TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Fitria Ayuningtyas menolak jika salah satu karya jurnalnya disebut memalsukan informasi. Hal ini sebagai respons pernyataan Komisi Etik Penelitian (KEP) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta (VJ) soal jurnal yang diketuai oleh Fitria melanggar etik berat sebab mencantumkan nomor ethical clearence yang disebut tidak pernah dikeluarkan KEP.
"Tidak ada yang dipalsukan. Hanya maladministrasi," ucapnya kepada Tempo, Kamis malam, 25 Juli 2024.
Mulanya Fitria mencantumkan nomor kontrak penelitian yang ia klaim dikeluarkan oleh KEP, "This research been approved by Research Ethics Committee Nomor 504/UN.61.0/HK.07/LIT.RISTI/2022, dated October 3, 2022, issued by the Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia," tulis Fitria dalam jurnal berjudul Komunikasi Pembelajaran Bagi Anak Autis.
Sementara KEP mengklaim tak pernah mengeluarkan nomor tersebut, di mana untuk mendapatkan ethical clearence memang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab KEP. Ethical clearence berfungsi sebagai bukti penelitian bahwa riset dilakukan sesuai protokol, sekaligus menjamin keamanan subjek penelitian agar identitas mereka terjaga.
Artikel itu sendiri sudah terbit di jurnal International Cogent Social Science (SCOPUS) pada 13 Mei 2024. KEP kemudian meminta Fitria menarik artikel tersebut, tapi tak kunjung dicabut hingga 4 Juni 2024.
Baca juga:
Fitria berujar sudah mengirimkan permohonan kepada KEP untuk merivisinya. "Sudah saya kirimkan permohonan untuk take down, sekaligus apakah memungkinkan untuk direvisi tanggal 31 Mei 2024?" ucapnya kepada Tempo, Selasa, 23 Juli 2024.
Usai permohonan itu dikirim, ia melihat nomor itu sudah direvisi oleh publisher menjadi nomor ethical clearence yang dikeluarkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M).
"This research has been approved by the Institute for Research and Community Service, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, No. 501.1/UN.61.4/2022, dated October 3, 2022, issued by the Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia," tulis revisi artikel tersebut.
Sebagai informasi, untuk menerbitkan jurnal, peniliti harus memenuhi syarat substansi dan syarat administrasi. Syarat substansi itu misalnya, peneliti tidak boleh melakukan plagiarisme. Fitria menjelaskan, secara substansi, jurnal mereka tidak melanggar.
"Kami dapat menyatakan, penelitian kami pada dasarnya sudah memenuhi prosedur penelitian yang sesuai dengan etika riset yang berlaku, serta bebas dari pelanggaran apa pun, seperti plagiarisme, menyebutkan identifikasi informan secara eksplisit, atau manipulasi data," ujarnya.
Hanya saja, kesalahan pencantuman nomor untuk izin ethical clearence itu masuk maladministrasi. Fitria mengklaim ia tidak memalsukan informasi tersebut. "Kekeliruan mencantumkan nomor kontrak penelitian saja," kata dia.
Sementara, KEP menilai penulis jurnal tetap melanggar administrasi, karena penulis secara sadar menuliskan nomor kontrak penelitian sebagai nomor Ethical Approval (EA) KEP UPNVJ. "EA bukan hanya masalah administrasi, tapi menunjukkan integritas peneliti dalam pelaksanaan penelitian," tulis KEP berdasarkan klarifikasinya yang diterima Tempo pada Selasa, 23 Juli 2024.