Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PP Kesehatan Atur Hak Bayi Memperoleh ASI Eksklusif

Editor

Amirullah

image-gnews
Kaum perempuan dan warga masyarakat menuliskan pendapatnya di payung aspirasi dalam kampanye Pekan Menyusui Dunia yang digagas Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) di Bandung, Jawa Barat, 7 Agustus 2022. Pekan pertama Agustus 2022 merupakan perayaan Pekan Air Susu Ibu (ASI) Sedunia yang kerap diadakan dari tanggal 1-7 Agustus. TEMPO/Prima Mulia
Kaum perempuan dan warga masyarakat menuliskan pendapatnya di payung aspirasi dalam kampanye Pekan Menyusui Dunia yang digagas Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) di Bandung, Jawa Barat, 7 Agustus 2022. Pekan pertama Agustus 2022 merupakan perayaan Pekan Air Susu Ibu (ASI) Sedunia yang kerap diadakan dari tanggal 1-7 Agustus. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan pada Jumat, 26 Juli 2024. Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau UU Kesehatan.

Peraturan itu salah satunya mengatur hak bayi untuk memperoleh air susu ibu atau ASI. PP Kesehatan juga membatasi promosi dan penggunaan susu formula sebagai pengganti ASI eksklusif untuk bayi. Salinan peraturan itu bisa diakses melalui situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 29 Juli 2024.

“Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis,” seperti tertulis dalam Pasal 4 ayat 1 PP Kesehatan. Ayat 2 pasal tersebut menyebutkan, pemberian ASI dilanjutkan sampai dengan usia dua tahun disertai pemberian makanan pendamping.

Menurut aturan tersebut, pemberian ASI ekslusif memiliki beberapa tujuan. Di antaranya untuk memenuhi kebutuhan bayi untuk tumbuh kembang yang optimal, meningkatkan daya tahan tubuh bayi, hingga mencegah penyakit dan kematian.

PP Kesehatan juga menjamin hak ibu melahirkan untuk difasilitasi dan mendapat dukungan menyusui. “Setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi dan mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi menyusu dini dan memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya,” seperti tertulis di Pasal 26 ayat 1.

PP Kesehatan mengatur sejumlah pengecualian untuk penggunaan susu formula atau produk pengganti ASI kepada bayi, yaitu berdasarkan pertimbangan medis, kondisi ibu tidak ada atau terpisah dari bayi, hingga jika pemberian ASI eksklusif atau dari donor tidak dimungkinkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya diatur dengan Peraturan Menteri,” seperti tertulis di Pasal 41 PP Kesehatan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken PP Kesehatan yang berisikan 1.127 pasal. Pasal-pasal tersebut menggantikan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang ada sebelumnya.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa, 30 Juli 2024.

Dia menjelaskan dengan penerbitan PP ini, ketentuan yang tidak berlaku antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Pilihan Editor: Muhammadiyah Klaim Amal Usaha Bidang Lain Tak Terganggu Setelah Putuskan Terima WIUPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

4 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.


Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

6 hari lalu

Penjual tengah merapikan tembakau untuk dijual di kawasan Cideng, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. Industri pengolahan tembakau masih menunjukkan laju pertumbuhan positif meski diadang berbagai sentimen negatif kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) hingga RPP Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyebut industri hasil tembakau akan merasakan dampak paling besar apabila PP Kesehatan diterapkan


Dosen Unair Ini Khawatir Larangan Rokok Eceran Ganggu Ekonomi Pedagang Kecil

29 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
Dosen Unair Ini Khawatir Larangan Rokok Eceran Ganggu Ekonomi Pedagang Kecil

Alih-alih mengurangi jumlah perokok, larangan penjualan rokok eceran hanya menggeser pola konsumsinya. Usaha pedagang kecil bisa terusik.


Pengamat Sosial Sebut Perlunya Edukasi Gizi Demi Pemberian ASI Eksklusif

29 hari lalu

Ilustrasi menyusui. factretriever.com
Pengamat Sosial Sebut Perlunya Edukasi Gizi Demi Pemberian ASI Eksklusif

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat adalah melalui edukasi gizi dan mendorong pemberian ASI eksklusif.


Kemenkes Bagi Cara Beri ASI yang Benar, Kapan Perlu Tambahan Susu Formula?

31 hari lalu

Ilustrasi menyusui. MomJunction
Kemenkes Bagi Cara Beri ASI yang Benar, Kapan Perlu Tambahan Susu Formula?

Berikut cara menyusui yang disarankan Kemenkes, kendala pemberian ASI, dan kapan perlu diberi susu formula?


Perlunya Memahami Manfaat ASI Eksklusif agar Ibu Semangat Menyusui

33 hari lalu

Ilustrasi menyusui. factretriever.com
Perlunya Memahami Manfaat ASI Eksklusif agar Ibu Semangat Menyusui

Salah satu cara agar ibu menyusui lebih termotivasi memberikan ASI eksklusif adalah dengan mempelajari manfaat bagi diri sendiri dan bayinya.


Saran Konselor Laktasi agar Ibu Bekerja Sukses Beri ASI Eksklusif

34 hari lalu

Ilustrasi ruang menyusui/laktasi di kantor. ELIZABETH FLORES/STAR TRIBUNE
Saran Konselor Laktasi agar Ibu Bekerja Sukses Beri ASI Eksklusif

Mempersiapkan diri dan lingkungan sangat penting demi keberhasilan pemberian air susu ibu atau ASI eksklusif oleh ibu bekerja.


Soal Cukai di PP Kesehatan, Apindo: Ngeri Kalau Makanan Olahan Dikenai Cukai

37 hari lalu

Ketua Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah/Industri Kecil Menengah (IKM) Apindo, Ronald Walla, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji. Yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Kesehatan, di Kementerian Koperasi dan UMKM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Soal Cukai di PP Kesehatan, Apindo: Ngeri Kalau Makanan Olahan Dikenai Cukai

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan baru dalam PP Kesehatan yang turut atur pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji


Kemenkes Sebut Perlunya Pengetatan Regulasi Susu Formula, Bagaimana Caranya?

38 hari lalu

Susu Formula (ilustrasi: Unay Sunardi)
Kemenkes Sebut Perlunya Pengetatan Regulasi Susu Formula, Bagaimana Caranya?

Kementerian Kesehatan memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya. Berikut penjelasannya.


Cara Terbaik Membagi Pengetahuan Alat Kontrasepsi pada Remaja: Jangan Terpeleset

40 hari lalu

Ilustrasi remaja bermain ponsel. Shutterstock.com
Cara Terbaik Membagi Pengetahuan Alat Kontrasepsi pada Remaja: Jangan Terpeleset

Kurikulum harus mencakup informasi tentang berbagai jenis alat kontrasepsi, cara kerjanya, serta kelebihan dan kekurangannya.