TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Produk Bernutrisi untuk Ibu dan Anak (APPNIA) memastikan produsen susu formula akan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan terkait pengendalian susu formula.
Direktur Eksekutif APPNIA Poppy Kumala, mengatakan selama 32 tahun sejak berdirinya APPNIA, anggotanya selalu mematuhi peraturan yang berlaku atas produk nutrisi anak di Indonesia yang mencakup susu formula (0-6 bulan), formula lanjutan (6-12 bulan), dan susu pertumbuhan (12-36 bulan).
“Sebagai asosiasi, kami secara aktif mengupayakan kepatuhan anggota atas peraturan yang berlaku di Indonesia. Sebagai tindak nyata, kami memiliki komisi etik dan mekanisme internal untuk memantau kepatuhan terhadap hal ini,” kata Poppy kepada Tempo, Jumat, 2 Agustus 2024.
Poppy mengatakan, selama ini anggota APPNIA tidak pernah melakukan promosi susu formula bayi (0-6 bulan) maupun formula lanjutan (6-12 bulan), baik dalam bentuk iklan, penawaran diskon ataupun penjualan langsung ke rumah.
Poppy menuturkan asosiasi saat ini tengah mempelajari secara detail PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan Peraturan Pelaksana bagi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, Poppy berpendapat agar peraturan yang dikeluarkan tetap memperhatikan pentingnya pemenuhan kebutuhan nutrisi bagi generasi masa depan Indonesia. Termasuk, kata dia, memberikan informasi dan edukasi yang berimbang melalui berbagai saluran komunikasi terkait produk bernutrisi.
“Kami mengharapkan adanya keterbukaan dari pemerintah untuk dapat membahas implementasi dari PP dimaksud, untuk memastikan masukan dan pandangan dari segenap pemangku kepentingan dapat disertakan dalam penyusunan dan implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata dia.
Pemerintah berupaya membatasi promosi susu formula atau produk-produk pengganti air susu ibu (ASI) eksklusif. Pembatasan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.
Berbagai ketentuan untuk mengendalikan susu formula, di antaranya melarang promosi produk pengganti ASI eksklusif, baik melalui tenaga kesehatan hingga endorsement pemengaruh media sosial (influencer).
“Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang memberikan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” demikian bunyi Pasal 31 ayat 1 PP Kesehatan.
Selain itu, para tenaga kesehatan dilarang untuk menerima atau mempromosikan susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya. PP Kesehatan juga melarang penyediaan layanan kesehatan atas biaya dari produsen atau distributor susu formula.
PP Kesehatan juga membatasi kegiatan promosi dan iklan susu formula, termasuk melarang produsen dan distributor memberikan informasi soal susu formula melalui berbagai perantara, termasuk tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, hingga influencer atau pemengaruh media sosial.
Pelaku usaha susu formula dilarang memebrikan produk secara cuma-cuma, penawaran atau penjualan produk langsung ke rumah, hingga pemberian potongan harga atau tambahan sebagai daya tarik penjual.
Para pelaku usaha juga tidak boleh mengiklankan produk susu formula di media massa atau media sosial. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi juga dilarang.
Pilihan Editor: PP Kesehatan Atur Hak Bayi Memperoleh ASI Eksklusif
SULTAN ABDURRAHMAN