Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Dekade Pembunuhan Munir, Amnesty: Negara Enggan Tuntaskan Kasus dan Tegakkan Keadilan

image-gnews
Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023.Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023.Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia kembali menyoroti kasus pembunuhan Munir Said Thalib, aktivis yang kerap memperjuangkan hak asasi manusia. Dua dekade kasus itu berlalu, kasusnya masih buram. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa ada keengganan dari negara untuk menuntaskan kasus ini.

Rendahnya kemauan negara untuk membuka kembali kasus Munir, katanya, tercermin dari hilangnya dokumen Tim Pencari Fakta atau TPF. Usman menyebut, peristiwa hilangnya dokumen TPF itu tidak dapat dipercaya dan sulit diterima oleh nalar.

Adapun TPF dibentuk lewat Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004. Pembentukan TPF ini disebut-sebut menjadi langkah penting dalam pengungkapan kasus meninggalnya Munir. Namun, dokumen TPF kasus kematian Munir itu dinyatakan hilang.

"Sayangnya pemerintah tidak pernah mengumumkan laporan TPF, meski Keppres 111/2004 memandatkannya," ujar Usman dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 September 2024.

Komisi Informasi Publik Pusat pada Oktober 2016 sempat meminta pemerintah segera mengumumkan laporan itu. Namun, Kementerian Sekretariat Negara mengaku tidak dapat mengumumkan laporan TPF lantaran tidak memiliki dokumennya.

Presiden Joko Widodo sempat memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari dokumen TPF yang hilang usai ada desakan dari publik. Namun tidak membuahkan hasil. Januari 2021, Ombudsman mengungkapkan dokumen asli hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir masih belum ditemukan.

Usman juga menyoroti mandeknya langkah pemerintah dalam menuntaskan hasil penyelidikan kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. "Kemampuan aparat penegak hukum kita sebenarnya tidak perlu diragukan lagi," ucapnya.

Akan tetapi, katanya, kemampuan aparat penegak hukum itu terhalang oleh keengganan politik untuk mengambil sejumlah langkah hukum dalam menuntaskan kasus kematian Munir. Meski begitu, menurut dia, masih ada peluang hukum agar pembunuhan terhadap Munir bisa terungkap.

"Yaitu investigasi kepolisian serta peninjauan kembali oleh kejaksaan," kata Usman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, ia menghormati pernyataan Komnas HAM ihwal perkembangan proses penyelidikan pro-justisia kasus Munir. Lembaga yang berkutat di bidang hak asasi manusia itu mengklaim bahwa proses penyelidikan kasus Munir masih berjalan dengan pengumpulan alat bukti dan permintaan keterangan saksi.

"Namun, kemauan politik itu memang belum terlihat. Seandainya pun Komnas HAM berhasil menuntaskan penyelidikan, hasilnya masih bergantung dari kemauan politik negara," ujarnya.

Usman juga menyinggung ihwal janji Jokowi untuk menyelesaikan kasus kematian Munir, di awal masa jabatannya sebagai kepala negara. Hingga menjelang lengser usai dua periode memimpin, Usman mengatakan bahwa belum ada langkah nyata dari Jokowi untuk memenuhi janjinya itu.

"Hal ini semakin mempertegas adanya keengganan negara untuk menegakkan keadilan bagi Munir dan keluarganya," ucapnya. Termasuk penuntasan kasus korban pelanggaran HAM lainnya.

Karena itu, Usman mendesak agar negara segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan dalam mengusut kasus meninggalnya Munir. Dia menyatakan, bahwa pembunuhan Munir bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang terjadi secara sistematis.

Dia menduga, ada indikasi kuat keterlibatan petinggi negara, khususnya di unsur intelijen yang menyalahgunakan wewenangnya. Tak terkecuali, ujar Usman, melalui orang-orang tertentu di penerbangan milik pemerintah.

Munir dinyatakan meninggal akibat dosis senyawa arsenik ketika perjalanan udaranya dari Jakarta-Singapura-Amsterdam pada 7 September 2004. Tahun ini menandai dua dekade kasus kematian Munir, tanpa terkuak dalang pelakunya.

"20 tahun setelah kematiannya, kita masih menuntut hal yang sama; kebenaran dan keadilan. Negara harus bangun dari tidur panjangnya," kata Usman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Amnesty International Desak Kapolri Tangkap Otak di Balik Pembubaran Diskusi di Kemang

5 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Amnesty International Desak Kapolri Tangkap Otak di Balik Pembubaran Diskusi di Kemang

Amnesty International menilai polisi justru seolah membiarkan penyerangan dan pembubaran diskusi diaspora di Kemang.


