Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbudristek Jelaskan Kriteria Asesor dalam Proses Pengajuan Guru Besar

image-gnews
Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Lukman. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Lukman. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan membuka pengajuan usulan lektor kepala dan guru besar periode II pada September 2024 melalui Sistem Sumber daya Terintegrasi (Sister). Adapun pembukaan pengajuan usulan untuk lektor kepala dan guru besar periode I sudah terlaksana pada 30 Juni lalu.

Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Lukman mengatakan dosen yang mengajukan kenaikan jabatan ke guru besar jika tidak eligible, otomatis ditolak. "Secara umum persyaratan masih tetap, hanya di-screening awal menggunakan Sister," kata Lukman lewat pesan WhatsApp, Ahad, 21 Juli 2024.

Ia berujar, dosen yang memenuhi kategori eligibel akan diteruskan ke tahap persetujuan pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan kemudian melalukan ploting kepada penilai usulan jenjang jabatan akademik yang biasa disebut dengan asesor. Masing-masing usulan akan dinilai oleh dua orang asesor, baik pemeriksaan administratif dan substantif.

Lukman memastikan rekrutmen asesor telah sesuai prosedur, yang berdasarkan Surat Direktur Sumber Daya Nomor: 1987/E4/T.01/2024 tentang pendaftaran asesor jabatan akademik dosen. Pendaftaran asesor dimulai pada 13 hingga 21 Juni 2024. Ada 1.812 asesor yang sudah memenuhi tahap evaluasi. 

Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh asesor, yaitu:

-  Jurnal dosen yang dipublikasi harus memenuhi kriteria H-Index Scopus. H-index Scopus merupakan ukuran yang digunakan untuk menilai pengaruh hasil penelitian ilmuwan.

- Kinerja publikasi ilmiah sesuai dengan indikator SINTA score overall.

- Jumlah publikasi jurnal internasional bereputasi (JIB) sebagai penulis pertama

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Sebaran perguruan tinggi.

- Tidak menjabat sebagai pejabat struktural di perguruan tinggi, kementerian atau lembaga lain.

Hasil pra-desk evaluasi saat itu menyebutkan ada 486 kandidat calon asesor, yang terdiri dari 108 perguruan tinggi di wilayah Indonesia Barat sampai dengan Indonesia Timur. Selanjutnya, hasil desk evaluasi mencatat sebanyak 253 orang mengikuti tes asesmen secara daring. Tes itu dilakukan pada 28 Juni 2024.

Calon asesor harus mengerjakan tes sebanyak 90 soal dengan durasi satu jam. Daftar calon asesor yang sudah melakukan tes dikirimkan ke Inspektorat Jenderal dan Tim Integritas Akademik untuk direview kembali. Calon asesor harus mengikuti bimbingan teknis guna mendapatkan pemahaman tentang tugas mereka.

Kemendikbudristek sebelumnya menemukan sejumlah proses permohonan gelar guru besar yang bermasalah di universitas. Para dosen itu ditengarai tak memenuhi syarat memperoleh gelar profesor. Kekisruhan itu melibatkan asesor yang leluasa mengatur dan meloloskan calon bermasalah. Pada 7 Juli 2024, Majalah Tempo menerbitkan laporan investigasi tersebut dengan judul “Skandal Guru Besar Abal-abal”.

PIlihan Editor: Syarat Pengajuan Guru Besar Tak Berubah, Kemendikbudristek Hanya Gunakan Screening Awal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Nadiem Minta Anggaran Kemendikbud Pemerintahan Prabowo Ditambah Rp 26,44 Triliun

13 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Nadiem Minta Anggaran Kemendikbud Pemerintahan Prabowo Ditambah Rp 26,44 Triliun

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengusulkan pagu anggaran 2025 kementeriannya ditambah sebesar Rp 26,44 triliun. Menurut dia, perlu adanya anggaran lebih banyak untuk memastikan sejumlah program kementeriannya bisa berjalan.


Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

1 hari lalu

Pengukuhan Guru Besar Tetap untuk bidang Fraud Examination Universitas Bina Nusantara (Binus) Gatot Soepriyanto di Auditorium Kampus Binus Anggrek, Jakarta Barat pada Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

Direktur Kampus Bina Nusantara (Binus) Bekasi Gatot Soepriyanto dikukuhkan menjadi guru besar tetap ke-32 dan resmi bergelar profesor.


