Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

image-gnews
Petugas kepolisian menangkap seorang massa aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Petugas kepolisian menangkap seorang massa aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat beberapa kasus tindakan represif aparat keamanan ketika aksi mahasiswa Kawal Putusan MK di beberapa daerah. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengungkapkan, ada puluhan tindakan represif, intimidasi, sampai kekerasan terhadap massa aksi. Ia juga menyoroti kasus represif pihak kepolisian yang terjadi di Semarang, Makassar, Bandung, dan Jakarta. 

Isnur menyampaikan, sampai Kamis malam, 22 Agustus 2024, lembaganya menerima laporan sebelas massa aksi terkonfirmasi ditangkap kepolisian. Satu orang lainnya mendapatkan doxing.

"Pengaduan yang masuk di TAUD (Tim Advokasi untuk Demokrasi) hingga pukul 21.30 (22 Agustus 2024) ada 26 laporan," kata Isnur, pada 23 Agustus 2024.

Isnur menguraikan, puluhan laporan tersebut berupa tindakan kekerasan, doxing, sampai penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian. Bahkan, terdapat ratusan massa aksi justru ditangkap ketika sedang menuju lokasi aksi. Tindakan represif ini merupakan pelanggaran hukum, tindak pidana, dan melanggar peraturan internal Kapolri. Isnur menyebutkan, dalam peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, kepolisian tidak boleh terpancing, tidak arogan, dan tidak melakukan kekerasan saat situasi kerumunan massa aksi tidak terkendali.

Melihat banyaknya tindakan represif dalam aksi mahasiswa mengawal Putusan MK, Guru Besar Universitas Gadjah Mada atau UGM Prof. Koentjoro melihat kepolisian yang tersebar di beberapa daerah tidak kompak menjalankan tugasnya. 

“Polisi tidak kompak karena setiap daerah itu berbeda. Sebab, di Yogyakarta, Suwondo Nainggolan, Kapolda Yogyakarta turun dan berdialog bersama massa sehingga bisa mengendalikan aksi,” kata Koentjoro kepada Tempo.co, pada 24 Agustus 2024. 

Koentjoro mengingatkan tugas polisi untuk mengayomi masyarakat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Ia juga menekankan, polisi perlu menjalankan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku, baik kepada masyarakat sipil maupun pejabat publik, termasuk presiden. 

“Kita harus mengingatkan kepada polisi bahwa Jokowi dapat dibela, jika menjalankan fungsi sebagai presiden dengan benar. Namun, polisi harus menolak (mengayomi), jika Jokowi menjalankan dan menyalahgunakan fungsi sebagai ayah Gibran dan Kaesang,” ujarnya.

Koentjoro melihat, setiap manusia memiliki multiperan dalam kehidupan sehari-hari. Polisi juga dapat menjalankan perannya dalam setiap aspek sehingga tidak dicampuradukkan dengan hal lain. 

“Saya mengingatkan kepada polisi bahwa manusia itu multiperan. Dari peran yang berbeda, kita harus berperilaku sesuai peran. Kalau polisi mencampuradukkan peran, bakal menjadi tidak baik,” ujar Dosen Fakultas Psikologi UGM itu,

Koentjoro juga menyampaikan, jika polisi tidak dapat berperilaku sesuai peran, akan sama seperti DPR. Sebab, DPR berperan sebagai wakil rakyat. Namun, saat ini, DPR sudah merusak kepercayaan rakyat yang menganulir Putusan MK terkait Pilkada. Dengan demikian, Koentjoro menekankan, polisi harus selalu berpihak pada kebenaran sehingga dapat berperan melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Polisi harus berpihak selalu pada kebenaran. Rakyat harus dilindungi dan diayomi. Sebab, rakyat juga dipermainkan dalam aturan DPR yang menganulir MK sehingga harusnya dilindungi saat aksi mahasiswa kawal Putusan MK,” kata dia. 

RACHEL FARAHDIBA R  | NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan Editor: Bahlilk Sebut Raja Jawa, Guru Besar UGM: Pengakuan Dinasti dan Bentuk Penghambaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Memperbanyak Jumlah Kementerian Sesuai dengan Kebutuhan

44 menit lalu

Baleg DPR dan pemerintah menyepakati jumlah kementerian di kabinet tak dibatasi.
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Memperbanyak Jumlah Kementerian Sesuai dengan Kebutuhan

Unsur organisasi direktorat jenderal dalam kementerian dapat diubah menjadi lembaga sendiri. Apa bahaya jumlah kabinet tanpa batas ini?


