TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum RI atau KPU RI akan mengatur sumbangan kampanye dari relawan pada Pilkada 2024. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan sumbangan relawan kepada pasangan calon kepala daerah akan dimasukkan ke dalam laporan dana kampanye Pilkada 2024.
“Menurut hemat saya relawan kampanye ini harus didaftarkan, harus didaftarkan ke KPU di daerah yang di mana relawan tersebut akan melaksanakan tugasnya melakukan kegiatan kampanye,” kata Idham saat uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Agustus 2024.
Idham mengatakan kewajiban laporan dana kampanye dari relawan sudah dikemukakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak lama atau pada Juli 2024. Akan tetapi, dari sisi regulasi UU Pilkada memang belum secara eksplisit mengatur hal tersebut.
Idham menyebut KPU akan mencoba mengaturnya dalam rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye. Sebab rancangan PKPU, khususnya Pasal 12 baik ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 telah mengatur keberadaan relawan kampanye.
“Dan berkenaan dengan hal tersebut, nanti akan diatur dalam aturan petunjuk teknis dan formatnya juga diatur ya. Jadi memang itu harus diatur agar semuanya dapat terdeteksi aktivitas kampanyenya,” kata dia.
Saat ini Mahkamah Konstitusi sedang menyidangkan judicial review dengan Nomor 59/PUU/XXII/2024. Idham mengatakan judicial review ini juga membahas pasal-pasal berkenaan dengan relawan dalam Undang-undang Pemilu.
Menurut Idham, isu voluntarisme ini adalah isu yang penting dalam perkembangan demokrasi elektoral Indonesia.
“Sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye,” ujar Idham. “Karena siapa pun yang melakukan kegiatan kampanye itu wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024. Kemudian, masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari yang terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024. Sebelum pencoblosan, KPU menetapkan masa tenang pada 24-26 November 2024.
Pilihan editor: PSI Beri Surat Rekomendasi untuk 11 Calon Kepala Daerah Usai Tanding Bulu Tangkis