TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan pada Jumat, 26 Juli 2024. Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau UU Kesehatan.
Peraturan itu salah satunya mengatur hak bayi untuk memperoleh air susu ibu atau ASI. PP Kesehatan juga membatasi promosi dan penggunaan susu formula sebagai pengganti ASI eksklusif untuk bayi. Salinan peraturan itu bisa diakses melalui situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 29 Juli 2024.
“Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis,” seperti tertulis dalam Pasal 4 ayat 1 PP Kesehatan. Ayat 2 pasal tersebut menyebutkan, pemberian ASI dilanjutkan sampai dengan usia dua tahun disertai pemberian makanan pendamping.
Menurut aturan tersebut, pemberian ASI ekslusif memiliki beberapa tujuan. Di antaranya untuk memenuhi kebutuhan bayi untuk tumbuh kembang yang optimal, meningkatkan daya tahan tubuh bayi, hingga mencegah penyakit dan kematian.
PP Kesehatan juga menjamin hak ibu melahirkan untuk difasilitasi dan mendapat dukungan menyusui. “Setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi dan mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi menyusu dini dan memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya,” seperti tertulis di Pasal 26 ayat 1.
PP Kesehatan mengatur sejumlah pengecualian untuk penggunaan susu formula atau produk pengganti ASI kepada bayi, yaitu berdasarkan pertimbangan medis, kondisi ibu tidak ada atau terpisah dari bayi, hingga jika pemberian ASI eksklusif atau dari donor tidak dimungkinkan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya diatur dengan Peraturan Menteri,” seperti tertulis di Pasal 41 PP Kesehatan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken PP Kesehatan yang berisikan 1.127 pasal. Pasal-pasal tersebut menggantikan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang ada sebelumnya.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa, 30 Juli 2024.
Dia menjelaskan dengan penerbitan PP ini, ketentuan yang tidak berlaku antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
Pilihan Editor: Muhammadiyah Klaim Amal Usaha Bidang Lain Tak Terganggu Setelah Putuskan Terima WIUPK