Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi Profesor Minta Mendikbud Hentikan Proses Pengangkatan Guru Besar yang Langgar Aturan

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Para politikus dan dosen berlomba mendapatkan guru besar dan profesor. Mereka melakukannya dengan cara culas: memakai jurnal predator dan bersekongkol dengan para asesor di Kementerian Pendidikan.
Para politikus dan dosen berlomba mendapatkan guru besar dan profesor. Mereka melakukannya dengan cara culas: memakai jurnal predator dan bersekongkol dengan para asesor di Kementerian Pendidikan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Profesor Indonesia (API) meminta Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menghentikan proses pengangkatan jabatan guru besar yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Mereka juga meminta Nadiem menghentikan proses pengangkatan bila ada indikasi mengabaikan nilai-nilai etika, moral, akademik, serta pelanggaran kaidah hukum. 

Ketua API Ari Purbayanto mengatakan mereka telah menyampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Chatarina Girsang untuk mengusut pihak-pihak yang melakukan kecurangan dalam proses pengangkatan guru besar. 

"Cabut Surat Keputusan Pemberian Jabatan Akademik Profesor yang dalam proses pengangkatannya terbukti mengabaikan nilai-nilai etika, moral, akademik, kaidah hukum, dan peraturan perundang-undangan," kata Ari dalam konferensi pers, Rabu 17 Juli 2024.

Ari mengatakan Guru Besar hanya boleh disandang untuk dosen yang aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi. Dia harus melaksanakan fungsi pengajaran sesuai dengan Pasal 1 Ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Guru besar juga bukan gelar akademik, tapi jabatan akademik pada jenjang tertinggi dalam lingkungan perguruan tinggi," kata Ari.

Menurut Ari, tugas guru besar bukan hanya memberikan informasi, tetapi juga dituntut untuk memberi contoh dan keteladanan. Seorang guru besar harus bersikap objektif, terbuka, menerima kritik, berani mengakui kesalahan, dan kukuh dalam pendirian untuk menjunjung tinggi kebenaran.

API menilai, kebijakan yang memberikan jabatan akademik Profesor kepada orang yang tidak aktif sebagai pendidik di perguruan tinggi melanggar ketentuan Pasal 23 Jo Pasal 67 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pelanggaran ketentuan yang dimaksud adalah kebijakan atau perbuatan tindak pidana. 

Oleh karena itu, API memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera mengusut pihak yang melanggar hukum dalam proses pengangkatan guru besar. Menurut Ari, tindakan itu berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara. Sebab, dosen dengan jabatan akademik Profesor menerima gaji tetap sebagai dosen, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tempo sudah mencoba menghubungi Nadiem dan Chatarina. Namun, keduanya belum memberikan respons hingga berita ini terbit.

Sebelumnya, hasil investigasi Majalah Tempo Edisi Skandal Guru Besar Abal-Abal 8-14 juli 2024, menemukan deretan nama pejabat publik yang mendapatkan gelar Profesor lewat jalan pintas. Dari deretan nama itu, ada golongan politikus hingga jaksa.

Salah satu yang disorot yaitu Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo yang berambisi meraih gelar guru besar di Universitas Borobudur. Namun, proses pengangkatan Bamsoet menuai kejanggalan karena riwayat pendidikannya. Bamsoet lebih dahulu lulus S2 ketimbang S1.

Di laman PD Dikti juga terlihat riwayat Bamsoet. Bamsoet lebih dahulu menyelesaikan studi S2 ketimbang S1. Bamsoet lulus S2 di Sekolah Tinggi Manajemen Imni pada 1991. Sedangkan, Bamsoet baru menyelesaikan S1 pada 1992 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta.

Bamsoet juga tercatat telah menyelesaikan S1 di Universitas Terbuka pada 2023. Lalu, lulus S3 di Universitas Padjajaran pada 2023.

Pilihan editor: 10 Kampus Terbaik di Asia 2024 Versi EduRank, Universias di Indonesia Ada?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecam Sikap Brutal Polisi Hadapi Demonstran, Forum Guru Besar: Jangan Melukai Rasa Keadilan di Masyarakat

2 hari lalu

Todung Mulya Lubis bersama jajaran Forum Guru Besar, Akademisi, tokoh masyarakat sipil, pegiat HAM, aktivis 98, menemui Kapolri mendesak kekerasan aparat keamanan terhadap penyampai aspirasi dalam beberapa unjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kecam Sikap Brutal Polisi Hadapi Demonstran, Forum Guru Besar: Jangan Melukai Rasa Keadilan di Masyarakat

Forum Guru Besar bersama aktivis dan pembela HAM mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan kritik atas sikap brutal polisi menghadapi demonstran.


Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

4 hari lalu

Prof Sulistyawati Irianto Guru Besar FH UI. Foto: FHUI
Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

Sulistiyowati Irianto Guru Besar FH UI ikut menyuarakan poin-poin mengenai upaya kawal putusan MK dalam aksi unjuk rasa di Gedung MK.


Pilar Penting Merdeka Belajar: Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

4 hari lalu

(Ilustrasi). Guru sedang mengajar di SMA Negeri 1 Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. TEMPO/Lourentius EP
Pilar Penting Merdeka Belajar: Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Dengan status ASN PPPK, para guru kini memiliki akses terhadap berbagai fasilitas dan tunjangan yang sebelumnya sulit dijangkau, sehingga kehidupan mereka dan keluarganya menjadi lebih terjamin.


Baleg DPR Menganulir Putusan MK, Guru Besar UGM: Pembodohan terhadap Rakyat

5 hari lalu

Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan anggota Baleg Habiburokhman batal menemui massa demonstrasi di depan gerbang kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Baleg DPR Menganulir Putusan MK, Guru Besar UGM: Pembodohan terhadap Rakyat

Guru Besar UGM Prof Koentjoro menyayangkan langkah Baleg DPR yang menganulir putusan MK. "DPR sebagai wakil rakyat, tetapi membodohi rakyat," katanya.


Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

5 hari lalu

Petugas kepolisian menangkap seorang massa aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

YLBHI mencatat beberapa kasus tindakan represif aparat keamanan ketika aksi mahasiswa Kawal Putusan MK di beberapa daerah. Ini respons Guru Besar UGM.


Lolos Seleksi Pilrek UI, Ini Komitmen Profesor Termuda di Fakultas Teknik

6 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Lolos Seleksi Pilrek UI, Ini Komitmen Profesor Termuda di Fakultas Teknik

Dari sembilan kandidat internal di Pemilihan Rektor UI, empat di antaranya berasal dari Fakultas Teknik.


Kawal Putusan MK, Akademisi dan Aktivis 98: DPR dan Presiden Ugal-ugalan Membajak Demokrasi

8 hari lalu

Sejumlah para guru besar, akademisi, aktivis pro demokrasi dan aktivis 98, dan mahasiswa melakukan aksi perlawanan tragedi pembegalan konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes atas pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap putusan MK. Aksi ini digerakkan oleh keprihatinan terhadap kondisi demokrasi di Indonesia yang disebutkan mengalami kemunduran drastis. Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut. TEMPO/Subekti.
Kawal Putusan MK, Akademisi dan Aktivis 98: DPR dan Presiden Ugal-ugalan Membajak Demokrasi

Guru besar, akademisi dan aktivis 98 menggelar unjuk rasa depan MK untuk mengawal putusan MK.


DPR Bakal Gelar Paripurna Sahkan RUU Pilkada, Buruh-Mahasiswa-Guru Besar Turun ke Jalan

8 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah), Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan), Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi (kedua kanan) dan sejumlah Anggota Badan Legislasi DPR RI berfoto bersama usai dalam rapat keputusan pembahasan RUU Pilkada dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan Revisi Undang - Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sebanyak delapan Fraksi DPR RI menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Paripurna. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Bakal Gelar Paripurna Sahkan RUU Pilkada, Buruh-Mahasiswa-Guru Besar Turun ke Jalan

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan agenda pengesahan RUU Pilkada telah disepakati oleh Badan Musyawarah DPR.


Kawal Putusan MK, Guru Besar hingga Aktivis Akan Turun ke Jalan Lawan Pembangkangan DPR

8 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kawal Putusan MK, Guru Besar hingga Aktivis Akan Turun ke Jalan Lawan Pembangkangan DPR

Sejumlah guru besar dan aktivis akan turun ke jalan mengawal putusan MK dan melawan pembangkangan DPR.


Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto Meninggal: Dikenal sebagai Dosen yang Lindungi Mahasiswa saat Diancam Dibunuh

9 hari lalu

 Sigit Riyanto. antaranews.com
Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto Meninggal: Dikenal sebagai Dosen yang Lindungi Mahasiswa saat Diancam Dibunuh

Guru Besar UGM Sigit Riyanto meninggal. Sigit dikenal sebagai akademisi yang membela prinsip-prinsip kebebasan akademi.