TEMPO Interaktif, Semarang - Sebanyak 15 lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Peduli Pegunungan Kendeng Utara akan mengajukan somasi terhadap Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo. Somasi ini diajukan terkait dengan pernyataan Bibit Waluyo yang menuduh lembaga swadaya masyarakat sebagai lembaga sontoloyo karena memprovokasi masyarakat untuk menolak pendirian pabrik PT Semen Gresik di Sukolilo Pati.
“Somasi akan kami ajukan pada pekan ini, kalau tidak hari Kamis ya Jum’at,” kata Husain, salah satu anggota jaringan yang juga Koordinator Society for Health, Education, Environment and Peace (SHEEP) Jawa Tengah dalam konferensi pers yang digelar di kantor Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Senin (27/7). Anggota jaringan lainnya adalah Walhi, KONTRAS, Desantara, LBH, ANBTI, KRUHA, JATAM, ICEL, SHEEP, LBH YAPHI, HUMA, SARI, dan Madya.
Jum'at lalu saat melantik Dewan Pengupahan Jawa Tengah, Bibit Waluyo menuduh lembaga swadaya masyarakat yang datang ke Pati dari berbagai daerah memprovokasi masyarakat sekitar agar menolak pendirian pabrik Semen Gresik di wilayahnya. Kegagalan pendirian pabrik semen hanya karena adanya provokasi dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat. "Itu LSM sontoloyo, edan itu namanya." Ia juga menyatakan dalam beberapa waktu ke depan dirinya tak akan datang ke Pati. Bibit menambahkan, dirinya tidak akan mau ikut menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di Pati, tidak tahu sampai kapan. "Kalau ada kekurangan pupuk, jangan meminta ke saya, minta saja ke LSM," katanya.
Husain menambahkan, somasi ini ditujukan kepada Bibit selaku Gubernur Jawa Tengah karena saat menyatakan lembaga swadaya masyarakat sontoloyo dia berpidato atas nama Gubernur Jawa Tengah.
Husain menyatakan somasi itu mendesak kepada Bibit Waluyo agar mencabut pernyataannya. Selain itu, jaringan lembaga swadaya masyarakat juga mendesak Mantan Panglima Kodam IV Diponegoro tersebut meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya.
Husain menyatakan, jika dalam waktu yang telah ditentukan Bibit tidak mau mengklarifikasi somasi itu maka jaringan lembaga swadaya masyarakat akan mengajukan gugatan secara perdata. Gugatan itu massuk dalam kategori pencemaran nama baik. “Karena kami telah dikambinghitamkan,” katanya.
Kepala Program Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Karman saat ini berkas somasi masih dalam tahap penyusunan dan koreksi dari anggota jaringan. Karman menilai, pernyataan Bibit yang menyatakan lembaga swadaya masyarakat sontoloyo merupakan pernyataan yang sangat tidak mendidik. Selain itu, pernyataan Bibit yang menyatakan tidak mau membantu masyarakat yang kekurangan pupuk menunjukan dia ingin melempar tanggunjawab selaku pemimpin masyarakat Jawa Tengah. “Kami benar-benar merasa dilecehkan,” kata Karman.
Menurutnya, keberadaan lembaga swadaya masyarakat tidak melanggar undang-undang. Ada tidaknya mandat dari masyarakat kepada lembaga swadaya masyarakat bukanlah persoalan. “LSM itu ada legal standingnya, keberadaannya juga diakui,” kata Karman. Apalagi, dalam pasal 5 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Bibit Waluyo masih enggan berkomentar atas persoalan ini. “Biarkan saya ambekan (bernafas) dulu,” katanya. Namun Bibit tidak menjelaskan sampai kapan bernafas itu akan dilakukan. "Sampai....," kata Bibit sambil menghela nafas.
ROFIUDDIN