Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pansus Haji Dorong Pencabutan Izin untuk Agen Travel Nakal

image-gnews
Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Abdul Muhaimin Iskandar (kanan) berbincang dengan anggota Tim Pengawas haji 2024 Selly Andriany Gantina (kiri) dan Marwan Dasopang (ketiga kanan) usai rapat evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di ruang sidang Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin, 1 Juli 2024. Dalam rapat tersebut Tim Pengawas Haji 2024 sepakat untuk membentuk tim panitia khusus (Pansus) karena mengindikasikan terjadinya sejumlah penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, seperti soal kuota, indikasi jual beli visa, buruknya layanan akomodasi dan transportasi kepada jamaah haji Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Abdul Muhaimin Iskandar (kanan) berbincang dengan anggota Tim Pengawas haji 2024 Selly Andriany Gantina (kiri) dan Marwan Dasopang (ketiga kanan) usai rapat evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di ruang sidang Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin, 1 Juli 2024. Dalam rapat tersebut Tim Pengawas Haji 2024 sepakat untuk membentuk tim panitia khusus (Pansus) karena mengindikasikan terjadinya sejumlah penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, seperti soal kuota, indikasi jual beli visa, buruknya layanan akomodasi dan transportasi kepada jamaah haji Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengatakan pihaknya akan mendesak pencabutan izin agen travel nakal yang melanggar aturan antrean dan kuota haji. 

Awal pekan ini, Wisnu mengatakan tim pengawasan haji DPR RI menerima aduan ada agen travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau ONH Plus yang memberangkatkan jemaah lebih cepat karena membayar lebih tinggi. Padahal jemaah ONH Plus tetap harus mengikuti daftar antrean nasional. 

“Saya kemarin juga sampaikan terkait pelanggaran travel agen ini yang dia juga jualan visa ziarah ini harus ada teguran, harus ada pemberhentian izin, pencabutan izin. Harus ada tindakan tegas buat mereka,” kata legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera kepada Tempo, 22 Juli 2024. 

Wisnu mengatakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menegaskan haji khusus tetap harus mengikuti antrean pendaftaran nasional sehingga tidak boleh ada jemaah yang diberangkatkan hanya karena membayar mahal. Ia mengatakan ada aduan travel meminta bayaran lebih kepada calon jemaah haji plus. 

“Mereka yang terdaftar haji plus yang harusnya berangkat tahun 2024 disuruh bayar lebih. Kemudian kalau tidak bayar lebih, artinya mundur dia jadi tahun 2026. Itu banyak aduan seperti itu,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI ini. 

Sampai saat ini, Pansus Haji belum menggelar rapat perdana mereka. Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan dia sudah menandatangani izin rapat Pansus Angket Haji, namun rapat pansus tersebut akan digelar setelah masa reses.

“Pelaksanaan rapat mungkin menunggu teman-teman. Masih banyak di daerah karena reses. Saya berharap kalau reses ini pada sibuk, ya diatur waktunya,” kata dia di Jakarta pada Ahad, 21 Juli 2024 seperti dikutip Antara

Hal itu dia ungkapkan menanggapi pertanyaan tentang rapat perdana pansus tersebut batal digelar. Dia menuturkan penunjukan Ketua Pansus Haji akan dibicarakan secara internal tanpa keterlibatan pimpinan DPR.

“Saya sudah tidak ikut-ikut lagi. Pimpinan menyerahkan sepenuhnya siapa yang akan menjadi pimpinan pansus,” ujar Ketua Tim Pengawas Haji DPR itu.

Kepada Majalah Tempo edisi 14 Juli 2024, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku telah menyiapkan bahan untuk menjawab penyelidikan DPR itu. Indonesia mendapat jatah kuota haji 221 ribu jemaah untuk tahun ini. Namun pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Agama lantas membagi dua 20 ribu kuota haji tambahan, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Pansus haji mempersoalkan pembagian kuota sepihak ini dan menuduh Menteri Agama melanggar aturan 92 persen kuota haji reguler. Di samping itu, Pansus Haji menyebut keputusan membagi kuota tambahan tidak dikonsultasikan dengan DPR RI. Menteri Yaqut berdalih Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 memberikan mandat pengaturan kuota tambahan adalah kewenangannya.

“Kalau dikatakan menyalahi undang-undang tidak juga karena ada kuota pokok, ada kuota tambahan,” kata Yaqut. 

Yaqut mengatakan kuota pokok merupakan alokasi setiap tahun sehingga tahun ini ada 221 ribu anggota jemaah dan 8 persen dialokasikan untuk haji khusus. Sedangkan, kata Yaqut, kuota haji tambahan menjadi kewenangan menteri agama. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengatakan bahwa menteri yang mengatur alokasi kuota tambahan sesuai Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji. Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus. 