Kecam Sikap Brutal Polisi Hadapi Demonstran, Forum Guru Besar: Jangan Melukai Rasa Keadilan di Masyarakat

9 hari lalu

Todung Mulya Lubis bersama jajaran Forum Guru Besar, Akademisi, tokoh masyarakat sipil, pegiat HAM, aktivis 98, menemui Kapolri mendesak kekerasan aparat keamanan terhadap penyampai aspirasi dalam beberapa unjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kecam Sikap Brutal Polisi Hadapi Demonstran, Forum Guru Besar: Jangan Melukai Rasa Keadilan di Masyarakat

Forum Guru Besar bersama aktivis dan pembela HAM mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan kritik atas sikap brutal polisi menghadapi demonstran.


Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

11 hari lalu

Prof Sulistyawati Irianto Guru Besar FH UI. Foto: FHUI
Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

Sulistiyowati Irianto Guru Besar FH UI ikut menyuarakan poin-poin mengenai upaya kawal putusan MK dalam aksi unjuk rasa di Gedung MK.


Baleg DPR Menganulir Putusan MK, Guru Besar UGM: Pembodohan terhadap Rakyat

12 hari lalu

Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan anggota Baleg Habiburokhman batal menemui massa demonstrasi di depan gerbang kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Baleg DPR Menganulir Putusan MK, Guru Besar UGM: Pembodohan terhadap Rakyat

Guru Besar UGM Prof Koentjoro menyayangkan langkah Baleg DPR yang menganulir putusan MK. "DPR sebagai wakil rakyat, tetapi membodohi rakyat," katanya.


Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

12 hari lalu

Petugas kepolisian menangkap seorang massa aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

YLBHI mencatat beberapa kasus tindakan represif aparat keamanan ketika aksi mahasiswa Kawal Putusan MK di beberapa daerah. Ini respons Guru Besar UGM.


Lolos Seleksi Pilrek UI, Ini Komitmen Profesor Termuda di Fakultas Teknik

13 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Lolos Seleksi Pilrek UI, Ini Komitmen Profesor Termuda di Fakultas Teknik

Dari sembilan kandidat internal di Pemilihan Rektor UI, empat di antaranya berasal dari Fakultas Teknik.


Kawal Putusan MK, Akademisi dan Aktivis 98: DPR dan Presiden Ugal-ugalan Membajak Demokrasi

15 hari lalu

Sejumlah para guru besar, akademisi, aktivis pro demokrasi dan aktivis 98, dan mahasiswa melakukan aksi perlawanan tragedi pembegalan konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes atas pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap putusan MK. Aksi ini digerakkan oleh keprihatinan terhadap kondisi demokrasi di Indonesia yang disebutkan mengalami kemunduran drastis. Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut. TEMPO/Subekti.
Kawal Putusan MK, Akademisi dan Aktivis 98: DPR dan Presiden Ugal-ugalan Membajak Demokrasi

Guru besar, akademisi dan aktivis 98 menggelar unjuk rasa depan MK untuk mengawal putusan MK.


DPR Bakal Gelar Paripurna Sahkan RUU Pilkada, Buruh-Mahasiswa-Guru Besar Turun ke Jalan

15 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah), Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan), Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi (kedua kanan) dan sejumlah Anggota Badan Legislasi DPR RI berfoto bersama usai dalam rapat keputusan pembahasan RUU Pilkada dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan Revisi Undang - Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sebanyak delapan Fraksi DPR RI menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Paripurna. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Bakal Gelar Paripurna Sahkan RUU Pilkada, Buruh-Mahasiswa-Guru Besar Turun ke Jalan

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan agenda pengesahan RUU Pilkada telah disepakati oleh Badan Musyawarah DPR.


Kawal Putusan MK, Guru Besar hingga Aktivis Akan Turun ke Jalan Lawan Pembangkangan DPR

15 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kawal Putusan MK, Guru Besar hingga Aktivis Akan Turun ke Jalan Lawan Pembangkangan DPR

Sejumlah guru besar dan aktivis akan turun ke jalan mengawal putusan MK dan melawan pembangkangan DPR.