Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemkot Yogyakarta Luncurkan Sistem Sigap Mantap, Apa Itu?

image-gnews
Tugu Yogyakarta, pada awal dibangun pada era Sultan HB I sempat setinggi 25 meter. Dok. Pemkot Yogyakarta.
Tugu Yogyakarta, pada awal dibangun pada era Sultan HB I sempat setinggi 25 meter. Dok. Pemkot Yogyakarta.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota atau Pemkot Yogyakarta telah meluncurkan sistem informasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, bertujuan untuk mempermudah pelaporan dan pencatatan pelanggaran aturan. Sistem yang dinamakan "Sigap Mantap" ini telah terintegrasi dengan platform Jogja Smart Service (JSS).

Dilansir dari warta.jogjakota.go.id, saat ini, terdapat sekitar 45 regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang diawasi. Serta, sudah ada format yang dilengkapi dengan dokumentasi foto dan video sebagai alat bukti untuk melaporkan hasil pengawasan pelanggaran. Namun, meskipun begitu pencatatan pelanggaran masih dilakukan secara manual dan belum terdigitalisasi.

"Selama ini laporan masih manual, misalnya jika kami menemukan pelanggaran merokok di kawasan Malioboro, kami menegur secara lisan. Dalam laporan sudah ada fotonya, tetapi ketika menemukan pelanggaran yang sama pada orang yang sama, seharusnya bisa dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun, petugas sering lupa bahwa orang ini sudah pernah ditegur sehingga ditegur lagi," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, saat ditemui di kantornya, Senin, 29  Jukli 2024.

Sistem baru ini akan mengintegrasikan seluruh data terkait pelanggaran dan penanganannya secara menyeluruh, dimulai dari temuan atau laporan pelanggaran yang diterima. Informasi yang akan dicatat meliputi berbagai aspek penting seperti waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran yang terjadi, peraturan spesifik yang dilanggar, dan kriteria yang relevan. 

Selain itu, jumlah pelanggar serta data identitas mereka akan direkam secara rinci. Sistem ini juga akan mendokumentasikan strategi yang digunakan untuk menangani pelanggaran tersebut, langkah-langkah tindak lanjut yang diambil, serta pelaporan penegakan yang telah dilakukan. Dengan cara ini, seluruh proses penanganan pelanggaran akan menjadi lebih sistematis dan terstruktur, memungkinkan penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien.

"Sistem ini terintegrasi dalam platform Jogja Smart Service (JSS) sehingga dapat digunakan oleh anggota Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai pihak internal, maupun masyarakat atau instansi terkait sebagai pihak eksternal yang melaporkan," kata Dodi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara terpisah, Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto menyatakan harapannya bahwa penerapan Sistem Informasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Menuju Masyarakat Tertib Aturan Secara Partisipatif (Sigap Mantap) akan membawa dampak positif bagi kota. 

Ia berharap sistem ini tidak hanya meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan pelanggaran peraturan, tetapi juga mampu menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman di tengah masyarakat Yogyakarta.

Sugeng Purwanto yakin bahwa dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, sistem ini akan mendorong kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang ada, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan harmonis di kota ini.

"Dengan adanya sistem ini, penanganan terhadap pelanggaran perda dan perkada dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan valid sehingga masyarakat menjadi lebih tertib aturan," kata dia.

Pilihan Editor: Sultan HB X Tolak Revisi Perda Keistimewaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Peringatan 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Ziarah ke Makam Tua

13 hari lalu

Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
Peringatan 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Ziarah ke Makam Tua

Melawan Lupa, Hari ini Satu 1 Tahun Tragedi Pengusuran Paksa Warga Rempang


Satpol PP Diduga Lakukan Pungli, Kasatpol PP Kota Bekasi: Cuma Rp 5 Ribu

14 hari lalu

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Satpol PP Diduga Lakukan Pungli, Kasatpol PP Kota Bekasi: Cuma Rp 5 Ribu

Kepala Satpol PPP Kota Bekasi Karto membenarkan anak buahnya meminta uang Rp 5 ribu kepada pedagang. Namun dia menolak perbuatan itu disebut pungli.


