Kasus bermula ketika eks Rektor UPNVJ Erna Hernawati sebagai pihak pertama memberikan tugas kepada Fitria untuk menyelesaikan Penelitian Riset Stimulus Kolaborasi Internasional Tahun Anggaran 2022. Dananya sebesar Rp 60 juta dan sudah didapat tahun 2022. Jurnal projek itu harus memenuhi target untuk mencapai publikasi di Jurnal Internasional terindex Scopus dan berkewajiban men-submit proposal penelitian hibah eksternal tahun 2023.
Selain itu, penelitian yang melibatkan makhluk hidup harus melakukan ethical clearance sebelum pelaksanaan penelitian. Buktinya ditunjukkan pada saat monev laporan kemajuan. Penelitian itu harus selesai bulan November 2022. Mereka diberi tenggat selama dua tahun atau minimal kuartal tiga tahun 2024 untuk mempublikasikan artikel di jurnal bereputasi atau SCOPUS.
Atas dasar itu, Fitria selaku penulis utama mengaku terdesak situasi tenggat penulisan hingga keliru mencantumkan nomor ethical clearence. "Penelitian ini berlangsung pada 2019 hingga 2021. Oleh karena itu, saya berasumsi cukup LP2M UPNVJ yang memberikan persetujuan etik, yang melibatkan manusia sebagai responden," ucapnya.
Namun, ia tak menampik perlu adanya izin etik dari KEP. "Di sinilah letak permasalahanya, setelah lima kali revisi. KEP meminta kami untuk mendapatkan izin etik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang sebenarnya tidak diperlukan dan tidak relevan," kata dia.
Melansir dari laman resmi klirens etik BRIN, lembaga di bawah naungan Presiden Joko Widodo itu berhak memberikan fasilitas untuk menilai keberterimaan secara etik dari suatu proposan penelitian yang akan dilakukan oleh periset di dalam maupun di luar BRIN, termasuk pihak asing yaitu kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi asing dan atau orang asing ang akan melakukan penelitian di Indonesia.
Fitria menilai penelitian dia bersama tim tidak melibatkan informasi rahasia yang berhubungan dengan keamanan nasional, serta tidak melibatkan peneliti asing yang mengumpulkan data di Indonesia. Karena tak kunjung mendapatkan izin etik dari KEP, ia meminta persetujuan dari LPPM.
Menurut Anter Venus selaku anggota penulis yang berfokus di bagian metodologi yang kini juga menjabat sebagai rektor, izin ethical clearence di kampusnya bisa didapatkan dari penerbit, yakni berupa surat pernyataan atau approval dari pimpinan lembaga, baik Dekan, Kepala LPPM, maupun Wakil Rektor.
Buntut dari kasus ini, Anter Venus akhirnya mengeluarkan Peraturan Rektor UPNVJ Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pembentukan KEP UPNVJ pada 12 Juli 2024. Pasal 2 menyebutkan KEP UPNVJ kini merupakan pusat pada LPPM. Saat ini, dugaan permasalahan pelanggaran etik berat pada jurnal Fitria dan Venus sedang diselidiki oleh senat.
Pilihan Editor: Biaya UKT Program Sarjana di UPN Veteran Jakarta 2024