juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain, dan (peserta kampanye) hadir tanpa atribut kampanye pemilu," kata Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, dikutip dari laman resmi MK, Selasa, 20 Agustus 2025.

Dalam pertimbangannya, Guntur Hamzah, mengatakan konstruksi norma Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya sekadar dibaca pemilu untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dan dewan perwakilan rakyat daerah. Pemilu juga harus dimaknai termasuk di dalamnya pemilihan kepala daerah. 

"Berkenaan dengan hal tersebut, salah satu tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah yang dapat dinilai memiliki kesamaan adalah penyelenggaraan kampanye," kata Guntur.

Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023, kampanye di tempat pendidikan dapat dikecualikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. 

Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, Guntur melanjutkan, pengecualian terhadap larangan kampanye di kampus dimaksudkan untuk memberi kesempatan civitas akademika menjadi penyelenggara kampanye pemilu untuk mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan calon.

Menurut Guntur, karena substansi yang dimohonkan para Pemohon pada pokoknya sama dengan substansi Perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk memberlakukan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 secara mutatis mutandis terhadap permohonan a quo. Selain itu, pemberlakuan secara mutatis mutandis tidak dapat dilepaskan dari keberlakuan prinsip erga omnes.

Pilihan Editor: KPU Ikuti Putusan MK soal Kampanye di Kampus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DKPP Kumpulkan 622 Penyelenggara Pemilu Jelang Pilkada 2024, Apa yang Dibahas?

1 jam lalu

Tangkapan layar-Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah II di Jakarta, Selasa, 5 November 2024. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
DKPP Kumpulkan 622 Penyelenggara Pemilu Jelang Pilkada 2024, Apa yang Dibahas?

DKPP ingin penyelenggara pemilu memiliki frekuensi yang sama tentang pentingnya menjaga integritas demi terwujudnya Pilkada 2024 yang berintegritas.


Serikat Pekerja Kampus Minta DPR Perjuangkan Gaji Dosen Rp 10 Juta per Bulan

1 jam lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Serikat Pekerja Kampus Minta DPR Perjuangkan Gaji Dosen Rp 10 Juta per Bulan

Dengan besaran upah tersebut, Dhia mengatakan para dosen akan bisa lebih fokus dalam menggarap riset dan berinovasi.


1 Hari Menjelang Pilpres AS, Masa Kampanye Donald Trump dan Kamala Harris Berakhir

2 jam lalu

Kandidat Presiden AS Donald Trump. REUTERS
1 Hari Menjelang Pilpres AS, Masa Kampanye Donald Trump dan Kamala Harris Berakhir

Donald Trump dan Kamala Harris sama-sama mengakhiri masa kampanyenya di Pennsylvania dan negara bagian lainnya di seluruh Amerika Serikat


Komisi I DPR RI Rapat Bersama BIN, Kenapa Harus Tertutup, Bahas Apa?

4 jam lalu

Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra, sebelum mengikuti fit and proper test sebagai Kepala BIN di Dewen Perwakilan Rakyat, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Komisi I DPR RI Rapat Bersama BIN, Kenapa Harus Tertutup, Bahas Apa?

Komisi I DPR RI menggelar rapat tertutup bersama Badan Intelijen Negara (BIN) di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI. Membahas apa?


Elektabilitasnya Disalip Pramono Anung, Ridwan Kamil: Survei itu Pembaca Mood

4 jam lalu

Calon Gubernur Nomor Urut Satu Ridwan Kamil saat mengunjungi Pasar Tanah Abang dalam rangkaian agenda kampanye Pilgub DKI Jakarta 2024, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024.Ridwan Kamil menyapa masyarakat dengan blusukan ke dalam Pasar Tanah Abang. Cagub dengan sapaan Kang Emil ini juga menandatangani Naskah Deklarasi Tanah Abang Untuk Rumah Jakarta Bersatu. TEMPO/Ilham Balindra
Elektabilitasnya Disalip Pramono Anung, Ridwan Kamil: Survei itu Pembaca Mood

Menurut Ridwan Kamil, karakteristik hasil survei memang selalu mengalami kenaikan atau penurunan.


Beredar Unggahan Hoaks Pramono Anung Hendak Gusur Warga, Tim Mengaku Tidak Heran

4 jam lalu

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung (kiri) bersama anaknya Hanifa Fadhila Pramono (tengah) dan istrinya Endang Nugrahani (kanan) bernyanyi dalam acara bertajuk Ngerujak Bareng Mas Pram-Bang Doel dan Konser Jakarta Menyala di Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Dalam acara ini, Pramono dan Rano mendengar aspirasi dari kelompok ibu-ibu Srikandi Relawan Pramono-Rano Karno (R3PRO) hingga berjoget dan nyanyi bersama relawan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Beredar Unggahan Hoaks Pramono Anung Hendak Gusur Warga, Tim Mengaku Tidak Heran

Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial TikTok bernarasi "Pramono Anung: Gusur Warga Nggak Masalah, yang penting Kebijakan Jalan".


Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno Unggul, Yasonna Bilang Respons Positif Masyarakat

5 jam lalu

Ketua DPP PDIP Yasonna H. Laoly saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno Unggul, Yasonna Bilang Respons Positif Masyarakat

Dia berharap, elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno terus tinggi sampai haru pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya.


Politikus PKS Ragukan Hasil Survei Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono yang Stagnan

5 jam lalu

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil menggunakan bilik curhat di Graha Wiranesia, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu 2 November 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Politikus PKS Ragukan Hasil Survei Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono yang Stagnan

Hasil beberapa lembaga survei menunjukan elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono disalip pasangan Pramono Anung-Rano Karno.


Kegiatan Paslon Pilkada Jakarta 2024 Usai Hasil Survei Sebut Elektabilitas Mulai Naik-Turun

7 jam lalu

Calon Gubernur Jakarta (dari kiri), Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung tampil dalam debat kedua Pilgub Jakarta di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, pada Ahad, 27 Oktober 2024 Cuplikan YouTube KPU DKI Jakarta
Kegiatan Paslon Pilkada Jakarta 2024 Usai Hasil Survei Sebut Elektabilitas Mulai Naik-Turun

Elektabilitas paslon Pilkada Jakarta 2024 naik turun. Mulai dari Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhan, sampai Pramono Anung-Rano Karno.


H-22 Pilkada 2024: Respons Ridwan Kamil yang Elektabilitasnya Nyaris Tersusul oleh Pramono Anung

9 jam lalu

Calon Gubernur Nomor Urut Satu Ridwan Kamil saat mengunjungi Pasar Tanah Abang dalam rangkaian agenda kampanye Pilgub DKI Jakarta 2024, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024.Ridwan Kamil menyapa masyarakat dengan blusukan ke dalam Pasar Tanah Abang. Cagub dengan sapaan Kang Emil ini juga menandatangani Naskah Deklarasi Tanah Abang Untuk Rumah Jakarta Bersatu. TEMPO/Ilham Balindra
H-22 Pilkada 2024: Respons Ridwan Kamil yang Elektabilitasnya Nyaris Tersusul oleh Pramono Anung

Ridwan Kamil angkat bicara soal posisinya dalam hasil survei Pilkada 2024 di DKI Jakarta yang berbalapan dengan Pramono Anung-Rano Karno.