“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat spesial ekstra kuota 20.000," kata Hilman kepada Tempo melalui pesan whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.

Selain itu, Hilman mengatakan pembagian alokasi tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU ini yang menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan. Hilman menuturkan pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 tentang pembagian kuota haji tersebut, namun tidak tercapai. Saat itu momentumnya menjelang pemilu. Setelah pemilu, proses komunikasi dengan DPR juga terus dilakukan dan juga tidak tercapai.

"Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) sudah kami pertimbangkan matang-matang dan kami sudah berusaha komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI," ucapnya.

AFRON MANDALA PUTRA | ERWAN HERMAWAN | MAJALAH TEMPO

Pilihan Editor: Cak Imin Sebut Pansus Haji Sudah Mulai Bekerja secara Informal di Masa Reses DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bantahan Kemenag Disebut Mangkir dalam Pemeriksaan Saksi Pansus Haji: Ada Unjuk Rasa di DPR

15 jam lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bantahan Kemenag Disebut Mangkir dalam Pemeriksaan Saksi Pansus Haji: Ada Unjuk Rasa di DPR

Kemenag menyatakan kesulitan masuk kompleks parlemen Senayan, untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan oleh Pansus Haji.


Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

17 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Pansus Haji DPR menyesalkan sikap Kementerian Agama yang belakangan ini dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.


Ingin Bepergian? Waspadai 6 Tanda Ini agar Tak Jadi Korban Penipuan

1 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Ingin Bepergian? Waspadai 6 Tanda Ini agar Tak Jadi Korban Penipuan

Penting untuk sangat berhati-hati saat ingin liburan dan bepergian. Untuk menghindari penipuan, berikut saran pakar apa saja yang perlu diwaspadai.


Pansus Haji Sebut Temukan Banyak Fakta Fukum Ihwal Dugaan Penyimpangan Haji 2024, Apa Saja?

2 hari lalu

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Arteria Dahlan (tengah) saat menghadiri inspeksi mendadak yang dilakukan Pansus Angket Haji di Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu, Jakarta, 4 September 2024. ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Pansus Haji Sebut Temukan Banyak Fakta Fukum Ihwal Dugaan Penyimpangan Haji 2024, Apa Saja?

Pansus Haji DPR menyayangkan Kemenag tidak memenuhi permintaan klarifikasi mengenai fakta hukum yang ditemukan Pansus.


Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

2 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

Sejumlah saksi Panitia Khusus Angket Haji DPR atau Pansus Haji disebut mulai menerima tekanan dari beberapa pihak. Ini kronologi dibentuk Pansus Haji.


Kementerian Agama Bantah Pernyataan Anggota Pansus Haji soal Pejabat Kementerian ke Arab Saudi

3 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kementerian Agama Bantah Pernyataan Anggota Pansus Haji soal Pejabat Kementerian ke Arab Saudi

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengatakan anggota Pansus Haji keliru dalam memahami surat Sekreriat Jenderal Kementerian Agama.


Kominfo Sebut Imbauan Azan Magrib Diganti Running Text saat Misa Tak Wajib

3 hari lalu

Ilustrasi azan. Shutterstock
Kominfo Sebut Imbauan Azan Magrib Diganti Running Text saat Misa Tak Wajib

Pergantian siaran azan magrib menjadi running text saat misa akbar tidak diharuskan untuk lembaga penyiaran televisi.


PBNU Dukung Kebijakan Kemenag Ganti Siaran Azan Magrib jadi Running Text saat Misa Paus Fransiskus

3 hari lalu

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla menghadiri acara perkenalan Kejuaran Nasional dan Pagar Nusa Championship V 2024 di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
PBNU Dukung Kebijakan Kemenag Ganti Siaran Azan Magrib jadi Running Text saat Misa Paus Fransiskus

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla mendukung imbauan Kemenag agar stasiun TV mengganti suara azan magrib dengan running text saat misa Paus Fransiskus.


Budi Arie Bilang Azan Lewat Running Text Tak Perlu jadi Polemik: Itu Mengimbau

3 hari lalu

Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik, Paus Fransiskus saat tiba di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Paus Fransiskus untuk membahas hubungan bilateral Indonesia dan Vatikan sekaligus membahas isu-isu global, khususnya perdamaian dunia. TEMPO/Subekti
Budi Arie Bilang Azan Lewat Running Text Tak Perlu jadi Polemik: Itu Mengimbau

Menteri Komunikasi Budi Arie mengatakan bahwa imbauan soal azan dalam running text itu permintaan dari Kementerian Agama.


Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

3 hari lalu

Paus Fransiskus bertemu anak yatim-piatu dan para pengungsi di Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. Foto: Biro Pers Vatikan
Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

MUI menyatakan penggantian tayangan azan magrib di TV dengan teks berjalan saat misa akbar Paus Fransiskus tak melanggar syariat Islam.