Namun Komisi VIII DPR membantah klaim Gus Yahya bahwa pembentukan Pansus Haji 2024 adalah untuk menyerang mereka. Bantahan itu disampaikan anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Maman Imanul Haq.
Maman mengklaim pembentukan Pansus Angket Haji murni didasari keinginan untuk memperbaiki manajemen haji. “Urusan Angket Pansus Haji 2024 adalah urusan kerja DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama,” kata Maman melalui keterangan tertulis pada Senin, 29 Juli 2024.
Menurut Maman, Pansus Haji adalah cara yang sesuai undang-undang agar DPR dapat melakukan pengawasan dan perbaikan kerja eksekutif. Maman, yang juga anggota pansus, menuturkan pembentukan pansus juga telah disetujui oleh seluruh fraksi di parlemen.
Karena itu, kata dia, proses Pansus Haji tidak memiliki motivasi menyerang PBNU seperti yang ditudingkan Gus Yahya. “Pansus Haji itu formal, resmi, dan konstitutif. Tidak ada urusannya dengan pribadi-pribadi atau PBNU,” ucap Maman.
Maman pun meminta PBNU tidak perlu ikut campur dalam urusan politik yang tengah berjalan di DPR. Apalagi, kata dia, hak angket adalah hak DPR melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Bahkan, Maman menyebutkan PBNU seharusnya berterima kasih dengan adanya Pansus Angket Haji. Sebab, warga NU nantinya juga bisa merasakan manfaat peningkatan pelayanan haji jika pansus bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA
Pilihan editor: Jokowi Undang Empat Kepala Daerah ke Istana Garuda IKN, Apa yang Dibicarakan?