Profil Luluk Nur Hamidah, Politisi Perempuan Lawan Risma dan Khofifah di Pilkada Jatim 2024

22 hari lalu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah usai menemui para demonstran dari berbagai kepala desa di Indonesia yang menuntut pengesahan Revisi UU Desa sebelum Pemilu di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Profil Luluk Nur Hamidah, Politisi Perempuan Lawan Risma dan Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Luluk Nur Hamidah akan bertarung dengan Khofifah Indar Parawansa dan Tri Rismaharini di Pilkada Jatim 2024.


Peringati HUT RI ke-79 versi Nelayan dan Masyarakat Pesisir, Kiara Beri Teguran kepada Pemerintah

34 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Peringati HUT RI ke-79 versi Nelayan dan Masyarakat Pesisir, Kiara Beri Teguran kepada Pemerintah

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai kondisi nelayan di usia ke-79 Indonesia berada di titik nadir.


Nasdem Usung Mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta Maju Pilkada 2024

37 hari lalu

Mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta yang juga Ketua DPD PAN Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Nasdem Usung Mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta Maju Pilkada 2024

Sebelumnya, Partai Nasdem mengajukan dua bakal calon wakil wali kota pendamping Heroe Poerwadi.


Gerindra Tugaskan Eks Pj Wali Kota Yogyakarta Maju Pilkada, Berpeluang Didukung Keraton?

44 hari lalu

Singgih Raharjo, eks Pj Wali Kota Yogyakarta dan Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Gerindra Tugaskan Eks Pj Wali Kota Yogyakarta Maju Pilkada, Berpeluang Didukung Keraton?

Partai Gerindra menyerahkan surat tugas kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.


Dinas Pariwisata Bali Tolak Usulan Judi Kasino sebagai Kegiatan Pariwisata di Pulau Dewata

44 hari lalu

Ilustrasi Kasino. AFP
Dinas Pariwisata Bali Tolak Usulan Judi Kasino sebagai Kegiatan Pariwisata di Pulau Dewata

Kadis Pariwisata Bali tegaskan kegiatan judi kasino tak sesuai dengan konsep dan nilai yang ingin dijaga dan dipromosikan industri pariwisata di Bali.


Mas Dhito Sebut Pentingnya Perda Penyelenggaraan Kearsipan

45 hari lalu

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana saat menghadiri Rapat Paripurna persetujuan bersama Raperda Penyelenggaraan Kearsipan di Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Selasa, 6 Agustus 2024. Dok. Pemkab Kediri
Mas Dhito Sebut Pentingnya Perda Penyelenggaraan Kearsipan

Arsip merupakan bahan pertanggungjawaban nasional yang harus dipelihara, dikelola, diawasi dan diberi pengamanan untuk bahan bukti kegiatan dan bahan penelitian serta diberdayakan untuk kelangsungan jalannya pemerintahan.


Cucu Pendiri Muhammadiyah: Soal Izin Tambang Tak Akan Pengaruhi Kontestasi Pilkada

51 hari lalu

Cucu pendiri Muhammadiyah Ki Bagus Hadikusumo, Afnan Hadikusumo (berkacamata) saat menerima surat instruksi dan rekomendasi Partai Golkar guna maju sebagai calon walikota dalam Pilkada Kota Yogyakarta 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Cucu Pendiri Muhammadiyah: Soal Izin Tambang Tak Akan Pengaruhi Kontestasi Pilkada

Cucu pendiri Muhammadiyah Afnan Hadikusumo, menilai keputusan PP Muhammadiyah menerima konsesi tambang dari pemerintah tak akan sampai berdampak pada kontestasi Pilkada.


Cucu Pendiri Muhammadiyah Kantongi Surat Tugas Golkar Maju Calon Walikota Yogyakarta

57 hari lalu

Partai Golkar resmi memberikan surat tugas kepada Afnan Hadikusumo (kanan) sebagai calon Wali Kota Yogyakarta untuk berlaga di Pilkada Kota Yogyakarta 2024. Dok.istimewa
Cucu Pendiri Muhammadiyah Kantongi Surat Tugas Golkar Maju Calon Walikota Yogyakarta

Afnan, cucu pendiri Muhammadiyah, sebelumnya bersaing ketat dengan sejumlah kandidat dalam memperebutkan rekomendasi Golkar.