Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tujuh Serikat Buruh Kabupaten Serang Deklarasikan Dukungan Andika-Nanang

image-gnews
Bakal calon Bupati Serang Andika Hazrumy, saat deklarasi aliansi serikat pekerja serikat buruh yang mendukung pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna untuk menjadi Bupati Serang di Pilkada 2024, Serang, 30 Agustus 2024. Dok. Pribadi
Bakal calon Bupati Serang Andika Hazrumy, saat deklarasi aliansi serikat pekerja serikat buruh yang mendukung pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna untuk menjadi Bupati Serang di Pilkada 2024, Serang, 30 Agustus 2024. Dok. Pribadi
Iklan

INFO NASIONAL - Dukungan untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, terus bertambah menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. Kali ini, giliran tujuh serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang yang mendeklarasikan dukungan mereka pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Deklarasi dukungan tersebut dilakukan dalam sebuah acara yang digelar di gedung pertemuan Masjid Baitussolihin, Kota Serang. Ketujuh serikat buruh yang tergabung dalam ASPSB adalah Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Forum Serikat Buruh (FSB) Cikoja, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SP KEP), Federasi Serikat Buruh Banten, dan Serikat Pekerja Mandiri - Forum Komunikasi dan Kesejahteraan Karyawan (SPM FK3).

"Kami sepakat untuk mendukung pasangan Andika-Nanang pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 ini," ujar Koordinator ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saepulloh, dalam acara deklarasi tersebut. 

Asep menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh rekam jejak dan pengalaman Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna dalam pemerintahan. "Pak Andika adalah mantan Wakil Gubernur Banten dan Pak Nanang adalah birokrat tulen yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Serang. Mereka memiliki pengalaman yang cukup untuk memimpin daerah ini," kata Asep.

Asep menambahkan bahwa buruh di Kabupaten Serang berharap di bawah kepemimpinan Andika-Nanang, Serang dapat berkembang menjadi daerah yang maju dan mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh warganya, termasuk buruh. "Kami ingin aspirasi kami didengar, terutama terkait dengan kemudahan mendapatkan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak," ujarnya.

Menurut Asep, sebagai daerah industri, suara buruh di Kabupaten Serang sangat penting dan perlu diakomodasi. "Kabupaten Serang adalah daerah industri, jadi suara buruh itu dominan, penting untuk diakomodasi," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, Asep juga mengapresiasi kepemimpinan Bupati Serang saat ini, Ratu Tatu Chasanah, yang dianggap berhasil menjaga iklim investasi di Kabupaten Serang selama dua periode kepemimpinannya. "Dukungan kami kepada Andika-Nanang sejalan dengan visi-misi mereka untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Serang," katanya.

Sementara itu, Andika Hazrumy dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dari serikat buruh tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha sekeras mungkin untuk mengemban amanah dari kalangan buruh di Kabupaten Serang. "Industri dan buruh adalah tulang punggung perekonomian di Kabupaten Serang. Ini harus kita jaga dan perkuat," ujarnya.

Andika juga meminta agar dukungan ini tidak hanya berhenti pada deklarasi, tetapi dilanjutkan dengan upaya sosialisasi yang masif kepada keluarga dan masyarakat umum. "Untuk menjaga keberlanjutan pembangunan, kita harus memenangkan pilkada ini," kata Andika.

Namun, Andika mengingatkan agar upaya sosialisasi dan pemenangan dilakukan dengan cara yang santun dan tidak menjatuhkan lawan politik. "Kita tidak lagi di era politik saling menjatuhkan. Yang kita butuhkan adalah simpati dari masyarakat pemilih," tambahnya.

Pasangan Andika-Nanang telah secara resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Serang pada Rabu, 28 Agustus 2024, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pada keesokan harinya. Pasangan ini didukung oleh koalisi partai besar, yaitu Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Demokrat, PPP, dan PKN. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

21 menit lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

Komisi II DPR juga mempertanyakan rencana KPU membuat Akademi Pemilu RI.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

43 menit lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


Penghargaan Tempo untuk Tokoh Indonesia

47 menit lalu

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir (Ketujuh dari kiri), Direktur Utama PT Tempo inti Media Tbk, Arif Zulkifli (kedelapan dari kiri), berfoto bersama para pemenang penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia 2024, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Dok. Tempo
Penghargaan Tempo untuk Tokoh Indonesia

Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Komisaris Jenderal Polisi Tomsi Tohir, mengapresiasi dan menyambut baik langkah Tempo Media Group yang telah menyelenggarakan Apresiasi Tokoh Indonesia 2024.


Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

2 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

KPU catat 41 daerah memiliki calon tunggal di Pilkada 2024. Peneliti TII jelaskan pilkada ulang maksimal dilakukan 2 tahun bila kotak kosong menang.


Kata JK soal Ridwan Kamil Ditolak Warga Jakarta

3 jam lalu

Pengendara melewati pagar yang menjadi target vandalisme di kawasan Stasiun Cikini, Jakarta, Jumat 6 September 2024. Di sejumlah ruas jalan di Jakarta bertebaran coretan yang berisi penolakan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disung menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kata JK soal Ridwan Kamil Ditolak Warga Jakarta

Ridwan Kamil menyatakan sudah berpengalaman menerima penolakan dalam pemilihan kepala daerah.


DPR: Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Digelar Kembali 2025

4 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR: Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Digelar Kembali 2025

DPR bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI selanjutnya akan menyusun Peraturan KPU atau PKPU soal kotak kosong dalam pilkada 2024.


BNPT Laksanakan Operasi Pengamanan Pembukaan PON XXI di Aceh

12 jam lalu

BNPT Laksanakan Operasi Pengamanan Pembukaan PON XXI di Aceh

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang telah melaksanakan serangkaian tahapan operasi pengamanan di pembukaan PON XXI 2024.


Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Olahraga Bulutangkis Nasional

13 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, memberikan sambutan saat membuka Turnamen Bulutangkis Senayan Smash Piala Pimpinan DPR dan MPR, di Lapangan Bulutangkis Indoor di Area Sport Center DPR RI, Jakarta, pada Selasa 10 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Olahraga Bulutangkis Nasional

Upaya mendekatkan olahraga kepada masyarakat harus terus digencarkan. Dimulai dari lembaga negara, hingga diikuti oleh berbagai alangan masyarakat.


KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

14 jam lalu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, usai mengawasi pembukaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

Sejumlah nama caleg terpilih memutuskan maju dalam pilkada serentak.


19 Caleg Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya

14 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
19 Caleg Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan bahwa caleg terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri