Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Mahasiswa Universitas Sahid Jakarta Gugat UU Pilkada, Bagian Mana yang Diminta Uji Materiil ke MK?

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Fauzi Muhamad Azhar dan Aditya Ramadhan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 70 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Regulasi tersebut hanya mengatur larangan kampanye bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Polri, dan anggota TNI.

“Namun terhadap jabatan presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara itu tidak dilarang,” ujar kuasa hukum Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 82/PUU-XXII/2024 pada Senin, 29 Juli 2024, dilansir dari laman resmi MK.

Lantas apa alasan mereka mengajukan uji materiil MK terhadap Pasal 70 ayat (1) huruf b UU Pilkada tersebut?

1. Dinilai merugikan dan berpeluang menciptakan Pilkada tak adil

Menurut para Pemohon, tidak masuknya frasa “presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara” dalam ketentuan norma tersebut telah menimbulkan kerugian yang dialami para Pemohon untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada.

Sebab, calon-calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi dalam Pilkada tidak akan mendapatkan pertarungan yang adil apabila salah satu calonnya didukung dan dikampanyekan oleh presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara.

“Para Pemohon menyebut Pasal 70 ayat (1) huruf b UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945,” demikian bunyi argumentasi pemohon seperti dikutip dari laman MK.

2. Menyebabkan rule of law dan rule of etic tak berimbang karena berpeluang penyalahgunaan kekuasaan

Kendati Indonesia menganut rule of law, tetapi untuk dapat mewujudkan demokrasi substansial maka di dalamnya harus juga terkandung rule of etic. Prof. Jimly Asshiddiqie dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut rule of law dan rule of etic harus berimbang penerapannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keterlibatan penyelenggara negara seperti presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara dalam kontestasi Pilkada tentunya banyak menimbulkan persoalan. Selain menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pilkada lainnya, juga rentan dengan penyalahgunaan kekuasaan.

“Mengingat dalam perhelatan Pemilu 2024 yang belum lama ini berlangsung telah terjadi banyak pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan lembaga-lembaga negara yang berdampak pada jatuhnya wibawa negara tidak hanya di mata masyarakat Indonesia namun juga di mata masyarakat internasional,” ujar Viktor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Pemohon meminta presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara juga dilarang kampanye Pilkada

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar Pasal 70 ayat (1) huruf b UU Pilkada dimaknai menjadi: “b. Presiden/Wakil Presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala Badan/Lembaga Negara, aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.”

Adapun perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Ridwan mengatakan, pihak yang secara langsung berpotensi mengalami kerugian akibat ketentuan pasal tersebut sebenarnya adalah calon kepala daerah. Karena itu, para Pemohon semestinya dapat menjelaskan potensi kerugian konstitusional dengan pasal tersebut yang dialami beserta kausalitasnya.

“Saudara belum menjelaskan sebenarnya secara spesifik atau potensial kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon ini akibat keberlakuan pasal a quo, pasal yang Saudara uji,” kata Ridwan.

Sementara itu, Suhartoyo mempertanyakan ketepatan ketentuan larangan pelibatan presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara dalam kampanye pilkada masuk pasal yang diuji sesuai petitum para Pemohon.

Sebab, menurut dia, ketentuan ayat (1) ditujukan bagi pasangan calon untuk dilarang melibatkan pihak-pihak yang dapat bersinggungan langsung dengannya saat kampanye. Sedangkan, ketentuan ayat (2) disebutkan beberapa pihak yang dapat ikut kampanye dengan syarat.

“Diksinya melibatkan bukan larangan sebagai peserta (kampanye),” kata Suhartoyo.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon mempunyai waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Dengan demikian, perbaikan permohonan diterima Mahkamah paling lambat Senin, 12 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB.

Pilihan Editor: Dosen dan Mahasiswa UGM Gelas Aksi Kampus Menggugat Tuntut Putusan MK yang Adil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

10 jam lalu

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari
Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

Partai Buruh meminta kadernya tetap mengawal demokrasi meski tidak lolos ke parlemen.


Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

2 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

2 hari lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

5 hari lalu

MK kembali melakukan pemeriksaan atas Permohonan 12 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dan Praswad Nugraha Ketua IM5+ Institute pada Senin, 5 Agustus 2024. Foto: istimewa
Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

5 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

5 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?


Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

5 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.


MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

6 hari lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.


Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

6 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

MK menolak gugatan batas usia calon pimpinan KPK. Menutup peluang Novel Baswedan dkk menjadi calon pimpinan KPK.


MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

6 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.