Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baleg DPR Menganulir Putusan MK, Guru Besar UGM: Pembodohan terhadap Rakyat

image-gnews
Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan anggota Baleg Habiburokhman batal menemui massa demonstrasi di depan gerbang kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan anggota Baleg Habiburokhman batal menemui massa demonstrasi di depan gerbang kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPada 21 Agustus 2024, Baleg DPR menganulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Langkah Baleg DPR ini dinilai sebagai pembegalan demokrasi oleh Guru Besar Universitas Gadjah Mada atau UGM, Prof. Koentjoro. Sebab, Koentjoro melihat, ketika Pilpres 2024, rakyat dipaksa sepakat terhadap putusan MK pencalonan Gibran. Namun, saat ini, MK yang memberikan suatu keputusan dalam Pilkada dibegal untuk kepentingan tertentu.

“Saya berbicara sebagai dosen tugasnya mencerdaskan kehidupan bangsa. Saya tidak rela rakyat Indonesia dibodohi. Rakyat dimainkan dengan trik halus yang berdampak mengerikan dalam kenyamanan hidup dan berbangsa,” kata Koentjoro kepada Tempo.co, pada 24 Agustus 2024.

Koentjoro melihat, rakyat membawa tuntutan bukan hanya menurunkan jokowi, melainkan juga membubarkan DPR. Tuntunan ini membuat DPR tidak lagi hadir sebagai wakil rakyat, tetapi wakil partai politik (parpol).  

“DPR sebagai wakil rakyat, tetapi membodohi rakyat. Itu geblek DPR. Pantas, jika dibubarkan karena tidak mewakili rakyat, tetapi memilih parpol,” ujar Dosen Fakultas Psikologi UGM itu. 

Koentjoro mengungkapkan, aturan hukum di Indonesia sudah dibolak-balik untuk kepentingan parpol. Namun, sebenarnya, aturan tersebut jauh dari keadilan bagi rakyat karena dibuat dan diubah untuk kepentingan sesaat pihak tertentu, terutama Jokowi dan anak-anaknya. 

“Ini bentuk penghambaan kepada raja sehingga semua dipermainkan. Di sini ada pembodohan. Raja Jawa menyuruh rakyat menghormati putusan lembaga negara. Artinya, ia menyuruh menghormati putusan MK dan DPR. Pernyataan ini menunjukkan penghindaran, tidak ada maknanya. Seharusnya, ia memberi petunjuk keputusan ini benar atau enggak?” kata dia.   

Meskipun telah menunda sidang pengesahan RUU Pilkada yang menganulir putusan MK, tetapi DPR akan berpegang pada putusan MA. DPR akan membandingkan putusan MK dan MA yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkada

“Ini berkelit terus pembodohannya menjadi licik. Ini bisa membawa kehancuran bagi bangsa Indonesia,” kata Koentjoro.

Lebih lanjut, Koentjoro menyampaikan, saat ini, kondisi Indonesia masih belum mencapai puncak dari Petisi Bulaksumur. Namun, guru besar dari perguruan tinggi seluruh Indonesia tetap bekerja sama mempertahankan demokrasi yang seharusnya. 

“Kalau puncaknya, belum sampai di situ. Kita tetap on the right step. Kami dari Gadjah Mada melalui Petisi Bulaksumur menunjukkan kampus itu hand in hand yang berarti ada kerja sama luar biasa bersifat tidak tertulis,” ujar Koentjoro.

Koentjoro melihat, perguruan tinggi di seluruh Indonesia saling bersinergi untuk memperjuangkan kepentingan bersama. Meskipun UGM jauh dari pusat pemerintahan di Jakarta, tetapi akademisi dan guru besar dari kampus sekitar Jakarta turun ke jalan untuk menyuarakan penegakkan demokrasi.  

Koentjoro bersama rekan-rekan akademisi dan guru besar lain masih mengawasi dan mengawal putusan MK dalam pelaksanaan Pilkada. Guru besar akan bersatu dengan masyarakat untuk mengawal putusan MK di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap daerah. Ia menyatakan, Indonesia aman, jika pada 28 agustus 2024 sudah dilaksanakan aturan Pilkada 2024 sesuai putusan MK. 

“Jika cinta Indonesia, mari kita dukung. DPR juga jangan mencla-mencle. Jika ada keputusan mencla-mencle, tidak akan ada rakyat yang patuh,” ucap Koentjoro mengajak rakyat untuk mengawal putusan MK. 

Pilihan Editor: Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

1 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

Pilkada Sukoharjo 2024 dipastikan hanya akan diikuti satu paslon Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 jam lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

2 jam lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

KPU RI sudah menegur KPU di daerah yang diduga mempersulit pendaftaran paslon untuk menjadi lawan calon tunggal


DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

3 jam lalu

DPR  mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5 persen mulai tahun depan dan bertahap naik hingga 20 persen.
DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga 20 persen


Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

5 jam lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

KPU buka kesempatan perpanjangan pendaftaran paslon tunggal yang sempat mengalami kendala saat pendaftaran.


Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

7 jam lalu

Suasana Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. TEMPO/Taufan Rengganis
Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.


KPU Minta Partai Percepat Proses PAW Legislator yang Maju di Pilkada 2024

8 jam lalu

Mochammad Afifuddin ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU RI berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan enam komisioner KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan, pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPU Minta Partai Percepat Proses PAW Legislator yang Maju di Pilkada 2024

KPU menyatakan proses pengajuan PAW bagi pejabat yang ingin maju mencalonkan diri di Pilkada 2024 tidak terlalu rumit.


Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

11 jam lalu

Sekretaris Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM Koko Haryono ketika ditemui di sela acara Inabuyer EV Expo 2023 di Gedung Smesco Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

Anggaran Kemenkop UKM turun 37,44 persen untuk mendukung program pemerintahan baru


Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

12 jam lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?


Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

13 jam lalu

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menyambut kunjungan Port of Rotterdam Belanda dalam rencana terkait investasi pelabuhan dan perindustrian.
Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

Debat publik Pilkada Bintan akan diganti dengan pendalaman visi-misi paslon.