Amnesty Kritik Ide Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

6 hari lalu

Mantan Presiden Soeharto bersama anak-anak. Youtube.com
Amnesty Kritik Ide Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Usman mengingatkan kejahatan lingkungan, korupsi, dan pelanggaran HAM selama era Soeharto belum selesai dipertanggungjawabkan negara hingga kini.


Amnesty International Ungkap Ada Pembungkaman Suara Masyarakat di MotoGP Mandalika

7 hari lalu

Mekanik dari tim MT Helmets - MSI Moto2 mempersiapkan motor di Paddock menjelang balapan MotoGP 2024 Mandalika di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Kamis 26 September 2024. MotoGP Mandalika akan berlangsung pada 27-29 September 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Amnesty International Ungkap Ada Pembungkaman Suara Masyarakat di MotoGP Mandalika

Amnesty International mengkritik pengamanan berlebihan di arena MotoGP Mandalika sampai menerjunkan ribuan aparat keamanan.


Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

7 hari lalu

Mantan Presiden Soeharto, menaiki motor gede. istimewa
Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Beberapa pihak menanggapi keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ini pro dan kontranya.


Amnesty Sebut Pengerahan Aparat di MotoGP Mandalika Ancam Kebebasan Berpendapat

7 hari lalu

Pembalap KTM Factory Jack Miller (tengah) beradu kecepatan dengan pembalap Trackhouse Miguel Oliveira (kri) dan pembalap VR46 Marco Bezzecchi (kanan) saat mengikuti sesi latihan bebas MotoGP Mandalika di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Jumat 27 September 2024. Dalam latihan bebas I tersebut catatan waktu tercepat diraih pembalap Prima Pramac Franco Morbideli. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Amnesty Sebut Pengerahan Aparat di MotoGP Mandalika Ancam Kebebasan Berpendapat

Pada ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, ribuan aparat keamanan dikerahkan lengkap dengan mobil meriam air dan mobil gegana.


Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

8 hari lalu

Mantan terpidana mati Jepang Hamakada Iwao (kiri) kembali ke kampung halamannya, 27 Mei 2014. Dok.amnesty.org.uk/The Asahi Shimbun
Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

Iwao Hakamada, terpidana mati terlama di dunia dibebaskan setelah pengadilan Jepang memutuskan bahwa bukti-bukti dakwaannya telah dipalsukan.


Mengapa Israel Melarang Jurnalis Asing Melaporkan dari Wilayah Pendudukan?

9 hari lalu

Tentara Israel menyerbu dan memerintahkan penutupan kantor Al Jazeera di Ramallah, Tepi Barat, Palestina. Screengrab/Al Jazeera
Mengapa Israel Melarang Jurnalis Asing Melaporkan dari Wilayah Pendudukan?

Aksi tentara Israel menutup kantor biro Al Jazeera di Ramallah baru-baru ini menambah tekanan bagi jurnalis asing yang bertugas di wilayah pendudukan.


Warga Rempang Kembali Alami Intimidasi dan Kekerasan, Amnesty International Minta PSN Rempang Eco City Distop

16 hari lalu

Tetua warga Pulau Rempang memanjatkan doa di makam-makan tua untuk memperingati 1 tahun tragedi penggusuran Pulau Rempang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Warga Rempang Kembali Alami Intimidasi dan Kekerasan, Amnesty International Minta PSN Rempang Eco City Distop

Warga Melayu Rempang kembali mengalami intimidasi dan kekerasan karena menolak Proyek Startegis Nasional Rempang Eco City.


20 Tahun Berlalu, Ini 7 Kejanggalan Kasus Kematian Munir

26 hari lalu

Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) melakukan aksi Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan Munir Said Thalib  sudah 19 tahun berlalu, namun masih mengundang tanda tanya besar, mengapa dalang pembunuhnya masih belum juga ditangkap dan diadili. TEMPO/Subekti.
20 Tahun Berlalu, Ini 7 Kejanggalan Kasus Kematian Munir

Setelah dua dekade, kasus kematian Munir masih belum menemukan titik terang. Berbagai kejanggalan menyertai hingga saat ini.


20 Tahun Pembunuhan Munir, LBH Bandung Singgung Kejanggalan Hilangnya Dokumen TPF

26 hari lalu

Direktur LBH Bandung Heri Pramono mengisi acara diskusi film
20 Tahun Pembunuhan Munir, LBH Bandung Singgung Kejanggalan Hilangnya Dokumen TPF

Direktur LBH Bandung menyoroti soal pengungkapan 20 tahun pembunuhan Munir aktivis HAM dan kejanggalan hilangnya dokumen tim pencari fakta (TPF).