Gibran Bantah Terkait Dugaan Gratifikasi untuk Kaesang, Ini Kerja Sama Shopee dan Pemkot Solo

47 menit lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Bantah Terkait Dugaan Gratifikasi untuk Kaesang, Ini Kerja Sama Shopee dan Pemkot Solo

Gibran bicara soal tudingan kerja sama antara Pemerintah Kota Solo ketika ia menjadi wali kota dengan Shopee menjadi sumber gratifikasi untuk Kaesang


Gibran Bela Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet dari Shopee: Ngawur

2 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyampaikan pidato politik dalam acara PSI deklarasikan dukungan Capres dan Cawapres di Djakarta Theater, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mendeklarasikan dukungan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran Bela Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet dari Shopee: Ngawur

Pada awalnya Gibran meminta awak media untuk menanyakan terkait hal tersebut langsung kepada Kaesang.


Presiden Jokowi siap Berkantor di IKN , Sebelumnya Berkali-kali Sempat Maju-Mundur

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengawali kegiatan kunjungan hari kedua di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan meninjau langsung kawasan Istana Kepresidenan, pada Senin pagi, 29 Juli 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi siap Berkantor di IKN , Sebelumnya Berkali-kali Sempat Maju-Mundur

Presiden Jokowi memutuskan berkantor di IKN hingga jabatannya selesai 40 hari mendatang. Sebelumnya sempat maju-mundur.


Gibran Tanggapi Relasi dengan Shopee, Kami Kerja Sama Profesional

3 jam lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Tanggapi Relasi dengan Shopee, Kami Kerja Sama Profesional

Shopee disebut terseret kasus dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, adik Gibran, sekaligus putra bungsu Presiden Jokowi.


Terkini: Politisi Partai Mendominasi Keanggotaan BPK, Jokowi Kembali Minta Maaf

4 jam lalu

Calon Anggota BPK 2024-2029 terpilih Fathan foto bersama Anggota DPR RI Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan Calon Anggota BPK periode 2024-2029, dan tidak menyetujui 12 usulan Calon Hakim Agung-Ad Hoc Mahkamah Agung, serta menetapkan Penrgantian Antar Waktu (PAW) ANggota KPU periode 2022-2027 Iffa Rosita. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Politisi Partai Mendominasi Keanggotaan BPK, Jokowi Kembali Minta Maaf

Terkini: Anggota baru BPK terpilih didominasi oleh politisi dari partai politik. Presiden Jokowi kembali minta maaf menjelang akhir jabatannya.


Jokowi Kembali Minta Maaf saat Kunjungi Pasar

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo berinteraksi sekaligus menyampaikan salam perpisahan kepada warga dengan menggunakan megafon saat mengunjungi Pasar Delimas Raya, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (10/9/2024). ANTARA/HO-Muchlis Jr-Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Kembali Minta Maaf saat Kunjungi Pasar

Setidaknya Presiden Jokowi sudah empat kali minta maaf kepada masyarakat, terakhir dilakukannya di Pasar di Deli Serdang, Sumatera Utara.


Hari Terakhir Pendaftaran CPNS di Yogya, Seribu Lebih Pendaftar Belum Submit Posisi yang Dilamar

5 jam lalu

Petugas memeriksa identitas peserta saat akan memasuki ruangan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Provinsi Bali tahun 2021 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Selasa 7 September 2021. Formasi CPNS untuk Bali pada seleksi tahun 2021 total mencapai 1.035 yang diperebutkan oleh 24.403 pelamar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Hari Terakhir Pendaftaran CPNS di Yogya, Seribu Lebih Pendaftar Belum Submit Posisi yang Dilamar

Sebanyak 7.522 orang tercatat telah melakukan pendaftaran di hari terakhir pendaftaran CPNS di wilayah DIY, Selasa, 10 September 2024.


Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

5 jam lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

Cara membuat SIM C atau memperpanjangnnya tak terlalu sulit. Simak artikel ini.


Momen Presiden Jokowi Pamit dan Kembali Minta Maaf Kepada Warga

5 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Tradisional Delimas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa, 10 September 2024. Foto: Tangkapan layer YouTube Sekretariat Presiden.
Momen Presiden Jokowi Pamit dan Kembali Minta Maaf Kepada Warga

Jokowi berpamitan kepada masyarakat setelah dua periode menjabat sebagai presiden. Masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024.